Kemenimipas Bentuk 1.172 Desa Binaan Demi Putus Rantai Perdagangan Manusia

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah konkret dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membangun 1.172 desa binaan di seluruh Indones...

Jul 28, 2026 - 08:37
0 0
Kemenimipas Bentuk 1.172 Desa Binaan Demi Putus Rantai Perdagangan Manusia

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah konkret dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membangun 1.172 desa binaan di seluruh Indonesia. Program ini dirancang sebagai benteng pertahanan masyarakat dari jerat sindikat perdagangan manusia yang kerap menyasar warga desa dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pembentukan desa binaan bukan sekadar seremoni, melainkan strategi berlapis yang menyasar akar masalah kerentanan masyarakat. “Desa binaan adalah ujung tombak pencegahan TPPO. Kami tidak hanya memberikan penyuluhan sekali jalan, tetapi membangun ekosistem perlindungan yang melibatkan seluruh elemen desa, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, pemuda, hingga keluarga,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional TPPO di Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Data Kemenimipas menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 terdapat lebih dari 1.200 laporan TPPO dengan modus penempatan pekerja migran ilegal. Korban mayoritas berasal dari wilayah pedesaan yang akses informasinya terbatas. Para pelaku, yang kerap merupakan bagian dari jaringan lintas negara, menggunakan berbagai cara mulai dari tawaran kerja palsu, penculikan, hingga eksploitasi utang. Oleh karena itu, kehadiran desa binaan diharapkan mampu memutus mata rantai perekrutan ilegal yang selama ini menyusup ke pelosok negeri.

Pendekatan Ekonomi dan Literasi Digital

Program desa binaan tidak hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. Setiap desa akan mendapatkan pelatihan keterampilan kerja berbasis potensi lokal, mulai dari pertanian modern, kerajinan, hingga layanan pariwisata. Pelatihan ini bekerja sama dengan balai latihan kerja dan dinas tenaga kerja setempat. “Masyarakat harus memiliki pilihan pekerjaan yang layak di desanya sendiri. Selama mereka tidak punya alternatif ekonomi, tawaran kerja instan di luar negeri akan selalu terlihat menggiurkan,” jelas Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko.

Selain pelatihan vokasi, Kemenimipas juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat literasi digital warga desa. Setiap desa binaan akan dilengkapi dengan pojok informasi digital yang memuat data lowongan kerja resmi, jalur migrasi aman, dan daftar hitam perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. Relawan desa yang direkrut dari kader PKK dan karang taruna akan bertugas menjadi kepanjangan tangan program, memantau calon pekerja migran dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan kantor imigrasi terdekat.

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Pengawasan Ketat

Kemenimipas tidak berjalan sendiri. Program ini melibatkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Di setiap desa binaan akan dibentuk posko terpadu yang berfungsi sebagai pusat aduan dan konsultasi bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri. Posko ini juga menjadi tempat verifikasi dokumen dan legalitas agen penyalur kerja, sehingga warga dapat memastikan bahwa keberangkatan mereka sesuai prosedur resmi.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang berangkat dengan visa kunjungan lalu berakhir sebagai pekerja ilegal di negara orang. Posko desa akan menjadi filter pertama sebelum seseorang memutuskan menerima tawaran kerja dari pihak mana pun,” ujar Hendarsam. Ia menambahkan, petugas imigrasi akan rutin menggelar operasi yustisi di desa-desa binaan yang masuk zona merah pengiriman pekerja migran non-prosedural. Desa-desa tersebut antara lain berada di Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

Dari 1.172 Desa Menuju Gerakan Nasional

Angka 1.172 desa binaan dipilih bukan tanpa alasan. Jumlah ini merepresentasikan sebaran wilayah yang masuk dalam peta kerawanan TPPO versi Kemenimipas dan BP2MI. Ke depannya, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan evaluasi tahunan dan dinamika modus kejahatan. Menteri menargetkan pada akhir 2027, seluruh desa di Indonesia yang berada di jalur lintas pekerja migran ilegal sudah memiliki unit desa binaan.

Agar gerakan ini semakin masif, Kemenimipas juga menginisiasi lomba desa binaan tangguh anti-TPPO dengan hadiah pembangunan infrastruktur. Lomba ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi kepala desa dan masyarakat untuk lebih aktif melindungi warganya dari bujuk rayu sindikat. “Kami ingin menjadikan isu TPPO sebagai perhatian bersama, layaknya stunting atau kemiskinan ekstrem. Sebab dampaknya sama merusaknya, bahkan bisa menghancurkan masa depan satu generasi,” kata Menteri.

Di sisi lain, Kemenimipas juga memperkuat aspek penegakan hukum melalui kerja sama internasional. Beberapa negara tujuan utama seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab sudah diajak untuk bersama-sama menangani kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia. Pertukaran informasi dan operasi bersama dipercepat agar para pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal, termasuk pencabutan paspor dan denda miliaran rupiah.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah desanya termasuk dalam program binaan, Kemenimipas menyediakan laman resmi dan layanan pesan singkat. Dengan mengetik nama desa, warga bisa langsung memperoleh informasi terkait status desa binaan, daftar posko, dan kontak petugas yang bisa dihubungi. Inisiatif ini adalah bukti nyata bahwa perang melawan perdagangan manusia dimulai dari benteng paling kecil: desa yang berdaya dan warganya yang waspada.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User