Kasat Reserse Narkoba Tangsel Dijerat Tersangka Kepemilikan Etomidate
Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan peredaran...
Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan peredaran gelap etomidate, zat anestesi yang potensial disalahgunakan bak narkotika. Penetapan status tersangka terhadap perwira yang sejatinya memimpin pemberantasan narkoba ini dilakukan setelah penyidik mengamankan sedikitnya 200 dosis etomidate beserta satu tersangka lain yang kini turut dijebloskan ke tahanan. Bersamaan dengan itu, lima anggota lain dari satuan yang dipimpin tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton oleh tim khusus Bareskrim, membuka babak kelam di tubuh Polres Tangsel yang selama ini dikenal agresif menggebuk jaringan narkoba.
Operasi Senyap Berujung Kejutan
Pengungkapan ini bermula dari operasi intelijen terukur yang dikembangkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim selama beberapa pekan. Berbekal informasi awal yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah hukum Polres Tangsel, tim bergerak menuju sebuah lokasi yang tidak diungkap demi kepentingan penyidikan. Di sana, aparat menemukan 200 ampul etomidate siap edar beserta seorang laki-laki yang langsung diamankan. Zat yang lazim digunakan sebagai obat bius di rumah sakit ini rupanya telah bergeser menjadi komoditas ilegal di pasar gelap, menawarkan efek hipnotik kuat yang disalahgunakan sebagai substitusi narkotika konvensional. Barang bukti berikut pengakuan awal tersangka kemudian membawa penyidik pada fakta yang mengejutkan: oknum polisi dari kesatuan narkoba diduga terlibat.
Pengembangan kasus berjalan cepat. Alat bukti permulaan yang cukup membuat penyidik tidak ragu menetapkan Kasatnarkoba Polres Tangsel sebagai tersangka. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri, perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu diduga kuat menjadi bagian dari rantai penguasaan dan distribusi 200 etomidate yang disita. Meski motif dan peran detail masih didalami, gelar perkara internal telah memutuskan bahwa bukti yang ada layak untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. “Ini bukan perkara sederhana. Keterlibatan seorang kasat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba telah mencederai semangat reformasi Polri,” ujar seorang sumber di lingkungan Bareskrim yang tidak berwenang berbicara kepada media.
Pemeriksaan Lima Anggota Lain
Selain menetapkan Kasatnarkoba, tim penyidik juga memeriksa intensif lima anggota lain yang bertugas di bawah komandonya. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, namun penyidik belum menutup kemungkinan penambahan jumlah tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan lebih lanjut. Pemeriksaan ini meliputi uji forensik terhadap barang bukti, analisis komunikasi digital, serta konfrontasi antarsaksi untuk mengurai jaringan yang diduga telah beroperasi secara senyap. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga diterjunkan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para oknum.
Salah satu fokus penyidikan adalah untuk mengukur sejauh mana infiltrasi peredaran etomidate ini terjadi di dalam tubuh Satresnarkoba Tangsel. Apakah peredaran tersebut mendapatkan pembiaran atau justru difasilitasi oleh wewenang yang melekat? Pertanyaan-pertanyaan ini, menurut pengamat kepolisian, menjadi ujian serius bagi institusi. “Jika kasat terlibat, wajar jika publik menduga ada pembusukan di satuan tersebut. Ini harus dibongkar sampai ke akar agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” kata seorang kriminolog yang enggan disebut namanya.
Etomidate: Dari Ruang Operasi ke Pasar Gelap
Etomidate adalah obat anestesi intravena yang digunakan dalam prosedur operasi singkat. Ia bekerja cepat menekan sistem saraf pusat, menimbulkan efek setara hipnotik-sedatif yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan euforia, halusinasi, hingga kehilangan kesadaran. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan penyalahgunaan etomidate tanpa hak sebagai tindak pidana serius. Maraknya penyalahgunaan zat jenis ini belakangan menjadi perhatian aparat karena efek sampingnya yang dapat mengancam nyawa, seperti henti napas atau gangguan jantung.
Dalam konteks penegakan hukum, kepemilikan 200 dosis tidak bisa dianggap enteng. Jumlah tersebut mengindikasikan potensi distribusi yang masif, bisa menjangkau ratusan pemakai. Fakta bahwa barang bukti justru mengarah ke kantor satuan yang sehari-hari bertugas memberantas kejahatan narkoba menimbulkan ironi pahit bagi masyarakat Tangerang Selatan yang selama ini menaruh harapan besar pada Polres Tangsel.
Respon Institusi dan Langkah Hukum
Menanggapi penetapan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat kejahatan narkoba. “Polri tidak akan mentoleransi pengkhianatan terhadap tugas pokok. Sekalipun dia perwira, proses hukum tetap berjalan, dan sanksi etik menanti,” bunyi pernyataan resmi yang dibacakan di Mabes Polri. Tersangka Kasatnarkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung bobot peran yang dapat dibuktikan di pengadilan.
Sementara itu, proses etik melalui sidang kode etik profesi Polri disiapkan paralel dengan proses pidana. Jika terbukti melanggar, tersangka terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Langkah tegas seperti ini pernah dijanjikan Kapolri di berbagai kesempatan, dan kasus Tangsel diyakini akan menjadi tolok ukur konsistensi institusi dalam membersihkan tubuhnya sendiri.
Dampak dan Harapan Publik
Penetapan seorang kasatnarkoba sebagai tersangka langsung memicu gelombang reaksi dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antinarkoba. Mereka mendesak agar Bareskrim membuka penyidikan secara transparan dan tidak menutup-nutupi kemungkinan adanya aktor lain, termasuk pihak yang lebih tinggi. “Ini momentum bagi publik untuk mengawal. Kasus ini bisa menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar,” ujar koordinator salah satu LSM di Jakarta.
Saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mendalami rekam jejak komunikasi dan transaksi keuangan para tersangka. Lima anggota yang diperiksa juga masih menjalani serangkaian tes narkoba dan wawancara psikologi forensik untuk memetakan tingkat keterlibatan masing-masing. Polri berjanji dalam waktu dekat akan merilis detail kronologis penangkapan dan konstruksi hukumnya kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Kepolisian Resor Tangerang Selatan yang sebelumnya kerap menuai apresiasi atas pengungkapan kasus narkoba skala besar. Kini, masyarakat menanti pembuktian bahwa institusi benar-benar mampu membersihkan diri tanpa pandang bulu, menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik menuju penegakan hukum yang lebih bersih dan berwibawa.
Comments (0)