LAMPUNG — Sembilan Desa Lampung Selatan Disepakati Masuk Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG — Proses penataan dan penyesuaian batas wilayah administrasi di Provinsi Lampung memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Provinsi Lampu
BANDAR LAMPUNG — Proses penataan dan penyesuaian batas wilayah administrasi di Provinsi Lampung memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyepakati masuknya 9 desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam delineasi wilayah Kota Bandar Lampung. Kesepakatan strategis ini menandai kemajuan signifikan dengan progres penyesuaian wilayah yang kini telah mencapai 70 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Daerah yang digelar di Ruang Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa, 8 September 2026. Pertemuan lintas daerah ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga menghadirkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur guna memastikan batas antar-wilayah terintegrasi secara presisi dan tidak memicu sengketa administratif di kemudian hari.
Kronologi dan Kesepakatan Delineasi Batas Wilayah
Diskusi yang berlangsung intensif tersebut dipimpin secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Menurut penetapan awal, proses harmonisasi perbatasan ini telah melewati serangkaian kajian teknis dan pemetaan pemukiman penduduk yang terus berkembang pesat di kawasan perbatasan kabupaten/kota.
Berikut adalah tahapan kronologis dan poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut:
- Pengumpulan Data Geospasial: Pemetaan ulang titik koordinat batas wilayah berbasis teknologi citra satelit dan pemetaan partisipatif lintas daerah.
- Kesepakatan Delineasi 9 Desa: Integrasi 9 desa penyangga di Lampung Selatan ke dalam kerangka tata ruang Kota Bandar Lampung.
- Penyesuaian Administrasi Penduduk: Perencanaan masa transisi penerbitan dokumen kependudukan agar tidak mengganggu keberlanjutan layanan publik.
- Harmonisasi Perda RTRW: Penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah antara Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, dan Pemkab Lampung Timur.
Analisis Dampak Administrasi dan Tata Ruang Daerah
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan respons atas pertambahan jumlah penduduk serta tingginya laju urbanisasi di daerah perbatasan. "Penyesuaian batas daerah ini bukan sekadar pemindahan garis di atas peta, melainkan upaya memperjelas kepastian hukum, optimalisasi pelayanan publik, serta efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah," ujar pihak otoritas dalam keterangannya.
Secara analitis, penggabungan sembilan desa ini akan memperluas ruang gerak pembangunan Kota Bandar Lampung sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan ibu kota provinsi. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memfokuskan alokasi anggaran pembangunan pada wilayah kecamatan lain yang membutuhkan percepatan infrastruktur.
Perbandingan Parameter Penyesuaian Wilayah
Berikut adalah perbandingan ringkas kondisi teknis sebelum dan sesudah tercapainya kesepakatan penyesuaian batas wilayah:
| Parameter Penataan | Kondisi Sebelum Penyesuaian | Target Pasca-Penyesuaian (Progres 70%) |
|---|---|---|
| Status Delineasi Wilayah | Tumpang tindih batas klaim antar-daerah | Disepakati masuk delineasi Kota Bandar Lampung |
| Cakupan Wilayah Terdampak | 9 Desa berstatus batas penyangga | Terintegrasi ke dalam tata ruang Kota Bandar Lampung |
| Capaian Progres Legalitas | Di bawah 50 persen (tahap kajian awal) | Mencapai 70 persen (tahap draf Permendagri) |
| Layanan Administrasi Warga | Terbagi antara Pemkab dan Pemkot | Terpusat pada tata kelola Pemkot Bandar Lampung |
Tantangan Masa Transisi dan Pelayanan Publik
Meskipun progres telah menyentuh angka 70 persen, tantangan utama yang kini dihadapi adalah pengawalan dokumen administrasi warga desa terdampak. Proses penyesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga sertifikat kepemilikan tanah membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan sisa 30 persen proses teknis—yang mencakup penyusunan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah—dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Diharapkan dengan selesainya penetapan legalitas hukum ini, iklim investasi di wilayah perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan akan meningkat seiring tingginya kepastian hukum atas aset lahan dan tata ruang.




Comments (0)