Aparat Gerebek Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Lima Terjaring

Manado, Sulawesi Utara – Aparat gabungan berhasil menghentikan paksa aktivitas penambangan emas yang meresahkan di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sula...

Jul 28, 2026 - 04:27
0 0
Aparat Gerebek Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Lima Terjaring

Manado, Sulawesi Utara – Aparat gabungan berhasil menghentikan paksa aktivitas penambangan emas yang meresahkan di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu. Operasi mendadak tersebut membuahkan hasil berupa penangkapan lima orang yang diduga menjadi aktor di balik praktik ilegal tersebut. Dari kelimanya, dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka karena peran kunci mereka sebagai pemilik modal dan pengelola utama lokasi tambang.

Penggerebekan ini merupakan respons cepat dari tim gabungan yang terdiri dari Personel Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur, didukung oleh Satuan Brimob Polda Sulut, TNI, serta petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi. Operasi dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang resah akan kerusakan lingkungan dan aktivitas mencurigakan yang terjadi jauh di dalam hutan, termasuk suara alat berat yang terus-menerus terdengar hingga malam hari. Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan selama dua pekan, petugas akhirnya mengepung lokasi pada pukul 04.00 WITA saat para pekerja sedang beristirahat, sehingga tidak terjadi perlawanan berarti.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah dan bebatuan, puluhan tromol atau mesin penggiling bijih emas, serta kolam-kolam penampungan yang diduga dicampur merkuri untuk proses amalgamasi. Selain itu, diamankan pula ratusan karung berisi material bijih emas siap olah, beberapa botol kaca berisi butiran logam yang diyakini sebagai emas hasil olahan, serta jeriken-jeriken berisi cairan kimia berbahaya. Bukti-bukti tersebut langsung dipasang garis polisi dan akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Kronologi hingga Penetapan Tersangka

Menurut keterangan Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Iwan Nugroho, pengintaian awal dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat Desa Mobungayom dan sekitarnya. “Kami melakukan observasi visual dari udara menggunakan drone, serta penyamaran. Terungkap bahwa tambang ini telah beroperasi secara terselubung setidaknya selama enam bulan terakhir dengan pola kerja yang terorganisir,” ujarnya dalam konferensi pers Senin kemarin. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dengan membagi tiga tim untuk memutus jalur pelarian. Meski sempat terjadi upaya para pelaku melarikan diri melalui sungai kecil di tepi lokasi, seluruhnya berhasil diringkus. Tiga orang yang berperan sebagai buruh atau operator alat berat masih berstatus saksi, sementara dua orang lainnya—seorang pria berinisial HS (48) dan rekannya AR (51)—ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai pemodal dan pengendali aktivitas. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Jaringan dan Potensi Kejahatan Terorganisir

Penyidik menduga kuat bahwa tambang emas ilegal di HPT Mobungayom tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. HS diduga memiliki hubungan dengan penampung emas di kota besar, sementara AR bertugas merekrut pekerja dari luar daerah dengan iming-iming upah tinggi namun dengan kondisi kerja yang rawan. Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi: mereka membuka lahan di bagian hutan yang relatif terpencil, menggunakan alat berat yang diangkut secara bertahap melalui jalan-jalan kecil yang khusus dibuat, serta memproses emas di lokasi agar jejaknya sulit terdeteksi. Hasil olahan emas didistribusikan melalui pasar gelap yang terhubung ke Manado dan bahkan hingga ke provinsi tetangga. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya backing dari oknum-oknum tertentu yang memuluskan operasi mereka selama ini.

Kerusakan Lingkungan yang Tak Terhitung

Hutan Produksi Terbatas Mobungayom merupakan kawasan yang secara hukum hanya boleh dimanfaatkan untuk hasil hutan kayu secara terbatas dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya. Namun, aktivitas penambangan telah menyebabkan deforestasi di area seluas sekitar 5 hektar, merusak vegetasi alami, serta meninggalkan lubang-lubang besar yang dapat memicu erosi dan longsor. Penggunaan merkuri dalam proses amalgamasi mencemari aliran Sungai Mobungayom yang menjadi sumber air minum dan irigasi bagi ratusan keluarga di desa-desa hilir. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi dapat berlanjut bertahun-tahun karena logam berat tersebut terakumulasi di sedimen dan rantai makanan. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup setempat telah mengambil sampel air dan tanah, dan hasil uji laboratorium sementara menunjukkan kadar merkuri jauh melampaui ambang batas aman.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena merusak hutan produksi, yang ancaman pidananya bisa mencapai sepuluh tahun penjara. “Kami akan menerapkan pasal berlapis agar memberikan efek jera. Ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolres. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk menyita aset para tersangka melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan aliran dana dari hasil tambang ke properti atau rekening pribadi.

Upaya Pemulihan dan Peningkatan Patroli

Paska-penggerebekan, seluruh aktivitas di lokasi tambang resmi dihentikan. Petugas kini tengah menginventarisasi peralatan untuk segera diangkut keluar hutan. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah setempat berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi lahan, termasuk penanaman kembali pohon-pohon endemik dan pembangunan saluran pengendali erosi. Di sisi penegakan hukum, patroli di kawasan hutan produksi terbatas akan ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat peduli hutan dan pemasangan pos pemantauan di titik-titik rawan. Warga setempat menyambut baik langkah aparat dan berharap agar tekanan ekonomi tidak lagi menjadikan mereka tergiur terlibat dalam praktik pertambangan liar. “Kami ingin hutan tetap lestari, air tetap mengalir bersih,” ujar Herman, salah satu tokoh masyarakat Desa Mobungayom.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus sinyal bahwa eksploitasi alam secara melawan hukum tidak akan dibiarkan begitu saja. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan polisi berharap pengungkapan ini dapat membongkar jaringan pertambangan emas ilegal lainnya yang mungkin masih tersebar di penjuru Sulawesi Utara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User