Mendagri dan Menkeu Bahas Skema Top Up DBH untuk Gaji ASN Daerah

Pemerintah pusat bergerak cepat mengantisipasi beban fiskal yang semakin berat di sejumlah daerah. Dalam pertemuan tertutup di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya...

Jul 27, 2026 - 20:03
0 0
Mendagri dan Menkeu Bahas Skema Top Up DBH untuk Gaji ASN Daerah

Pemerintah pusat bergerak cepat mengantisipasi beban fiskal yang semakin berat di sejumlah daerah. Dalam pertemuan tertutup di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merumuskan mekanisme tambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diarahkan untuk membiayai belanja pegawai daerah.

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas dua isu krusial yang saling terkait, yaitu penanganan rekonstruksi pascabencana dan kesulitan sejumlah pemerintah daerah dalam membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.

Latar Belakang Kebijakan

Beberapa daerah di Indonesia tengah menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi, mereka harus memulihkan infrastruktur dan layanan publik pasca kejadian bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, dan tanah longsor yang terjadi sepanjang tahun ini. Di sisi lain, beban rutin untuk belanja pegawai tetap harus dipenuhi setiap bulan.

Banyak pemerintah kabupaten dan kota yang mengalokasikan lebih dari 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji ASN. Ketika dana pembangunan tersedot untuk rekonstruksi darurat, ruang fiskal untuk membayar gaji menjadi terhimpit. Kondisi ini diperparah oleh turunnya pendapatan asli daerah akibat aktivitas ekonomi yang terganggu pascabencana.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa tinggal diam. “Kita tidak bisa membiarkan daerah berjuang sendirian. Pasca bencana, prioritas penanganan pemulihan sering mengorbankan pos belanja pegawai. Padahal, ASN adalah tulang punggung pelayanan publik,” ungkapnya dalam pernyataan kepada awak media.

Skema Top Up Dana Bagi Hasil

Solusi yang dibahas berfokus pada penambahan atau top up alokasi Dana Bagi Hasil untuk daerah-daerah tertentu. Secara normal, DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dibagihasilkan. Melalui skema baru ini, sebagian alokasi DBH akan ditambah untuk menutup kekurangan dana belanja pegawai di daerah yang memenuhi kriteria tertentu.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa skema ini akan disalurkan secara selektif dan terukur. “Kami sedang memetakan daerah mana saja yang oleh dampak bencana mengalami defisit belanja pegawai tahun ini. Top up DBH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setiap semester,” katanya.

Kriteria penerima antara lain daerah yang tingkat kerusakan infrastrukturnya tinggi pasca bencana, memiliki rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah di atas ambang batas, serta mengalami keterlambatan pembayaran gaji ASN minimal satu bulan. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menjadi acuan utama.

Teknis pencairannya akan dilakukan melalui mekanisme revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang melibatkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara. Dana tersebut nantinya terpisah dari DBH reguler, sehingga tidak mengganggu pos belanja lainnya.

Prioritas Rekonstruksi Pascabencana

Selain soal gaji ASN, pertemuan tersebut juga membahas langkah percepatan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana perbaikan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, sekolah, dan puskesmas segera cair.

Mendagri Tito menekankan pentingnya koordinasi lintas tingkatan pemerintahan. “Pemulihan tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pusat. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus berbagi peran. Kami akan bentuk posko terpadu untuk memonitor setiap proyek rekonstruksi agar tepat sasaran dan waktu,” ujarnya.

Pemerintah pusat juga membuka opsi pembiayaan alternatif melalui pinjaman lunak dari lembaga internasional untuk mempercepat pembangunan kembali infrastruktur di daerah yang kerusakannya sangat parah. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian.

Langkah Selanjutnya

Kedua menteri sepakat untuk membentuk tim teknis gabungan yang akan merampungkan detail skema top up DBH dalam waktu dua pekan. Tim ini terdiri dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Biro Hukum kedua kementerian.

Hasil pembahasan akan diajukan kepada Komisi XI DPR RI dan Komisi II DPR RI sebagai bagian dari mekanisme persetujuan anggaran dan kebijakan desentralisasi. Diharapkan, tambahan alokasi dapat mulai disalurkan paling lambat triwulan keempat tahun ini.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai terobosan penting, namun mengingatkan agar tidak menjadi preseden buruk. “Skema top up semacam ini harus disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard. Daerah harus tetap didorong menyehatkan APBD-nya,” kata ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, diharapkan beban fiskal akibat bencana dan belanja pegawai dapat terkelola tanpa mengorbankan stabilitas layanan dasar bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User