LAMPUNG — Pemprov Ancam Cabut Izin Perusahaan Pemicu Konflik Agraria
Suasana krusial menyelimuti Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung ketika jajaran pemangku kepentingan tingkat provinsi berkumpul untuk membedah per
Suasana krusial menyelimuti Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung ketika jajaran pemangku kepentingan tingkat provinsi berkumpul untuk membedah persoalan menahun. Bayang-bayang sengketa lahan yang tak kunjung usai kembali menjadi prioritas utama. Penanganan sengketa pertanahan di Bumi Ruwa Jurai kini memasuki babak baru yang lebih tegas, mengingat masih banyaknya persoalan agraria yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan perekonomian warga lokal.
Berdasarkan pemetaan resmi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tercatat sebanyak 47 konflik agraria di Provinsi Lampung masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Hingga saat ini, realisasi penyelesaian melalui skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 baru menyentuh angka 45 persen. Hal ini menandakan masih ada 55 persen sisa sengketa yang harus terus didorong penyelesaiannya agar tidak memicu gesekan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Skema Penanganan: Regulasi HGU dan Pengakuan Hak Adat
Persoalan rumit tersebut mengemuka secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan dan Agraria yang digelar di GSG Presisi Polda Lampung. Forum strategis ini dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, jajaran 15 bupati dan kepala dinas dari seluruh kabupaten/kota, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran akademisi dari Universitas Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pimpinan daerah dan kepolisian telah menyepakati formula penanganan yang lebih terstruktur. Fokus penyelesaian konflik lahan di wilayah Lampung akan menitikberatkan pada dua instrumen hukum utama yang dinilai memiliki pijakan paling kuat.
"Penyelesaian konflik lahan di Lampung akan kita fokuskan pada dua jalur utama, yakni pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait kewajiban perusahaan pemegang HGU merealisasikan alokasi 20 persen bagi masyarakat sekitar, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat," tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Ancaman Pencabutan Izin bagi Perusahaan Pembangkang
Langkah tegas tidak hanya berhenti pada tataran diskusi teknis. Pemerintah Provinsi Lampung bersama jajaran kepolisian dan ATR/BPN memberi peringatan keras kepada badan usaha yang beroperasi di wilayah pertanahan Lampung. Perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan mematuhi aturan penyerahan lahan fasilitas untuk masyarakat desa sekitar.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif paling berat apabila pihak korporasi terus mengabaikan kewajiban sosial dan hukum mereka. Sikap kooperatif dari pihak swasta dinilai menjadi kunci utama agar ketimpangan penguasaan lahan tidak terus menggerus keadilan sosial dan ketenteraman warga.
Apabila korporasi terbukti membandel dan menolak membagikan alokasi 20 persen lahan plasma atau lahan kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, pemerintah daerah bersama kementerian terkait siap mengevaluasi hingga mencabut izin usaha serta sertifikat HGU yang dipegang perusahaan tersebut.
Gambaran Penanganan Konflik Agraria Lampung
Untuk memberikan gambaran utuh mengenai peta penanganan sengketa pertanahan di Provinsi Lampung, berikut adalah ringkasan data capaian penyelesaian konflik lahan yang sedang ditangani oleh satgas gabungan:
| Indikator Penanganan | Data / Persentase | Keterangan Regulasi / Dasaran |
|---|---|---|
| Total Konflik Agraria Terdata | 47 Kasus | Peta Konflik Provinsi Lampung |
| Telah Terealisasi (Selesai) | 45 Persen | Skema PP No. 26 Tahun 2021 |
| Dalam Proses Penyelesaian | 55 Persen | Target Evaluasi & Mediasi |
| Kewajiban Plasma HGU | 20 Persen | Peruntukan Masyarakat Sekitar |
| Perlindungan Masyarakat Adat | Terintegrasi | Permendagri No. 52 Tahun 2014 |
Langkah Sistematis Menuju Kepastian Hukum
Keterlibatan kalangan akademisi dari Universitas Lampung serta instansi pembina dari Kemendagri diharapkan mampu memberikan rekomendasi berbasis riset dan kajian sosio-legal yang objektif. Pendekatan ini diambil agar penyelesaian sengketa tanah tidak hanya berfokus pada legalitas formal di atas kertas, tetapi juga menyentuh aspek historis dan keadilan bagi masyarakat adat setempat.
Dengan koordinasi lintas sektoral yang kian solid antara Kepolisian, Pemprov, Pemkab/Pemkot, serta ATR/BPN, Lampung menargetkan penuntasan sisa 55 persen konflik lahan dapat dipercepat. Penataan ruang dan kepastian hukum atas tanah diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan warga lokal secara berkelanjutan.




Comments (0)