MAKI Dorong Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Tersangka TPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Per...

Jul 28, 2026 - 04:26
0 0
MAKI Dorong Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Tersangka TPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan ini muncul setelah sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Pidana Umum (Jampidum) secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah yang dimaksud berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diyakini masih menyimpan berbagai dokumen dan aset bernilai tinggi yang dapat menjadi petunjuk kunci bagi pengusutan kasus tersebut. “Kami mendesak Kejagung untuk tidak ragu menggeledah kediaman mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri. Transparansi dan ketegasan harus dikedepankan demi menjaga integritas penegakan hukum,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (12/6).

Febrie Adriansyah bukanlah nama asing dalam lingkup penindakan korupsi di Indonesia. Sebelum tersandung kasus ini, ia menjabat sebagai Jampidsus, salah satu posisi strategis yang bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan perkara tindak pidana khusus termasuk korupsi dan pencucian uang. Ironinya, kini ia justru harus berhadapan dengan sistem hukum yang pernah ia pimpin di kala menangani kasus-kasus besar yang mengguncang publik. Posisi strategis yang pernah ia emban menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat potensi penyalahgunaan kewenangan dan akses informasi yang dimilikinya selama berkarier lebih dari dua dekade sebagai jaksa.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan tim penyidik Jampidum Kejaksaan Agung. Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan aliran dana tidak sah yang diterima Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau saat memegang jabatan di bidang khusus. Aliran dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara, yang kemudian disamarkan melalui berbagai mekanisme pencucian uang. Menurut sumber internal Kejagung, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pembelian aset, properti, dan kendaraan mewah dengan nilai yang tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi Febrie. Selain itu, sejumlah transaksi mencurigakan dengan frekuensi tinggi di rekening pribadi maupun rekening keluarga intinya turut menjadi dasar pembuktian. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan rinci mengenai nilai total uang yang dicuci, namun dugaan sementara angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.

Alasan MAKI Desak Penggeledahan

Boyamin Saiman menekankan bahwa penggeledahan di rumah pribadi Febrie merupakan langkah yang mendesak. Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, di rumah tersebut diduga masih tersimpan bukti-bukti otentik berupa dokumen kontrak, bukti setoran, catatan keuangan harian, hingga barang bukti elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang belum sempat disita dalam penggeledahan sebelumnya. “Kami khawatir jika penyidik menunda-nunda, pihak-pihak tertentu yang masih loyal terhadap Febrie akan berusaha menghilangkan jejak. Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus serupa di mana pelaku memiliki jaringan kuat,” ujarnya. MAKI juga menegaskan bahwa penggeledahan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang diduga hasil TPPU, seperti mobil mewah, surat berharga, dan barang bernilai lainnya. “Penggeledahan bukan hanya soal mencari berkas, tapi juga memotong mata rantai pencucian uang dan memulihkan kerugian negara,” tambah Boyamin.

Dasar Hukum dan Preseden

Secara yuridis, penggeledahan diatur dalam Pasal 32 sampai 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Penyidik Kejagung, sebagai penyidik dalam kasus ini, dinilai sudah memiliki cukup bukti permulaan untuk mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menekankan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik (political will) dari pimpinan Kejagung untuk menindaklanjuti alat bukti yang sudah ada. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung telah beberapa kali menggeledah kediaman dan kantor para tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk yang melibatkan jaksa internal. Keberanian ini dipandang publik sebagai langkah positif, namun harus tetap diuji konsistensinya ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan mereka sendiri.

Kemungkinan Isi Penggeledahan dan Dampaknya

Jika penggeledahan dilakukan, penyidik diharapkan dapat menemukan sejumlah barang bukti kunci yang selama ini diduga disembunyikan Febrie. Di antaranya adalah akta kepemilikan properti yang tersebar di beberapa kota, surat kuasa pengelolaan rekening bank luar negeri, serta catatan transaksi yang dapat membuka jaringan pencucian uang yang lebih luas. Penelusuran MAKI menyebutkan adanya pembelian rumah di kawasan elite Jakarta Selatan selain Kebayoran, serta apartemen di Singapura yang diduga dibiayai menggunakan dana hasil pidana. Jika bukti-bukti tersebut dapat diamankan, maka konstruksi perkara akan semakin kuat, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan swasta maupun oknum lain di internal Kejaksaan. Boyamin juga mengingatkan bahwa penggeledahan bisa menjadi momentum untuk menerapkan pasal perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) sebagaimana diatur dalam rancangan undang-undang perampasan aset yang kini sedang digodok, meski sebenarnya masih bisa diakali lewat instrumen perdata yang ada.

Respons Publik dan Harapan

Langkah MAKI ini disambut baik oleh banyak kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan akademisi hukum. Mereka menilai kasus Febrie adalah ujian nyata bagi Kejaksaan Agung dalam membersihkan internal dari praktik korupsi. “Jika Kejagung berhasil menuntaskan kasus ini hingga vonis bersalah, maka kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa akan meningkat signifikan. Sebaliknya, jika pengusutan lemah, citra Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang tebang pilih akan semakin menjadi sorotan,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Ahmad Fikri. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat sipil berencana mengawal proses hukum ini dengan membentuk posko pemantau di sekitar Gedung Kejaksaan Agung. Mereka akan secara berkala meminta perkembangan penyidikan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Di internal Kejaksaan Agung sendiri, sumber di lingkungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik dan mendukung penuh langkah-langkah profesional. Namun, ia mengakui ada dinamika psikologis karena sosok Febrie sebelumnya cukup disegani. “Ini tentu tidak mudah, tapi prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi. Beberapa kali dihubungi, telepon seluler Febrie tidak aktif, sementara rumahnya di Kebayoran terpantau sepi dan tertutup rapat.

Kejaksaan Agung diharapkan segera merespons desakan MAKI dengan mengirimkan surat permohonan izin penggeledahan ke pengadilan negeri. Publik menanti bukti keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memerangi korupsi di institusinya sendiri. Penggeledahan rumah pribadi Febrie Adriansyah bukan sekadar prosedur hukum, melainkan simbol ketegasan negara menghukum siapa pun tanpa pandang bulu. Jika bukti yang dicari berhasil diamankan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi pintu masuk pengungkapan praktik jual beli perkara di tubuh Kejaksaan yang selama ini menjadi rumor tak berujung. MAKI berjanji akan terus menekan dan mengawal hingga kasus ini benar-benar tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User