Kontroversi 'Londo Ireng' yang Diucapkan Prabowo, Ini Penjelasan Komdigi
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut frasa "Londo Ireng" dalam sebuah forum terbatas menuai gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Istilah bernada historis itu terlontar saat kepala ne...
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut frasa "Londo Ireng" dalam sebuah forum terbatas menuai gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Istilah bernada historis itu terlontar saat kepala negara menyinggung dugaan keterlibatan aktor asing yang menyusup melalui lembaga swadaya masyarakat serta profesi jurnalis. Meski tidak diucapkan di depan publik secara luas, rekaman dan transkrip pertemuan tersebut segera beredar di kanal komunikasi tertutup, memicu perdebatan mengenai batas antara nasionalisme dan ruang gerak masyarakat sipil.
Istilah Sarat Sejarah yang Kembali Mencuat
Frasa "Londo Ireng" secara harfiah dapat diartikan sebagai "Belanda Hitam"—sebuah alegori lama dalam khazanah politik Jawa yang merujuk pada pihak luar berkulit gelap yang dianggap membawa kepentingan kolonial atau intervensi asing. Di masa lalu, istilah ini kadang dipakai untuk melabeli kaum pribumi yang menjadi kaki tangan penjajah. Presiden Prabowo, menurut sejumlah sumber yang mengetahui isi pertemuan, menggunakannya untuk menggambarkan aktor non-negara yang didanai dari luar negeri dan beroperasi di Indonesia melalui LSM serta media. Ia disebut mengingatkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan tidak selalu berbentuk kekuatan militer, melainkan bisa berupa penguasaan narasi dan pembentukan opini oleh pihak asing.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Dr. Andini Prameswari, menilai penggunaan istilah seperti itu memiliki dua sisi. "Di satu titik, retorika semacam ini efektif untuk membangkitkan kesadaran nasional. Namun di sisi lain, tanpa penjelasan yang hati-hati, ia dapat menyudutkan profesi jurnalis dan aktivis yang justru bekerja untuk kepentingan publik," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelabelan semacam ini berpotensi mengaburkan garis antara kritik sah terhadap pendanaan asing dan delegitimasi terhadap pengawas demokrasi.
Kritik Datang dari Berbagai Penjuru
Aliran kritik terutama mengemuka dari komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui pernyataan resmi menyayangkan diksi yang dipilih presiden karena dinilai menggeneralisasi profesi wartawan seolah menjadi corong kepentingan asing. "Jurnalis Indonesia bekerja berdasarkan kode etik, bukan berdasarkan instruksi pemodal asing. Pernyataan yang menyamaratakan seperti ini berbahaya karena bisa memicu intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik," tulis AJI dalam siaran persnya yang dikutip di Jakarta, Senin.
Serupa, sejumlah LSM yang bergerak di isu antikorupsi dan lingkungan menyebut pernyataan itu sebagai bentuk stigmatisasi. Direktur Eksekutif LSM Peduli Demokrasi, Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa transparansi pendanaan adalah kewajiban yang selama ini dijalankan oleh banyak LSM kredibel. "Menyamakan semua LSM dengan agen asing adalah simplifikasi yang menyesatkan. Justru LSM-lah yang sering kali mengisi celah pengawasan yang tidak mampu dijangkau oleh aparatur negara," tuturnya. Kritik serupa juga muncul dari Dewan Pers yang mengingatkan agar seluruh aparatur negara tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat profesi pers.
Komdigi Buka Suara: Tidak Ada Maksud Menyerang
Menjawab gelombang pertanyaan dan keberatan dari publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan klarifikasi. Juru Bicara Komdigi, Mirza Alfathan, dalam konferensi pers virtual menegaskan bahwa istilah yang digunakan Presiden Prabowo tidak ditujukan kepada seluruh jurnalis maupun LSM di Indonesia. "Presiden hanya menyoroti sebagian kecil entitas yang menggunakan kedok LSM dan jurnalisme untuk menjalankan agenda pihak asing yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Frasa yang dipilih adalah ungkapan simbolik yang harus dibaca dalam konteks pengamanan kedaulatan informasi, bukan sebagai serangan terhadap institusi mana pun," jelasnya.
Komdigi juga membeberkan data mengenai temuan aktivitas informasi yang didanai oleh pihak asing tanpa transparansi. Menurut Mirza, kementeriannya tengah menggodok regulasi yang mewajibkan setiap organisasi penerima dana hibah luar negeri untuk melaporkan sumber dan peruntukannya secara berkala ke pemerintah. "Kita ingin memastikan bahwa dana dari luar negeri tidak diselewengkan untuk kampanye hitam, penyebaran hoaks, atau upaya memecah belah. Langkah ini sama sekali bukan untuk membatasi kerja LSM dan pers, melainkan untuk menciptakan iklim informasi yang sehat," tambahnya. Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak memperpanjang ketegangan atas pilihan diksi dan fokus pada substansi pembicaraan.
Meski sudah ada penjelasan, respons publik terbelah. Di media sosial, tagar #LondoIreng sempat menjadi trending dengan perdebatan yang mempertemukan pendukung pemerintah dan pembela kebebasan sipil. Sebagian warganet menganggap presiden tepat mengingatkan soal ancaman asing, sementara yang lain menilai cara penyampaiannya dapat merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Seorang komentator politik, Yudha Pratama, menyebut kejadian ini sebagai pengingat bahwa setiap diksi kepala negara memiliki bobot yang sangat besar. "Pernyataan presiden adalah kebijakan dalam bentuk verbal. Publik akan membacanya sebagai sinyal arah negara. Oleh karena itu, pemilihan kata yang presisi adalah keharusan mutlak," ujarnya dalam salah satu program diskusi televisi swasta.
Menanti Langkah Konkret
Di tengah silang pendapat, fokus kini bergeser pada apakah pemerintah akan menuangkan retorika tersebut ke dalam kebijakan nyata. Rencana Komdigi menyusun aturan baru tentang transparansi dana asing dinanti karena bisa menjadi ujian apakah pemerintah serius menjaga kedaulatan informasi atau justru berlebihan dalam meregulasi ruang sipil. Sementara itu, komunitas pers dan LSM menyatakan akan terus memantau agar setiap aturan baru tidak menjadi alat untuk membungkam kritik.
Dinamika "Londo Ireng" ini menunjukkan betapa retorika nasionalisme tetap menjadi magnet kuat dalam lanskap politik Indonesia modern, namun juga menyimpan sumbu pendek bila tidak diimbangi dengan dialog inklusif dan penghormatan terhadap peran demokrasi. Apakah klarifikasi Komdigi cukup meredakan kegaduhan, ataukah justru menjadi babak awal dari perdebatan yang lebih panjang, hanya waktu yang akan menjawab.
Comments (0)