Lapas Semarang — Petugas Razia 32 Sel dan Sita Barang Terlarang
SEMARANG — Jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar penggeledahan mendadak di kawasan blok hunian warga binaan pemasyaraka
SEMARANG — Jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar penggeledahan mendadak di kawasan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (16/9). Dalam operasi penertiban tersebut, tim petugas menyisir sebanyak 32 sel hunian dan berhasil menyita berbagai jenis benda terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas.
Pelaksanaan razia mendadak ini dilakukan secara ketat dan menyeluruh oleh petugas gabungan internal. Setiap sudut ruangan diperiksa tanpa terkecuali, mulai dari tempat tidur warga binaan, celah-celah lemari pakaian, saluran ventilasi udara, hingga area sanitasi di dalam kamar. Langkah penertiban ini menjadi komitmen berkelanjutan dari pihak manajemen Lapas Semarang untuk menciptakan situasi lingkungan yang kondusif, tertib, dan bebas dari bahaya.
Upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Kamtib
Penggeledahan yang dilakukan secara intensif ini berfokus pada blok-blok hunian yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran aturan. Sebelum pemeriksaan fisik kamar dilakukan, seluruh warga binaan yang menghuni 32 sel tersebut diminta untuk keluar dari ruangan dengan tertib. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body check) secara rinci kepada setiap warga binaan guna memastikan tidak ada benda terlarang yang disembunyikan pada pakaian maupun tubuh mereka.
Dari hasil operasi penggeledahan di puluhan kamar tersebut, tim petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang keras berada di area sel pemasyarakatan. Berdasarkan hasil inventarisasi resmi di lokasi, beberapa barang yang disita di antaranya meliputi:
- Beberapa unit telepon seluler (handphone) beserta perangkat pengisi daya (charger) dan instalasi kabel rakitan ilegal.
- Benda tajam buatan (modifikasi), seperti sendok makan yang diasah hingga tajam serta pecahan benda keras.
- Korek api gas serta barang-barang berbahan kaca yang rentan disalahgunakan menjadi alat pemukul atau senjata.
- Jaringan kabel listrik liar yang dipasang tanpa izin dan berpotensi memicu korsleting serta bahaya kebakaran.
Komitmen Penegakan Aturan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala Lapas Semarang melalui perwakilannya menegaskan bahwa pihak lembaga pemasyarakatan tidak akan pernah memberikan kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran tata tertib di dalam lingkungan penjara. Penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin sekaligus tindak lanjut atas instruksi pimpinan pusat terkait pemberantasan peredaran benda terlarang di dalam UPT Pemasyarakatan.
"Razia ini kami laksanakan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Semarang. Kami tidak membiarkan adanya toleransi terhadap keberadaan barang-barang terlarang di dalam sel hunian. Siapa pun warga binaan yang terbukti menguasai benda-benda tersebut akan diproses dan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum pemasyarakatan yang berlaku," ujar perwakilan pejabat Lapas Semarang usai razia.
Seluruh barang hasil sitaan dari 32 sel hunian tersebut langsung didata secara terperinci untuk selanjutnya dihancurkan dan dimusnahkan. Selain menyita barang bukti, pihak lapas juga melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para penghuni kamar yang kedapatan menyimpan barang-barang terlarang tersebut.
Warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksi tersebut dapat berupa pencatatan dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), penundaan atau pencabutan hak remisi, pembatalan hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), hingga pengasingan sementara di dalam kamar sel isolasi (sel tutupan sunyi).
Wujudkan Lingkungan Lapas Bebas Halinar
Operasi penggeledahan ini juga sejalan dengan komitmen kementerian dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Pihak Lapas Semarang terus berupaya meningkatkan pengawasan ketat, tidak hanya di area blok hunian, tetapi juga pada alur masuk barang dan pengunjung di Pos Penjagaan Pintu Utama (P2U).
Ke depannya, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental (blitz raid) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pihak Lapas Semarang berharap langkah preventif ini mampu memberikan efek jera serta menjamin keamanan bagi seluruh warga binaan dan petugas yang menjalankan tugas pelayanan pemasyarakatan setiap harinya.




Comments (0)