KPK Sebut Jalur Mandiri Masuk Kuliah Jadi Ladang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur mandiri menyimpan kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Skema penerimaan yang sepenuhnya dikelola ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur mandiri menyimpan kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Skema penerimaan yang sepenuhnya dikelola oleh masing-masing kampus dinilai membuka peluang besar bagi terjadinya suap, pemerasan, hingga transaksi jual beli kursi yang merugikan calon mahasiswa dan merusak integritas pendidikan tinggi.
Pernyataan itu mengemuka dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 22 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, lembaga antirasuah menyampaikan keprihatinannya atas maraknya modus penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru yang tidak melalui mekanisme seleksi nasional.
Jalur Mandiri dan Titik Rawannya
Jalur mandiri merupakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang dijalankan secara independen oleh perguruan tinggi, terpisah dari seleksi nasional berbasis prestasi maupun tes. Dalam skema ini, kampus memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran biaya yang harus ditanggung mahasiswa. Kewenangan yang demikian luas inilah yang menurut KPK menjadi celah utama yang kerap dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.
Ketika keputusan penerimaan berada di tangan segelintir pejabat kampus tanpa pengawasan yang memadai, ruang untuk bertransaksi pun semakin terbuka. Calon mahasiswa atau orang tuanya dapat diarahkan untuk membayar sejumlah uang dengan iming-iming jaminan lolos seleksi. Praktik semacam ini, kata KPK, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai asas keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Modus yang Kerap Terjadi
KPK mengidentifikasi sejumlah modus yang lazim muncul dalam praktik korupsi di jalur mandiri. Salah satunya adalah pemerasan oleh oknum pejabat kampus terhadap calon mahasiswa atau keluarganya dengan dalih biaya administrasi, sumbangan pengembangan institusi, atau biaya tambahan lain yang tidak transparan. Ada pula modus perantara yang mengaku memiliki koneksi dengan pengambil keputusan di kampus dan memungut imbalan tertentu.
Modus lainnya berupa penambahan kuota secara diam-diam, manipulasi nilai tes, serta penggelembungan biaya yang tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas. Seluruh pola tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal, yakni penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok. KPK menilai praktik semacam ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan gejala sistemik yang harus diberantas dari akarnya.
Konferensi pers tersebut sekaligus menyoroti kasus dugaan pemerasan yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama sejumlah pihak lain. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan tinggi tidak kebal terhadap praktik korupsi, bahkan di level pimpinan tertinggi kampus.
Seruan Pencegahan dan Pengawasan
Menyikapi kondisi ini, KPK mendorong seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat sistem integritas dalam penerimaan mahasiswa baru. Transparansi kuota dan komponen biaya menjadi langkah pertama yang harus dipastikan. Publikasi informasi yang terbuka mengenai daya tampung, besaran uang pangkal, serta mekanisme seleksi diharapkan mampu menutup ruang manipulasi yang selama ini dimanfaatkan oknum.
Selain itu, KPK juga menyarankan agar kampus membangun saluran pengaduan yang mudah diakses calon mahasiswa dan masyarakat. Setiap laporan dugaan pungutan liar atau praktik tidak wajar harus ditindaklanjuti dengan serius, bukan justru dibiarkan menjadi rahasia internal. Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Pengawasan eksternal pun dinilai tidak kalah vital. Inspektorat, masyarakat, hingga media diharapkan berperan aktif memantau proses penerimaan mahasiswa baru setiap tahunnya. Keterlibatan banyak pihak akan membuat praktik curang semakin sulit dilakukan karena setiap transaksi mencurigakan berpotensi terpantau.
Integritas Pendidikan di Ujung Tanduk
KPK menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan juga masa depan pendidikan nasional. Jika praktik korupsi di jalur mandiri terus dibiarkan, kampus akan kehilangan kepercayaan publik. Mereka yang berhak masuk justru bisa tersingkir, sementara mereka yang mampu membayar semakin leluasa menguasai kursi.
Karena itu, perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa harus menjadi prioritas bersama. KPK berharap temuan dan peringatan yang disampaikan kali ini mampu mendorong kementerian, pimpinan kampus, hingga para pemangku kepentingan lainnya untuk bergerak cepat. Langkah preventif yang diambil sejak dini akan jauh lebih murah dibandingkan biaya sosial yang harus ditanggung ketika praktik korupsi sudah terlanjur mengakar.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari reputasi akademik, tetapi juga dari integritas penyelenggaraannya. Selama pintu masuk masih bisa diperjualbelikan, selama itu pula wajah pendidikan nasional akan terus ternoda.




Comments (0)