KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Jumat dini hari, 11 Juli 2026. Oper

Jul 16, 2026 - 09:16
0 0
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Jumat dini hari, 11 Juli 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis malam itu berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 5,2 miliar, perhiasan emas, dan dokumen terkait proyek infrastruktur di daerah tersebut. Proses penggeledahan berlangsung dramatis, petugas berseragam KPK memasuki kediaman bupati sekitar pukul 02.30 WIB dan keluar dengan membawa puluhan koper dan kardus.

Latar Belakang Kasus

Etik Suryani, yang menjabat sejak 2024, diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo. KPK menemukan aliran dana dari sejumlah kontraktor ke rekening pribadi bupati melalui beberapa orang kepercayaan. Total nilai proyek yang dicurigai mencapai Rp 120 miliar, dengan indikasi mark-up anggaran hingga 20 persen.

"Dalam OTT ini kami mengamankan lima orang, termasuk bupati dan dua kontraktor. Mereka akan diperiksa intensif di Gedung KPK selama 24 jam ke depan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers.

Barang Bukti yang Disita

Penyitaan dilakukan di tiga lokasi: rumah dinas, kantor bupati, dan rumah pribadi Etik di Solo Baru. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

  • Uang tunai dalam berbagai pecahan: Rp 4,3 miliar dan USD 60.000
  • Perhiasan emas batangan seberat 5 kg
  • Jam tangan mewah merek Rolex dan Patek Philippe (total 8 unit)
  • Dokumen kontrak proyek dan laporan keuangan daerah
  • Catatan pembagian fee dari kontraktor

KPK juga mengamankan dua unit kendaraan mewah milik bupati, yakni Lexus LX600 dan BMW X7, yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi.

Respons Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Wakil Bupati Sukoharjo, Adi Prayitno, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami apresiasi langkah KPK dan akan fokus pada pelayanan publik selama proses ini berlangsung," katanya di kantor dewan perwakilan rakyat daerah setempat. Sementara itu, massa aksi antikorupsi dari Gerakan Mahasiswa Sukoharjo berunjuk rasa di depan kantor bupati menuntut pengunduran diri Etik Suryani. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Jerat Koruptor Sampai ke Akar".

Analisis Hukum: Potensi Pasal yang Dikenakan

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret, Dr. Supriyadi, menilai Etik Suryani bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur suap penyelenggara negara. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Selain itu, KPK juga menjerat dengan pasal pencucian uang (TPPU) jika terbukti hasil korupsi dibelikan aset-aset mewah. "Ini menjadi sinyal bagi kepala daerah lain bahwa KPK tidak pandang bulu," ujar Dr. Supriyadi dalam wawancara eksklusif dengan Patokan.com.

Kasus ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2026. Sepanjang semester pertama, KPK telah menangkap 12 kepala daerah. Masyarakat menunggu kejelasan proses hukum Etik Suryani yang rencananya akan menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Kuningan.

[SOCIAL_TWEET]: KPK sita uang Rp5M dan perhiasan dari rumah Bupati Sukoharjo dalam operasi tangkap tangan. Korupsi makin menggila? #KPK #BerantasKorupsi #Sukoharjo[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Bupati Sukoharjo tersangka korupsi! KPK sita uang tunai Rp5,2 miliar dan emas 5 kg. Simak detail penggeledahan di artikel ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User