Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Rp3,6 Miliar

Jakarta — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengg

Jul 16, 2026 - 21:16
0 0
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Rp3,6 Miliar

Jakarta — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Penunjukan ini muncul di tengah dinamika internal institusi adhyaksa yang tengah menghadapi berbagai kasus besar, termasuk kasus Harvey Moeis dan perkara korupsi strategis lainnya.

Nama Kuntadi mencuat setelah mempertimbangkan rekam jejaknya dalam penanganan pemulihan aset negara. Pengalaman panjangnya di bidang pemulihan aset menjadikannya kandidat kuat untuk mengisi posisi strategis yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah. Proses seleksi calon Jampidsus biasanya melalui mekanisme internal di kalangan Kejaksaan Agung sebelum diajukan secara resmi kepada Jaksa Agung untuk mendapatkan persetujuan.

Profil dan Rekam Jejak Kuntadi

Kuntadi dikenal sebagai figur yang memiliki pemahaman mendalam mengenai mekanisme penelusuran, penyitaan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana. Sebagai Kepala BPA, ia bertanggung jawab atas koordinasi lintas lembaga dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Dalam catatan karier internal Kejaksaan Agung, Kuntadi pernah menangani berbagai perkara besar berkaitan dengan tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi dan pencucian uang. Pengalaman tersebut menjadi modal penting ketika institusi memerlukan figur yang memahami seluk-beluk penanganan perkara secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi pemulihan aset.

"Kami membutuhkan figur yang memahami betul bagaimana mengembalikan kerugian negara. Pengalaman di Badan Pemulihan Aset menjadi bekal penting untuk jabatan Jampidsus," ujar sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Harta Kekayaan Rp3,6 Miliar

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuntadi tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp3,6 miliar. Rincian harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta investasi dan tabungan yang tersebar di beberapa lembaga keuangan.

Laporan LHKPN tersebut merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara berkala. Transparansi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memastikan integritas pejabat publik. Angka Rp3,6 miliar menunjukkan akumulasi harta yang wajar untuk seorang pejabat eselon satu di lingkungan Kejaksaan Agung dengan masa pengabdian puluhan tahun.

Posisi Strategis Jampidsus

Jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi paling strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Pemegang jabatan ini bertanggung jawab langsung atas penanganan perkara tindak pidana khusus, meliputi kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Posisi ini juga menjadi ujung tombak dalam upaya mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset.

Pergantian Jampidsus dari Febrie Adriansyah ke Kuntadi menandai era baru dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Figur Kuntadi yang selama ini fokus pada pemulihan aset diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Jampidsus dengan Badan Pemulihan Aset, mengingat keduanya memiliki keterkaitan erat dalam rantai penanganan perkara.

Respons dan Dinamika Internal

Pengusulan Kuntadi sebagai calon Jampidsus mendapat respons positif dari sejumlah pihak di internal Kejagung. Mereka menilai pengalaman Kuntadi di BPA menjadi nilai tambah yang signifikan. Namun, proses pengusulan ini juga melewati berbagai pertimbangan matang, termasuk aspek integritas, kompetensi, dan kemampuan manajerial.

Beberapa pengamat hukum menyoroti pentingnya sosok Jampidsus yang tidak hanya memahami aspek hukum formil, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial dalam mengoordinasikan tim penyidik. Kasus-kasus besar seperti perkara Harvey Moeis, kasus timah, serta berbagai perkara korupsi lainnya membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Harapan Publik terhadap Penunjukan

Masyarakat luas berharap penunjukan Kuntadi dapat membawa angin segar dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama publik terhadap institusi penegak hukum. Sosok Jampidsus yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang profesional dan proporsional.

Kuntadi juga diharapkan dapat melanjutkan program-program prioritas Jampidsus sebelumnya, termasuk penguatan kerja sama internasional dalam penanganan perkara lintas negara. Pengalaman Kuntadi di bidang pemulihan aset, termasuk kerja sama dengan negara-negara lain melalui mekanisme mutual legal assistance, menjadi bekal penting untuk menjawab tantangan tersebut.

Penutup dan Langkah Selanjutnya

Proses pengusulan calon Jampidsus hingga pelantikan resmi biasanya memerlukan waktu beberapa minggu. Setelah usulan diterima Jaksa Agung, proses berikutnya adalah fit and proper test internal serta pelantikan resmi. Publik menantikan langkah-langkah konkret dari sosok Jampidsus yang baru dalam menangani berbagai perkara besar yang tengah berjalan.

Dengan modal pengalaman di Badan Pemulihan Aset dan rekam jejak yang teruji, Kuntadi diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi institusi Kejagung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.

[SOCIAL_TWEET]: Kuntadi, Kepala BPA Kejagung, diusulkan jadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Harta kekayaannya tercatat Rp3,6 miliar di LHKPN. #Kejagung #Jampidsus #LHKPN[SOCIAL_TG]: 🔥 Kuntadi calon Jampidsus baru! Harta Rp3,6 M. #Kejagung

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User