Kejagung Buka Suara soal Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Tercatat LHKPN

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait temuan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diketahui dimiliki oleh mantan Kepala

Jul 16, 2026 - 09:45
0 0
Kejagung Buka Suara soal Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Tercatat LHKPN

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait temuan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diketahui dimiliki oleh mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) sekaligus eks Jaksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Aset properti senilai miliaran rupiah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang seharusnya wajib disampaikan oleh setiap pejabat publik. Temuan ini pun langsung menggema di kalangan pengamat antikorupsi dan masyarakat luas yang menuntut transparansi serta akuntabilitas aparatur penegak hukum di tubuh Kejagung.

Rumah yang berlokasi di kawasan elit Sentul tersebut sempat menjadi sorotan setelah diketahui merupakan hunian dengan bangunan megah dan luas tanah yang cukup besar. Warga sekitar mengaku heran melihat aktivitas di rumah tersebut setelah beredar informasi bahwa properti itu dimiliki oleh seorang jaksa senior. Padahal, berdasarkan data LHKPN yang seharusnya dapat diakses publik melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada catatan kepemilikan rumah di wilayah Bogor atas nama Febrie Adriansyah. Dugaan penyimpangan pelaporan kekayaan ini pun memicu pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di tubuh Kejagung.

Konfirmasi Kejagung soal Aset yang Tidak Dilaporkan

Melalui juru bicaranya, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi beredar terkait rumah mewah di Sentul milik Febrie Adriansyah. Institusi penegak hukum tersebut menegaskan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap kepemilikan aset yang tidak dilaporkan tersebut. Kejagung juga berkomitmen untuk mengusut tuntas apakah ada unsur pelanggaran kode etik maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Kami dari Kejaksaan Agung telah menerima laporan dan informasi terkait dugaan aset tidak dilaporkan oleh oknum mantan penyidik. Saat ini tim internal sedang melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan. Kami tidak akan melindungi siapapun jika terbukti ada pelanggaran,” ujar sumber di lingkungan Kejagung, Jumat (9/7/2026).

Langkah ini dinilai sebagai respons yang cukup cepat dari Kejagung menyikapi isu yang berpotensi mengoyak citra institusi. Sebelumnya, masyarakat sempat mengkritik lambannya reaksi Kejagung terhadap berbagai kasus yang melibatkan internal jaksa, khususnya yang menyangkut harta kekayaan tidak wajar. Dengan adanya konfirmasi resmi, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan transparan dan tidak sekadar wacana semata.

Profil Febrie Adriansyah dan Jejak Kariernya

Febrie Adriansyah adalah nama yang cukup dikenal di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang bertugas memberikan keterangan pers dan informasi hukum kepada publik. Sebelumnya, Febrie juga menjabat sebagai Jaksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Jampidsus) yang menangani berbagai perkara penting, termasuk kasus-kasus tindak pidana khusus dengan cakupan nasional.

Jabatan strategis yang pernah diembannya menempatkan Febrie pada posisi yang rentan terhadap konflik kepentingan dan godaan gratifikasi. Sebagai penyidik, ia memiliki akses terhadap berbagai dokumen sensitif dan interaksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Kondisi inilah yang kemudian memperkuat dugaan bahwa akumulasi harta yang tidak dilaporkan bisa saja berasal dari praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik jaksa.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan bersalah yang menjatuhkan vonis terhadap Febrie Adriansyah. Namun, fakta bahwa seorang mantan pejabat Kejagung memiliki aset properti mewah yang tidak tercatat dalam LHKPN sudah cukup menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan kekayaan pejabat di Indonesia. Konsistensi pelaporan dan kejujuran dalam menyampaikan harta kekayaan menjadi tolok ukur integritas seorang penyelenggara negara.

Dampak Hukum dan Proses Penegakan yang Mungkin Terjadi

Dari perspektif hukum, kepemilikan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dikenai berbagai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Kewajiban ini diperkuat dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Pejabat yang terbukti sengaja tidak melaporkan atau menyembunyikan kekayaannya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pengurangan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemecatan tidak dengan hormat. Sementara dari sisi pidana, Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

“LHKPN bukan sekadar administrasi, melainkan alat pengawasan preventif yang sangat penting. Jika seorang jaksa saja tidak jujur melaporkan hartanya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses penegakan hukum? Kejagung harus serius menindaklanjuti temuan ini, bahkan jika pelakunya adalah internal sendiri,” tutur pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Satori, SH, MH.

Selain sanksi internal Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap LHKPN Febrie Adriansyah. KPK dapat membandingkan data kekayaan yang dilaporkan dengan fakta aktual di lapangan. Jika ditemukan indikasi perbedaan signifikan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau pencucian uang, KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Tantangan Pengawasan LHKPN di Kalangan Penegak Hukum

Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah bukanlah yang pertama kalinya. Berbagai kasus serupa kerap kali terjadi di kalangan aparatur sipil negara, termasuk penegak hukum. Sistem LHKPN yang ada kerap dianggap masih lemah dalam hal verifikasi silang antarinstansi. Banyaknya aset berupa properti, kendaraan mewah, atau investasi yang tidak tercatat menunjukkan adanya celah besar dalam mekanisme pengawasan.

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di antaranya adalah minimnya sanksi tegas bagi pelanggar, keterbatasan teknologi dalam mendeteksi perubahan kepemilikan aset secara real time, serta kurangnya koordinasi antara KPK dengan instansi pemegang data kependudukan dan pertanahan. Padahal, jika data LHKPN dapat diintegrasikan dengan sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak, maka penyimpangan seperti ini dapat diminimalisir sejak dini.

Masyarakat sipil pun menekankan pentingnya peran whistleblower dan media massa dalam mengungkap praktik-praktik ketidakjujuran pelaporan kekayaan. Tanpa adanya tekanan publik, kasus rumah Sentul milik Febrie Adriansyah mungkin tidak akan terungkap ke permukaan. Oleh karena itu, perlindungan bagi pelapor dan penguatan sistem pengawasan partisipatif dinilai sangat urgent untuk mencegah maraknya pejabat yang menyembunyikan harta kekayaannya.

Hingga kini, Kejagung belum merilis hasil akhir pemeriksaan internal terkait kepemilikan rumah mewah di Sentul tersebut. Publik masih menunggu langkah konkret berupa pemanggilan Febrie Adriansyah, pemeriksaan saksi, dan audit menyeluruh terhadap riwayat kekayaan mantan Jampidsus tersebut. Transparansi dalam setiap tahapan proses menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Di sisi lain, Kejagung juga perlu mengintrospeksi sistem internalnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Penguatan unit pengawasan internal, penerapan standar pelaporan yang lebih ketat, serta koordinasi aktif dengan KPK dinilai menjadi langkah strategis yang harus segera diimplementasikan. Jika institusi penegak hukum tidak mampu membersihkan barisan sendiri, maka harapan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi akan sulit terwujud.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Komitmen politik dari pimpinan tertinggi Kejagung untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang bersalah akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang mengenakan toga jaksa.

[SOCIAL_TWEET]: Kejagung buka suara soal rumah mewah Sentul milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tak tercatat LHKPN. Bagaimana nasib pengawasan aparatur penegak hukum? #Kejagung #LHKPN #Antikorupsi [SOCIAL_TG]: 🏠💼 Kejagung respons soal rumah Sentul eks Jampidsus tak masuk LHKPN. Cek detail lengkapnya sekarang!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User