Mendagri Terbitkan Instruksi Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Membakar
Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi khusus kepada seluruh kepala daerah di Indonesia guna menekan angka kebakara
Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi khusus kepada seluruh kepala daerah di Indonesia guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat belakangan ini. Dalam instruksi tersebut, Mendagri menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus memerintahkan pemerintah daerah menyiagakan aparat, sarana, dan prasarana pemadam kebakaran sejak dini.
Kebijakan ini lahir di tengah kekhawatiran meluasnya titik panas yang terpantau dari satelit di sejumlah provinsi rawan karhutla, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Kondisi cuaca kering akibat fenomena iklim global turut memperbesar risiko kebakaran, sehingga langkah pencegahan di tingkat daerah dinilai menjadi kunci utama pengendalian karhutla nasional.
Latar Belakang: Karhutla Kembali Mengancam
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan tahunan yang kerap memuncak pada musim kemarau. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia, antara lain pembukaan lahan pertanian dan perkebunan dengan teknik membakar, pembuangan puntung rokok di kawasan rawan, hingga kelalaian dalam aktivitas di kawasan hutan.
Dampak karhutla tidak main-main. Kabut asap yang ditimbulkan mampu menurunkan kualitas udara hingga level berbahaya, mengganggu kesehatan masyarakat, melumpuhkan aktivitas sekolah, serta mengganggu transportasi udara dan laut. Dalam skala ekonomi, kerugian akibat karhutla diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, mencakup biaya pemadaman, penurunan produktivitas, dan kerusakan ekosistem.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pusat menilai diperlukan komando yang tegas di tingkat daerah. Instruksi Mendagri menjadi instrumen untuk memastikan kepala daerah bergerak cepat dan terkoordinasi dalam mencegah serta menangani karhutla di wilayah masing-masing.
Isi Pokok Instruksi Mendagri
Secara garis besar, instruksi Mendagri memuat sejumlah kewajiban yang harus dijalankan kepala daerah. Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain:
- Melarang segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar, baik di kawasan hutan, area perkebunan, maupun lahan milik masyarakat.
- Mewajibkan pembentukan satuan tugas atau posko pengendalian karhutla di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Memerintahkan pemantauan rutin terhadap titik panas melalui koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta instansi terkait.
- Menginstruksikan patroli terpadu bersama TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat untuk mendeteksi serta memadamkan api sejak dini.
- Mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dalam menyiapkan lahan pertanian.
Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan sarana pemadaman, termasuk penyediaan embung, pompa air, dan peralatan pemadam di wilayah rawan. Kepala daerah diminta melaporkan perkembangan penanganan karhutla secara berkala kepada pemerintah pusat.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Larangan membakar lahan sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pembakaran lahan yang menimbulkan asap dan pencemaran lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
"Saya minta seluruh kepala daerah untuk tegas. Tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas," demikian penegasan yang disampaikan Mendagri dalam instruksinya.
Koordinasi Daerah dan Dukungan Forkopimda
Dalam implementasinya, kepala daerah didorong bersinergi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), yakni unsur TNI, Polri, dan kejaksaan di masing-masing wilayah. Sinergi ini diperlukan agar upaya pencegahan dan pemadaman berjalan cepat, terutama pada fase awal munculnya titik api.
Sejumlah provinsi rawan karhutla seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi prioritas perhatian. Di wilayah-wilayah tersebut, kebakaran lahan gambut sering kali sulit dipadamkan karena api membakar di bawah permukaan tanah. Karena itu, pendekatan pencegahan berbasis masyarakat menjadi sangat penting.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla
Selain langkah pemerintah, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pengendalian karhutla. Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- Tidak membuka lahan dengan cara membakar dan beralih ke metode tanpa bakar.
- Melaporkan segera kepada aparat apabila menemukan titik api atau kepulan asap.
- Ikut serta dalam kegiatan patroli terpadu dan posko siaga desa.
- Menjaga kelestarian lahan gambut melalui pembasahan kembali (rewetting) dan pembangunan sekat kanal.
Pemerintah daerah juga diminta menggalakkan program desa mandiri peduli api serta menyediakan insentif bagi petani yang menerapkan teknik budi daya tanpa bakar. Pendekatan persuasif ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan pendekatan represif semata.
Harapan ke Depan
Dengan diterbitkannya instruksi ini, diharapkan angka karhutla dapat ditekan secara signifikan pada musim kemarau tahun ini. Keberhasilan pengendalian karhutla akan diukur tidak hanya dari berkurangnya titik panas, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan aparat di seluruh tingkatan.
Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa bersatu menjaga hutan dan lahan Indonesia dari api. Sebab, hutan yang lestari bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga penopang kehidupan generasi mendatang.
[SOCIAL_TWEET]: Mendagri Tito Karnavian terbitkan instruksi larangan kepala daerah buka lahan dengan membakar demi menekan karhutla. Satgas, patroli terpadu, dan pemantauan titik panas disiagakan. #Karhutla #Mendagri #Lingkungan[SOCIAL_TG]: 🔥 Mendagri keluarkan instruksi tegas: kepala daerah dilarang buka lahan dengan cara membakar. Wajib bentuk satgas, patroli terpadu, dan siaga sarana pemadam. Warga diminta laporkan titik api. Lindungi hutan kita! #Karhutla



Comments (0)