KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Proyek di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat ada...

Jul 28, 2026 - 07:58
0 0
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Proyek di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat adanya aliran dana suap yang berkait dengan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah tegas diambil dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Fikri, yang diduga menjadi aktor kunci dalam pusaran skandal ini.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Tim penyidik KPK bergerak cepat setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa hari lalu, aparat mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti berupa dokumen proyek dan uang tunai dalam jumlah signifikan. Lima orang yang kini berstatus tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Fikri, seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, dua rekanan swasta, serta seorang perantara yang diduga kuat sebagai penghubung antara pemberi dan penerima suap. Penetapan tersangka ini menandai babak baru pengungkapan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis.

Modus Operandi: Janji Fee Proyek

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula dari keinginan sejumlah kontraktor untuk memenangkan paket-paket proyek strategis di wilayah Rejang Lebong. Agar dapat mengamankan pekerjaan, mereka diduga menyepakati pemberian sejumlah fee kepada pejabat yang memiliki wewenang dalam proses lelang dan penganggaran. Bupati Fikri, sebagai kepala daerah, diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan proses tender. Ia diduga menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Proyek-proyek yang menjadi objek suap meliputi pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas publik lainnya yang dibiayai oleh APBD Perubahan maupun dana alokasi khusus. Para kontraktor yang terlibat diduga memberikan imbalan maksimal 10 persen dari nilai kontrak, yang kemudian disalurkan dalam bentuk tunai atau transfer kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk.

Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan eksekutif maupun legislatif yang turut menikmati hasil korupsi tersebut. Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bupati Rejang Lebong, Kantor Dinas PU Kota Bengkulu, serta kediaman tersangka, telah dilakukan untuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Kami mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," ujar Jubir KPK dalam konferensi pers, kemarin.

Jejak Kasus Korupsi di Bengkulu

Korupsi di sektor proyek pemerintah daerah bukan hal baru di Provinsi Bengkulu. Beberapa kali KPK membongkar kasus serupa yang melibatkan kepala daerah maupun anggota DPRD. Kasus suap proyek Rejang Lebong ini menambah panjang daftar kelam tata kelola anggaran di wilayah tersebut. Pengamat menilai lemahnya pengawasan internal dan budaya pragmatis menjadi pemicu utama maraknya praktik rasuah di tingkat lokal.

Bupati Fikri sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan karena program pembangunan infrastruktur yang ambisius, namun kini justru dijadikan celah untuk memperkaya diri. Ia bersama empat tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian atau penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Sikap Tegas Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Mendagri menegaskan akan menonaktifkan Bupati Fikri dari jabatannya sesuai prosedur perundang-undangan untuk menjamin jalannya pemerintahan daerah tetap kondusif. Sementara itu, Pemkot Bengkulu menyatakan siap bersinergi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Beberapa proyek yang diduga terindikasi dikorupsi kini dalam pengawasan ketat inspektorat.

Pengusutan kasus ini diharapkan mampu menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara lainnya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Publik menunggu babak selanjutnya, sekaligus berharap tidak ada lagi intervensi politik yang menghambat proses penegakan hukum.

Publik Bengkulu menaruh harapan besar pada KPK. Masyarakat sipil melalui berbagai LSM setempat mendorong agar pengadilan nantinya menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi. Selain sanksi pidana, upaya perampasan aset hasil tindak pidana juga dinilai penting untuk memberikan efek jera.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User