Kemenkumham Kecam Pengeroyokan Massa yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Peristiwa di Bali Kembali Coreng Rasa KeadilanBali, destinasi wisata dunia, baru-baru ini diguncang peristiwa tragis yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Seorang pria paruh baya tewas setelah dihak...

Jul 28, 2026 - 04:04
0 0
Kemenkumham Kecam Pengeroyokan Massa yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Peristiwa di Bali Kembali Coreng Rasa Keadilan

Bali, destinasi wisata dunia, baru-baru ini diguncang peristiwa tragis yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Seorang pria paruh baya tewas setelah dihakimi massa secara brutal karena dituduh mencuri ayam. Insiden ini langsung menuai reaksi keras dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengecam aksi main hakim sendiri tersebut.

Kronologi Kejadian di Desa Tersembunyi

Kejadian memilukan itu terjadi pada akhir pekan lalu di sebuah desa di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial S (47) ditangkap oleh sejumlah warga saat hendak membawa seekor ayam dari pekarangan milik tetangga. Tanpa melalui klarifikasi atau proses yang semestinya, massa yang berjumlah sekitar 20 orang langsung menghujani S dengan pukulan dan tendangan. Beberapa orang bahkan menggunakan kayu dan batu sebagai senjata. Warga lain yang mencoba melerai kewalahan karena amarah massa kian memuncak. Akibat luka parah di sekujur tubuh, S meregang nyawa di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Pihak kepolisian sektor setempat yang tiba di tempat kejadian perkara langsung mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Dwi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan melakukan rekonstruksi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak lagi melakukan tindakan sendiri. Serahkan setiap dugaan kriminal kepada kami,” ujarnya. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kecaman Tegas dari Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Juru Bicara, Andi Rizal, menyampaikan kecaman keras atas kejadian ini. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (15/5), Kemenkumham menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Setiap individu, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, memiliki hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Tindakan massa yang semena-mena ini menciderai prinsip negara hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Andi Rizal. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera.

Kemenkumham juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan mengambil alih peran penegak hukum, massa tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga merusak sendi-sendi keadilan yang telah dibangun. Kementerian menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan berjanji akan memantau penegakan hukum dalam perkara ini hingga tuntas.

Fenomena Main Hakim Sendiri yang Mengkhawatirkan

Kasus di Bali ini bukanlah yang pertama. Data dari Pusat Studi Hukum dan HAM mencatat setidaknya 48 kasus main hakim sendiri terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas dilatarbelakangi tuduhan pencurian ringan. Rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan formal, lambannya respons polisi dalam kasus-kasus kecil, serta tingkat literasi hukum yang minim seringkali menjadi pemicu. Masyarakat merasa perlu bertindak sendiri sebagai bentuk keadilan instan. Psikolog sosial dari Universitas Udayana, Dr. Luh Made Artini, menjelaskan bahwa fenomena ini juga dipicu oleh faktor psikologi massa. “Dalam kerumunan, individu kehilangan kendali diri dan mudah terprovokasi. Emosi kolektif mengalahkan nalar, sehingga tindakan brutal dianggap wajar,” paparnya.

Di sisi lain, tindakan massa seringkali salah sasaran. Tak jarang korban yang dituduh ternyata tidak bersalah atau hanya melakukan pelanggaran ringan yang seharusnya diselesaikan secara mediasi. Kematian akibat dikeroyok massa menjadi luka sosial yang sulit disembuhkan, baik bagi keluarga korban maupun bagi masyarakat desa yang tercoreng reputasinya. Selain itu, potensi konflik antarwarga bisa melebar jika keluarga korban tidak terima.

Perlunya Edukasi dan Peran Pemerintah Daerah

Menanggapi maraknya aksi main hakim sendiri, Kemenkumham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum. Program penyuluhan hukum di tingkat desa, yang melibatkan tokoh agama dan adat, dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pemerintah daerah, khususnya di Bali, diharapkan lebih proaktif membangun dialog dengan warga mengenai pentingnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian. “Kami mendorong adanya program ‘Desa Sadar Hukum’ yang sudah digagas beberapa tahun lalu. Ini harus direvitalisasi agar masyarakat paham bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan dengan tangan kosong,” imbuh Andi Rizal.

Di samping itu, kinerja kepolisian di tingkat polsek perlu ditingkatkan agar warga merasa yakin bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Jika warga percaya bahwa pencuri akan dihukum sesuai prosedur, dorongan untuk main hakim sendiri perlahan akan meredup.

Pelajaran Berharga bagi Semua Pihak

Tewasnya seorang pria karena dituduh mencuri ayam menjadi cermin buram kondisi sosial kita. Nyawa manusia lebih berharga daripada seekor ternak, sekalipun itu milik warga. Kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak—pemerintah, aparat, dan masyarakat—untuk menguatkan kembali komitmen terhadap supremasi hukum. Tanpa penghormatan terhadap proses hukum yang benar, bangsa ini akan terus terjebak dalam lingkaran kekerasan yang tak berkesudahan. Kemenkumham berharap kejadian di Bali menjadi yang terakhir, dan menyerukan masyarakat untuk tidak lagi main hakim sendiri. Serahkan setiap masalah kepada polisi, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User