Mabes Polri Beri Sinyal Tegas Enam Personel Satnarkoba Tangsel Diciduk
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh personelnya terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Enam anggota aktif yang bertugas di Sat...
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh personelnya terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Enam anggota aktif yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) diciduk dalam operasi penegakan internal yang digelar baru-baru ini. Penangkapan ini mempertegas sikap institusi bahwa tidak ada satu pun anggota kebal hukum saat terlibat kasus narkotika.
Keenam aparat tersebut diduga tidak hanya menggunakan zat terlarang, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang untuk melindungi peredaran gelap di wilayah hukum mereka. Hal ini menjadi pukulan telak bagi Polri yang tengah gencar memerangi narkoba, namun juga menunjukkan transparansi institusi dalam membersihkan internal.
Operasi Senyap yang Membongkar Jaringan Internal
Menurut sumber di lingkungan Mabes Polri, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Rabu dini hari, petugas menggerebek lokasi dan mendapati enam orang anggota Polres Tangsel tengah mengonsumsi sabu-sabu. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika, alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
"Kami bertindak berdasarkan fakta dan bukti yang cukup. Tidak ada intervensi atau perlindungan dari siapa pun," ujar seorang perwira tinggi yang enggan disebutkan namanya. Proses penyelidikan berlangsung tertutup untuk menghindari kebocoran informasi dan potensi perlindungan dari oknum lain.
Keenam pelaku yang berpangkat bintara dan perwira pertama itu langsung diamankan ke ruang tahanan khusus di Mabes Polri. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan etik dan pidana secara paralel. Mereka dijerat dengan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, serta kode etik Polri yang mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Nol Impunitas, Nol Toleransi
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Fikri Ramadhan, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Mabes Polri tidak akan memberi celah impunitas kepada siapapun. "Ini adalah pembuktian bahwa kami serius dalam membersihkan tubuh Polri dari oknum yang merusak. Siapapun dia, apapun jabatannya, kalau terbukti terlibat narkoba, sanksinya tegas: pidana dan PTDH," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini justru menjadi pembelajaran berharga. Satresnarkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika, malah menjadi pelaku. Oleh karena itu, Mabes Polri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertugas di satuan rawan tersebut. Program tes urine mendadak dan pengawasan gaya hidup akan diperbanyak.
Selain itu, Propam juga akan memetakan potensi keterlibatan jaringan internal lain yang mungkin terkait dengan keenam tersangka. "Ini mungkin hanya permukaan. Kami sedang dalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan suap dari bandar," tambah Fikri.
Respon Publik dan Pakar Hukum
Langkah cepat Polri ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menyebut penangkapan ini sebagai langkah maju transparansi institusi penegak hukum. "Ini harus menjadi contoh bahwa akuntabilitas internal itu bekerja. Namun, publik tetap harus mengawal agar proses hukum berjalan adil tanpa tebang pilih," katanya.
Masyarakat Tangerang Selatan, melalui perwakilan LSM anti-narkotika, juga menyambut baik penindakan ini. Mereka berharap agar Polri tidak berhenti pada penangkapan enam anggota tersebut, tetapi terus mengusut jaringan besar di baliknya.
Ke depan: Reformasi Pengawasan Internal
Menanggapi sorotan publik, Mabes Polri berencana mereformasi sistem pengawasan internal. Salah satunya dengan memperkuat peran Biro Pengawasan Internal (Wassidik) di setiap satuan kerja serta menerapkan sistem pelaporan berbasis teknologi yang memungkinkan anggota melaporkan penyimpangan secara anonim. Kapolri juga menginstruksikan agar setiap kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri diproses terbuka dan dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum Polri yang tersandung narkotika dalam dua tahun terakhir. Data Divisi Propam menunjukkan sedikitnya 50 anggota telah dipecat dan diproses pidana terkait narkoba sepanjang 2025. Angka ini menjadi alarm bagi institusi untuk memperketat proses rekrutmen dan pendidikan karakter bagi seluruh personel.
Dengan penangkapan enam personel Satresnarkoba Tangsel, Polri seakan menegaskan kembali semboyan "Tegas dan Humanis" yang selama ini diusung. Tidak ada yang kebal hukum. Narkotika adalah musuh bersama, dan siapa pun yang berkhianat akan merasakan akibatnya.
Publik kini menanti sejauh mana proses hukum akan bergulir dan apakah akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus ini. Yang pasti, sinyal dari Mabes Polri sudah sangat jelas: impunitas telah tiada.
Dampak Psikologis di Tubuh Polri
Di internal Polri sendiri, penangkapan ini menimbulkan keguncangan. Banyak personel yang merasa kecewa dan malu atas tindakan rekan sejawat mereka. "Ini mencoreng perjuangan kami yang sehari-hari bertaruh nyawa melawan bandar narkoba," ujar seorang anggota Satresnarkoba di wilayah lain yang tidak mau disebutkan namanya. Sementara itu, para atasan di tingkat polres juga langsung melakukan pembinaan mental kepada seluruh anggotanya.
Comments (0)