Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang dan Emas Batangan

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatannya untuk me

Aug 21, 2026 - 07:59
0 0
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang dan Emas Batangan

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang hingga emas batangan secara ilegal. Pernyataan tersebut mengemuka dalam pemeriksaan yang dijalani Febrie oleh penyidik Kejagung, termasuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Febrie merupakan salah satu pejabat kejaksaan paling berpengaruh dalam beberapa tahun terakhir. Selama menjabat Jampidsus, ia memimpin sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik. Kini, nama yang dulu memimpin pemberantasan kejahatan luar biasa itu justru menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan ilegal yang disebutkan oleh institusinya sendiri.

Pernyataan Resmi Kejagung

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Kejagung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan pemanfaatan jabatan oleh Febrie untuk memperkaya diri. Penerimaan uang tunai dan emas batangan disebut dilakukan secara ilegal dan diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya selama menjabat sebagai Jampidsus.

“Febrie diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima sejumlah uang hingga emas batangan secara ilegal. Hal ini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan,” demikian pernyataan resmi Kejagung.

Meski demikian, Kejagung belum merinci total nilai uang maupun jumlah emas batangan yang diterima. Penyidik masih mendalami sumber penerimaan, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan perkara-perkara yang pernah ditangani Febrie selama berkarier di Kejaksaan Agung.

Kronologi Pemeriksaan

Berdasarkan informasi yang beredar, berikut rangkaian pemeriksaan yang dijalani Febrie hingga munculnya pernyataan resmi Kejagung:

  1. Febrie Adriansyah diperiksa dalam sejumlah agenda pemeriksaan di Kejagung sepanjang tahun 2026 dalam kapasitas saksi maupun pihak terkait.
  2. Pada 7 Agustus 2026, penyidik kembali memeriksanya terkait dugaan penerimaan uang dan emas batangan secara ilegal.
  3. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kepemilikan aset, catatan transaksi, serta barang berharga yang diduga berasal dari penerimaan ilegal.
  4. Kejagung kemudian merilis pernyataan resmi yang menyatakan Febrie memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.

Sosok Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah adalah jaksa karier yang lama berkarier di Kejaksaan Agung. Sebelum menjabat Jampidsus, ia tercatat pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta menempati sejumlah posisi penting di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Namanya makin dikenal publik saat memimpin penanganan perkara besar, termasuk dugaan korupsi minyak mentah di Timor Leste serta sejumlah kasus strategis lain yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Sebagai Jampidsus, Febrie memegang kewenangan yang sangat luas dalam pengendalian penyidikan perkara tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga pelanggaran HAM berat. Kewenangan sebesar itulah yang diduga menjadi celah terjadinya penyalahgunaan. Dugaan penerimaan uang dan emas batangan tersebut menjadi ironi tersendiri, mengingat Febrie selama ini kerap menyerukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi di hadapan publik.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Penyidik Kejagung dikabarkan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat, berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik. Uang tunai dan emas batangan yang disebut dalam pernyataan Kejagung menjadi fokus utama pengembangan penyidikan. Penyidik juga diduga tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan penerimaan ilegal tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, Febrie dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Respons dan Perkembangan Kasus

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut. Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi ujian kredibilitas Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jajarannya sendiri. Keberanian institusi memeriksa mantan pejabat puncaknya dinilai sebagai langkah positif bagi reformasi internal.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Febrie hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik kini menantikan pengumuman resmi berikutnya, termasuk penetapan status hukum Febrie serta nilai total aset dan barang bukti yang diamankan dari kasus ini.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa jabatan bukanlah lisensi untuk menyalahgunakan kekuasaan. Pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat utama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di tengah maraknya tuntutan pemberantasan korupsi yang menyeluruh.

[SOCIAL_TWEET]: BREAKING: Kejagung nyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah manfaatkan jabatan terima uang hingga emas batangan. Penyidikan terus berjalan. #Kejagung #AntiKorupsi[SOCIAL_TG]: [UPDATE] Kejagung: mantan Jampidsus Febrie Adriansyah manfaatkan jabatan terima uang dan emas batangan. Ikuti perkembangan terbaru hanya di Patokan.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User