Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Hutan di Jambi
JAMBI — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup. Dua pria paruh ba
JAMBI — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup. Dua pria paruh baya berinisial MTN (63) dan AK (65) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Keduanya tertangkap tangan saat petugas gabungan tengah berjibaku memadamkan titik api di kawasan konsesi dan kawasan hutan negara. Langkah penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembersihan lahan (land clearing) dengan metode pembakaran ilegal yang berpotensi memicu bencana kabut asap regional.
Kronologi Penangkapan di Blok III HPT Taman Raja
Penindakan hukum terhadap kedua pelaku bermula dari patroli intensif dan upaya pemadaman kebakaran hutan yang tengah dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama tim pemadam dari PT Rimba Hutani Mas (RHM). Berdasarkan laporan resmi penanganan kasus, berikut rentetan kronologi kejadian:
- Upaya Pemadaman Awal: Tim Satgas Karhutla gabungan sedang melangsungkan pendinginan titik api di sekitar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam.
- Deteksi Kepulan Asap Baru: Sekitar pukul 12.10 WIB, petugas lapangan melihat kepulan asap putih tebal membubung dari area lain yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pemadaman utama.
- Penyisiran Titik Api: Koordinator Unit Pengamanan Blok III bersama personel keamanan internal dan BKO TNI bergegas menuju koordinat sumber asap untuk melakukan verifikasi faktual.
- Penggerebekan Pelaku: Di lokasi tersebut, petugas menemukan MTN dan AK yang tengah berada di area lahan yang terbakar bersama sejumlah perkakas kerja.
- Pengamanan ke Pos Komando: Kedua pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan beserta alat bukti pendukung guna mencegah meluasnya kobaran api.
"Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum kehutanan. Pembukaan lahan dengan cara membakar kawasan hutan lindung maupun hutan produksi adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik."
Penyitaan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas di lapangan turut menyita serangkaian barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk membuka dan membakar lahan hutan secara terencana. Barang bukti tersebut langsung didokumentasikan dan diangkut ke pos penyidikan.
Daftar barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Alat Pemantik dan Sisa Pembakaran: Korek api gas dan beberapa sampel potongan kayu yang hangus terbakar.
- Peralatan Kerja Lapangan: Parang, gergaji mesin/manual, keranjang rotan, paku, dan sepatu karet pelindung.
- Fasilitas Pendukung: Terpal perkemahan serta satu set perangkat panel tenaga surya (solar panel) yang digunakan di pondok perambahan.
- Sarana Transportasi: Unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengakses area pedalaman HPT.
Proses Hukum dan Penahanan di Polda Jambi
Setelah diamankan di lokasi kejadian, MTN dan AK diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera. Penyidik langsung melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi serta saksi ahli kehutanan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan, status hukum keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal mencapai 10 hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kementerian Kehutanan resmi menahan MTN (63) dan AK (65) atas dugaan pembakaran Hutan Produksi Terbatas di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Jambi.



Comments (0)