Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

KPI Tegaskan Komitmen Keterbukaan Pembahasan RUU Penyiaran Bersama Koalisi Masyarakat

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus memantik atensi publik, akademisi, serta pegiat kebebasan pers di tanah air. Komisi Penyi

KPI Tegaskan Komitmen Keterbukaan Pembahasan RUU Penyiaran Bersama Koalisi Masyarakat

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus memantik atensi publik, akademisi, serta pegiat kebebasan pers di tanah air. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pentingnya ruang dialog yang inklusif guna merumuskan kerangka hukum yang adaptif terhadap era konvergensi digital tanpa mencederai kemerdekaan berekspresi. Sikap tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Jakarta.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, hadir sebagai pembicara utama untuk membedah berbagai pasal krusial yang selama ini menjadi diskursus hangat di ruang publik. Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi gagasan antara regulator dan koalisi masyarakat sipil guna menakar arah masa depan industri media penyiaran nasional.

Sorotan Terhadap Substansi dan Independensi Pers

Dalam forum tersebut, KNRP dan para pemerhati penyiaran menyoroti sejumlah poin sensitif dalam draf RUU Penyiaran. Salah satu isu paling dominan adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers, terutama menyangkut sengketa jurnalistik serta larangan penayangan konten jurnalisme investigasi eksklusif. Ketentuan tersebut dinilai berisiko membatasi ruang gerak pers profesional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

"Regulasi penyiaran yang ideal harus mampu melindungi kepentingan publik sekaligus menjamin ekosistem informasi yang sehat. KPI tidak memosisikan diri sebagai lembaga sensor, melainkan pengawal etika dan kualitas konten agar frekuensi publik dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Tulus Santoso saat memaparkan perspektif regulator.

Tulus menambahkan bahwa masukan dari koalisi masyarakat sipil, praktisi penyiaran, serta akademisi sangat dibutuhkan oleh pembuat undang-undang. Menurutnya, harmonisasi regulasi mutlak diperlukan agar penegakan kode etik penyiaran sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Urgensi Penataan Lanskap Digital dan Media Baru

Selain problem jurnalistik, pembahasan RUU Penyiaran juga dihadapkan pada tantangan disrupsi teknologi. Pergeseran konsumsi media dari televisi terestrial konvensional ke platform digital berbasis internet (Over-The-Top/OTT) serta media sosial memerlukan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pelaku industri.

Selama ini, terdapat kesenjangan regulasi (regulatory gap) yang cukup lebar antara lembaga penyiaran konvensional yang terikat aturan ketat P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dengan penyedia konten digital lintas batas. Berikut adalah poin perbandingan dinamika regulasi yang menjadi sorotan utama dalam perumusan kebijakan:

Aspek Penyiaran Kondisi Regulasi Saat Ini Tantangan dalam RUU Penyiaran
Cakupan Media Terbatas pada televisi & radio konvensional (terestrial). Penetapan batas pengawasan platform digital/OTT.
Kewenangan Etik Pengawasan konten siaran berbasis frekuensi publik. Harmonisasi batas yurisdiksi bersama Dewan Pers.
Perlindungan Publik Pedoman P3SPS yang ketat untuk siaran linear. Mitigasi konten negatif & perlindungan data anak di ranah daring.

Menjaga Keseimbangan Demokrasi dan Perlindungan Budaya

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya menjaga marwah demokrasi dalam tata kelola penyiaran. Reformasi hukum penyiaran diharapkan tidak bersifat represif, melainkan mampu memperkuat kedaulatan informasi nasional, ketahanan budaya lokal, serta perlindungan hak anak dan perempuan dari paparan konten berbahaya.

Sejumlah rekomendasi strategis dirumuskan dalam forum tersebut, antara lain:

  • Mendorong transparansi legislasi dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) pada setiap tahapan pembahasan di parlemen.
  • Menegaskan batas kewenangan agar penanganan produk jurnalistik tetap berada di bawah mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.
  • Memperkuat kelembagaan KPI sebagai representasi publik yang independen, profesional, dan berdaya dalam mengawasi konten penyiaran.
  • Menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara industri media penyiaran nasional dan platform digital global tanpa membatasi kreativitas kreator konten lokal.

Melalui dialog berkelanjutan bersama KNRP dan elemen masyarakat lainnya, KPI Pusat berharap draf akhir RUU Penyiaran mampu menghadirkan payung hukum yang progresif, berkeadilan, serta adaptif terhadap kemajuan zaman tanpa mengorbankan pilar-pilar kebebasan pers di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer2
TENTANG PENULIS writer2

Bacaan Terkait

Comments (0)

User