Kepala BGN Ancam Pecat Petugas SPPG yang Meminta Imbalan dari Yayasan
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa praktik permintaan i...
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa praktik permintaan imbalan atau biaya tambahan kepada pihak yayasan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis tidak akan ditoleransi. Langkah ini diambil setelah munculnya indikasi bahwa sejumlah oknum di lapangan menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Komitmen Nol Toleransi
Dalam arahannya yang disampaikan secara daring kepada ribuan kepala SPPG, Sudaryono menggarisbawahi bahwa program nasional ini harus dijalankan dengan integritas tinggi. Dana yang digelontorkan pemerintah melalui berbagai skema pembiayaan telah diperhitungkan secara rinci untuk kebutuhan operasional dan penyediaan gizi. Oleh karena itu, segala permintaan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. "Kami tidak akan segan mengambil langkah administratif paling keras, termasuk pemecatan, bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan tidak sah," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7).
SPPG merupakan ujung tombak distribusi makanan bergizi di berbagai wilayah. Unit-unit ini bertanggung jawab mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga pendistribusian ke sekolah-sekolah sasaran. Untuk mempercepat dan memperluas jangkauan program, BGN menggandeng yayasan-yayasan lokal sebagai mitra strategis. Namun, kerja sama ini justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum kepala SPPG dengan meminta fee, komisi, atau imbalan dalam bentuk lain agar yayasan tertentu mendapatkan kuota penyediaan bahan pangan atau jasa pengiriman.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Sudaryono secara eksplisit menyebut bahwa permintaan fee atau tambahan penghasilan di luar standar biaya resmi masuk dalam ranah pidana. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam undang-undang antikorupsi yang dapat menjerat pelaku. "Ini bukan sekadar pelanggaran etik atau aturan internal. Begitu ada unsur meminta, menerima, atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi keputusan, itu sudah masuk ke ruang hukum pidana. Aparat penegak hukum bisa langsung turun tangan," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa BGN akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut jika ditemukan bukti yang cukup.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh kepala SPPG untuk segera melaporkan jika ada pihak yayasan yang menawarkan imbalan secara sukarela. Praktik suap-menyuap, meskipun dilakukan dengan dalih ucapan terima kasih atau hadiah, tetap dilarang keras. Sudaryono memastikan bahwa sistem pengawasan internal BGN telah diperkuat dengan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat dan para mitra. Yayasan yang merasa dirugikan atau dimintai imbalan dapat mengirimkan laporan melalui aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan inspektorat BGN.
Menjaga Kepercayaan Publik
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mempertahankan kepercayaan publik. Sudaryono menekankan bahwa citra program tidak boleh tercoreng oleh ulah individu yang mementingkan diri sendiri. "Setiap sen uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin niat mulia memberikan gizi terbaik untuk anak-anak bangsa dinodai oleh tindakan koruptif," katanya.
BGN sebenarnya telah menerapkan mekanisme audit berkala di setiap SPPG. Namun, dinamika di lapangan kerap memunculkan celah penyalahgunaan. Oleh karena itu, selain sanksi tegas, Sudaryono juga memerintahkan adanya rotasi personel di titik-titik rawan dan peningkatan kapasitas integritas melalui pelatihan antikorupsi. Para kepala SPPG diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Pelanggaran terhadap pakta tersebut akan menjadi dasar pemutusan hubungan kerja secara langsung tanpa melalui tahapan peringatan.
Sejumlah yayasan yang telah lama bekerja sama dengan BGN menyambut baik peringatan ini. Mereka berharap dengan adanya ancaman pemecatan dan jeratan pidana, iklim kemitraan menjadi lebih sehat dan profesional. "Kami hanya ingin bekerja sesuai kontrak. Terkadang ada permintaan yang tidak masuk akal, tapi kami enggan menolak karena takut dicoret dari daftar rekanan. Sekarang kami lega karena BGN tegas melindungi kami," ungkap seorang perwakilan yayasan yang enggan disebutkan namanya.
Sudaryono menutup arahannya dengan pesan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kesungguhan hati semua pihak. Ia optimistis bahwa dengan pengawasan ketat dan budaya antikorupsi yang terus ditanamkan, sektor pelayanan gizi publik akan menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih. "Saya tidak akan ragu untuk memecat siapa pun yang menghianati amanah ini. Titik," pungkasnya.
Comments (0)