Mantan Bupati Pesawaran Dihukum 8 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan atas Korupsi Proyek SPAMMantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjun...

Jul 23, 2026 - 20:39
0 0
Mantan Bupati Pesawaran Dihukum 8 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan atas Korupsi Proyek SPAM

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/7/2023), hakim menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Hukuman yang dijatuhkan cukup berat, yakni 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan SPAM di Pesawaran yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut bertujuan untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat di beberapa kecamatan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, Dendi diduga terlibat dalam praktik mark-up anggaran, pengerjaan fiktif, serta pengaturan pemenang tender secara curang. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah, yang kemudian disepakati oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor internal pemerintah.

Proses Persidangan yang Berliku

Persidangan kasus ini berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dendi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan, meskipun masih tergolong berat. Hakim Ketua, M. Arifin, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Dendi telah merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, terutama di daerah. Selain itu, tindakannya juga menghambat program pembangunan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Di sisi lain, hakim juga memberikan keringanan karena Dendi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor lain yang meringankan adalah Dendi telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp5 miliar selama proses penyidikan. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk mengurangi dampak kerugian secara keseluruhan. Oleh karena itu, hakim tetap mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar setelah dikurangi jumlah yang telah dikembalikan. Putusan ini langsung disambut reaksi beragam dari berbagai pihak. Tim kuasa hukum Dendi menyatakan akan mengajukan banding karena menganggap putusan terlalu berat. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Dampak Korupsi terhadap Pelayanan Publik

Proyek SPAM di Pesawaran seharusnya menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mendapatkan air bersih, terutama di musim kemarau. Dengan adanya korupsi, proyek tersebut tidak berjalan optimal. Sejumlah infrastruktur yang dibangun dilaporkan tidak berfungsi sesuai spesifikasi, bahkan ada yang mangkrak. Masyarakat di beberapa desa mengeluhkan bahwa mereka masih harus membeli air dari tangki swasta dengan harga mahal. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat hak dasar warga negara. Aktivis anti-korupsi di Lampung menilai bahwa vonis 8 tahun penjara sudah cukup memberikan efek jera, namun masih perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap aset-aset mantan bupati untuk memastikan uang pengganti bisa dipulihkan.

Pemerintah daerah setempat berencana melanjutkan proyek SPAM yang sempat terhambat. Untuk menghindari penyimpangan serupa, kini setiap proyek pengadaan barang dan jasa akan melalui sistem e-tendering dan diawasi oleh inspektorat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Dendi sendiri, yang pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi cermin bagi para pejabat publik lainnya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

Dengan hukuman ini, Dendi menjadi kepala daerah ketiga di Provinsi Lampung yang dipenjara akibat kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. Fenomena tersebut memicu keprihatinan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Banyak kalangan mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada penjatuhan vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang belum sepenuhnya kembali. Saat ini, tim jaksa masih melakukan pelacakan aset-aset Dendi di berbagai bank dan properti. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada itikad baik untuk membayar uang pengganti, maka penyitaan dan lelang akan segera dilakukan. Proses hukum ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User