Application Name Application Name

Patokan

Lampung

Lampung — Polda Lampung Usut Penyelewengan Solar Subsidi

Deretan truk ekspedisi, bus angkutan umum, hingga kendaraan niaga tampak mengular panjang di sepanjang jalur utama Kota Bandar Lampung. Para pengemudi haru

Lampung — Polda Lampung Usut Penyelewengan Solar Subsidi

Deretan truk ekspedisi, bus angkutan umum, hingga kendaraan niaga tampak mengular panjang di sepanjang jalur utama Kota Bandar Lampung. Para pengemudi harus menghabiskan waktu berjam-jam di bawah terik matahari demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Pemandangan ini menjadi fenomena harian yang meresahkan warga, mengingat kelangkaan dan antrean panjang tetap terjadi meski otoritas terkait telah mengklaim adanya penambahan kuota penyaluran ke masyarakat.

Berdasarkan data resmi, pasokan Solar bersubsidi untuk wilayah Provinsi Lampung sebenarnya telah ditingkatkan secara signifikan hingga menyentuh angka 2.700 hingga 2.800 kiloliter (KL) per hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang kentara. Antrean kendaraan berat kerap memblokir sebagian badan jalan dan memicu kemacetan lalu lintas di beberapa titik vital kota.

Sidak Gabungan Lintas Instansi di SPBU Strategis

Merespons keluhan masyarakat yang tak kunjung reda, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Pertamina Patra Niaga, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring intensif pada Rabu (16/9/2026).

Langkah tegas ini ditujukan untuk memantau langsung proses penyaluran BBM di tingkat pengecer sekaligus melacak indikasi kebocoran dan penyelewengan barang bersubsidi tersebut. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan tim gabungan meliputi:

  • SPBU 24.352.42 yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung.
  • SPBU CoCo Pertamina 21.351-05 di kawasan Pasar Kangkung.
  • SPBU 24.352.44 yang beroperasi di Jalan Gatot Subroto.
"Pengawasan bersama ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi Solar subsidi yang telah ditambah benar-benar tepat sasaran. Kami tidak akan membiarkan hak masyarakat menengah ke bawah disalahgunakan oleh oknum pengeruk keuntungan pribadi," tegas perwakilan tim pengawas di lapangan.

Rekam Jejak Penyelewengan dan Penyegelan SPBU Nakal

Keterlibatan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung dalam monitoring ini bukan tanpa alasan kuat. Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa pengawasan BBM bersubsidi di daerah ini dilandasi oleh temuan tindak pidana penyelewengan di lapangan. Sebelum sidak ini digelar, Polda Lampung telah melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi.

Salah satu modus penyelewengan yang berhasil diungkap adalah kecurangan takaran BBM pada mesin pompa SPBU. Polisi bahkan telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap SPBU yang terbukti memanipulasi alat ukur demi meraup keuntungan ilegal.

"Praktik pengurangan takaran dan aksi pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi merupakan tindak kejahatan yang merugikan konsumen serta merusak tatanan distribusi nasional," ungkap pihak kepolisian. Pihaknya menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berkembang untuk membongkar jaringan penimbun Solar subsidi di Lampung.

Analisis Distribusi dan Data Operasional Pasokan Solar

Untuk memahami dinamika penyaluran Solar bersubsidi di Lampung, berikut adalah gambaran ringkas mengenai data penyaluran dan fokus pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang:

Parameter Evaluasi Kondisi & Catatan Operasional
Volume Pasokan Harian Ditingkatkan menjadi 2.700 – 2.800 Kiloliter (KL) / hari.
Kondisi Lapangan Masih ditemukan antrean panjang kendaraan niaga dan logistik.
Fokus Pengawasan Kalibrasi takaran dispenser SPBU dan verifikasi dokumen penyaluran.
Tindakan Hukum Penyegelan SPBU nakal dan proses pidana bagi pelaku penyelewengan.

Sanksi Tegas dan Komitmen Perlindungan Konsumen

Pertamina Patra Niaga bersama Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terberat kepada pengelola SPBU yang terbukti memfasilitasi atau terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi. Sanksi tersebut mulai dari penghentian sementara pasokan, penutupan operasional SPBU, hingga proses pidana sesuai regulasi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti pengisian BBM subsidi menggunakan wadah tidak standar atau kendaraan berpindah-pindah SPBU dengan tangki rakitan. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan distribusi Solar bersubsidi di Lampung dapat kembali normal dan tepat sasaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User