Mendagri-Menkeu Kebut Skema Top-Up DBH Demi Gaji ASN dan Pemulihan Bencana

Pemerintah pusat mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan dua permasalahan krusial yang membebani keuangan daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Ke...

Jul 28, 2026 - 07:01
0 0
Mendagri-Menkeu Kebut Skema Top-Up DBH Demi Gaji ASN dan Pemulihan Bencana

Pemerintah pusat mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan dua permasalahan krusial yang membebani keuangan daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada awal pekan ini. Agenda utama yang dibahas adalah kebutuhan mendesak untuk menyuntikkan dana tambahan bagi daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) serta mempercepat proses rekonstruksi wilayah yang baru saja dilanda bencana alam.

Pertemuan itu mencuatkan wacana penguatan skema Top-Up Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai instrumen fiskal utama. Inisiatif ini diharapkan mampu menutup celah defisit anggaran daerah yang selama ini menghambat pembayaran hak pegawai dan pemulihan infrastruktur pasca-bencana. Kedua menteri sepakat bahwa mekanisme yang ada saat ini belum cukup fleksibel untuk merespons situasi darurat di daerah.

Tekanan Ganda pada APBD

Belanja pegawai kerap menjadi pos terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di banyak kabupaten dan kota, alokasi untuk gaji dan tunjangan ASN bisa mencapai lebih dari 50 persen dari total belanja. Ketika pendapatan daerah dari DBH—yang berasal dari bagi hasil pajak dan sumber daya alam—tidak sesuai proyeksi, pemerintah daerah langsung menghadapi krisis likuiditas. Sementara itu, sejumlah daerah pada tahun ini juga harus menganggarkan dana besar untuk merehabilitasi jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang rusak akibat banjir, longsor, dan gempa.

Situasi ini menciptakan dilema kebijakan. Daerah tidak bisa menunda pembayaran gaji ASN karena berimplikasi pada kesejahteraan ribuan keluarga dan stabilitas pelayanan publik. Namun di sisi lain, mengabaikan rekonstruksi bencana hanya akan memperparah kerugian ekonomi dan sosial. Top-Up DBH dihadirkan sebagai solusi hibrida yang memungkinkan pemerintah pusat menalangi sebagian kebutuhan tersebut melalui mekanisme transfer tambahan berbasis kinerja dan urgensi.

Skema dan Kriteria

Dalam rancangan yang dibahas, top-up DBH akan diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu. Pertama, daerah yang mengalami penurunan realisasi DBH lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, wilayah yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketiga, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen efisiensi anggaran, seperti mengurangi belanja perjalanan dinas, seremonial, dan kegiatan non-prioritas lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya disebut-sebut meminta agar setiap permohonan top-up disertai dengan audit independen terhadap laporan keuangan daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa dana tambahan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak bocor ke pos belanja yang tidak sah. Kementerian Keuangan juga akan memperkuat sistem monitoring melalui aplikasi daring yang terhubung langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pembinaan teknis agar daerah lebih cakap dalam menyusun perencanaan anggaran. Ia menyebut bahwa sebagian besar persoalan defisit gaji ASN sesungguhnya bisa dicegah jika daerah disiplin dalam memproyeksikan pendapatan dan melakukan pengendalian belanja secara ketat sejak awal tahun anggaran. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran bersama yang mengatur batas maksimal belanja pegawai terhadap total APBD sebagai syarat untuk mendapatkan top-up DBH di masa depan.

Implikasi pada Stabilitas Daerah

Pengamat kebijakan publik menilai skema ini sebagai terobosan yang realistis di tengah keterbatasan fiskal nasional. Dengan memberikan insentif tambahan, pemerintah pusat tidak hanya menyelamatkan daerah dari gagal bayar gaji, tetapi juga menjaga agar layanan dasar tetap berjalan. ASN yang menerima gaji tepat waktu akan lebih termotivasi, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat meningkat.

Di sisi rekonstruksi, dana top-up DBH akan mempercepat pembangunan fisik yang selama ini sering terhambat karena daerah harus menunggu pencairan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang prosedurnya panjang. Dengan fleksibilitas lebih besar, pemerintah daerah bisa segera melelang proyek-proyek perbaikan dan menciptakan efek pengganda ekonomi lokal—mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran uang di tingkat desa.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar skema ini tidak menjadi ketergantungan. Daerah tetap harus berinovasi dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak semata-mata mengandalkan suntikan dari pusat. Top-up DBH sebaiknya hanya bersifat sementara dan evaluatif, sehingga tidak mendistorsi insentif fiskal daerah.

Langkah Selanjutnya

Hasil pertemuan antara Mendagri dan Menkeu akan segera diformalkan dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme top-up DBH. Kedua kementerian menargetkan beleid ini rampung dalam tiga bulan ke depan agar bisa diterapkan pada tahun anggaran yang akan datang. Sambil menunggu regulasi final, pemerintah akan memprioritaskan daerah-daerah yang saat ini sudah dalam kondisi paling mendesak—terutama yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji ASN lebih dari dua bulan.

Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk menyelaraskan skema top-up dengan rencana pembangunan jangka menengah. Hal ini penting agar dana tambahan tidak tumpang tindih dengan program-program rekonstruksi yang sudah ada, melainkan saling melengkapi.

Dengan sinergi yang kian erat antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, harapan untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih tangguh dan responsif terhadap bencana semakin terbuka lebar. Top-Up DBH bukan sekadar solusi darurat, melainkan langkah strategis untuk membangun ketahanan fiskal dari level paling akar rumput.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User