Keluarga Sutrimo Dipersilakan Melapor Bila Ada Keganjilan Kematian

Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sinyal terbuka bagi keluarga almarhum Sutrimo untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan kejanggalan dalam proses kematian yang menimpa warga Jala...

Jul 28, 2026 - 10:28
0 0
Keluarga Sutrimo Dipersilakan Melapor Bila Ada Keganjilan Kematian

Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sinyal terbuka bagi keluarga almarhum Sutrimo untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan kejanggalan dalam proses kematian yang menimpa warga Jalan Tambak tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk responsivitas aparat dalam menjamin transparansi penanganan kasus yang sempat memicu perhatian publik pasca-bentrokan berdarah di kawasan itu.

Kronologi dan Konteks Kejadian

Insiden yang terjadi di Jalan Tambak beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam setelah Sutrimo (45), seorang warga setempat, dinyatakan meninggal dunia di tengah situasi ricuh. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bentrokan antarwarga bermula dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Massa dari dua kubu terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan batu, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa termasuk Sutrimo. Hingga kini, kepolisian masih mendalami apakah kematian Sutrimo murni akibat terkena benda tumpul dalam kerusuhan atau terdapat faktor lain yang memperberat kondisinya.

Sumber di lingkungan keluarga menyebutkan bahwa kejanggalan mulai muncul ketika jasad Sutrimo tidak segera diautopsi secara menyeluruh. Pihak keluarga juga menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak lazim, memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan berlebih atau bahkan upaya penghilangan bukti. “Kami hanya ingin keadilan. Jika memang ada yang tidak beres, kami minta polisi bertindak tegas,” ujar salah seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya.

Pintu Laporan Dibuka Lebar

Menanggapi keresahan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi baru. Dalam keterangannya, ia mengimbau agar keluarga korban tidak ragu untuk melapor jika memiliki bukti atau indikasi yang mengarah pada ketidakwajaran prosedur penanganan jenazah maupun sebab kematian.

“Kami persilakan keluarga menyampaikan laporan resmi. Jika ada kejanggalan, kami akan dalami dan lakukan gelar perkara,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/7). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi bentrokan serta memeriksa belasan saksi. Namun, keterbukaan terhadap masukan dari keluarga diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Prosedur dan Perlindungan Saksi

Kombes Budi menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat polres maupun polda. Keluarga juga berhak mengajukan permohonan autopsi ulang atau ekshumasi jika ditemukan bukti baru yang signifikan. “Kami akan kawal prosesnya dengan prinsip transparansi. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” janjinya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa seluruh saksi yang merasa terintimidasi dapat mengajukan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi berkomitmen untuk menciptakan ruang aman bagi siapa pun yang ingin mengungkap fakta tanpa tekanan dari pihak mana pun. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan penanganan perkara berjalan akuntabel, khususnya setelah insiden yang memantik kemarahan warga.

Suara Masyarakat dan LSM

Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta turut menyoroti kasus ini. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, misalnya, mendesak agar polisi tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga proaktif menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam bentrokan tersebut. Mereka mencatat bahwa sering kali keluarga korban dari kalangan bawah merasa segan melapor karena minimnya pengetahuan hukum.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada impunitas. Imbauan polisi ini positif, tapi harus diikuti langkah nyata,” ujar aktivis tersebut.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Jalan Tambak, Haji Rudi, menyambut baik imbauan itu namun berharap polisi juga membuka posko pengaduan di lokasi kejadian untuk memudahkan warga. “Banyak yang masih trauma. Kalau polisi datang langsung ke sini, warga bisa lebih leluasa menyampaikan apa yang mereka alami dan saksikan,” katanya.

Langkah Ke Depan

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Sutrimo masih melakukan konsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan apakah akan menempuh jalur pelaporan formal. Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus bentrokan tersebut terus mengumpulkan keterangan dari para pelaku yang telah ditangkap. Polisi juga membuka hotline pengaduan di nomor 0812-xxxx-xxxx untuk menerima informasi tambahan dari masyarakat.

Dengan dibukanya keran laporan ini, publik berharap penanganan kasus kematian Sutrimo dapat menjadi model transparansi penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap nyawa mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Kepolisian menyatakan akan terus memperbaharui perkembangan penyidikan secara berkala melalui kanal resmi Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait insiden di Jalan Tambak. Semua perkembangan kasus akan disampaikan melalui konferensi pers resmi guna menghindari disinformasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User