Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Terjerat Kasus Etomidate

Jakarta – Skandal penyalahgunaan zat terlarang kembali mengguncang institusi Polri. Seorang perwira menengah berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tange...

Jul 28, 2026 - 03:59
0 0
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Terjerat Kasus Etomidate

Jakarta – Skandal penyalahgunaan zat terlarang kembali mengguncang institusi Polri. Seorang perwira menengah berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan berinisial P terungkap terlibat dalam konsumsi zat etomidate, sebuah obat bius yang kini marak disalahgunakan. Tidak hanya ia, lima orang anggota polisi lainnya dari satuan yang sama juga ikut diamankan setelah terbukti ikut menggunakan zat tersebut. Pengakuan ini mencoreng wajah penegakan hukum, mengingat posisi mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba.

Transaksi dan Penggunaan di Lingkungan Internal

Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari operasi pengawasan internal yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim mencurigai adanya peredaran serta konsumsi etomidate di kalangan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa AKP Pardiman, sang Kasat, diduga tidak hanya membiarkan namun ikut terlibat langsung dalam penggunaan zat tersebut. Lima anak buahnya yang berpangkat brigadir hingga ajun inspektur juga terkonfirmasi positif menggunakan etomidate setelah menjalani pemeriksaan urine dan rambut.

Etomidate sendiri merupakan obat anestesi pendek yang biasa digunakan pada prosedur medis atau perawatan intensif. Efek sampingnya bisa menimbulkan halusinasi, rasa kantuk hebat, hingga kejang jika disalahgunakan. Zat ini bukan golongan narkotika umum seperti sabu atau ganja, namun karena efek psikoaktifnya, ia mulai populer di kalangan pengguna narkoba resep atau "legal high". Status regulasinya di Indonesia sebenarnya belum seketat narkotika pada umumnya, sehingga para pelaku mungkin menganggap remeh risiko hukumnya. Namun, Bareskrim menilai penyalahgunaan etomidate termasuk dalam ranah tindak pidana narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat etomidate termasuk zat baru yang dampaknya berpotensi merusak sistem saraf pusat.

Analisis Forensik dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah alat bukti berupa vial kaca berisi cairan etomidate, alat suntik, serta dokumen transaksi pembelian online yang dilakukan oleh salah seorang anggota. Diduga, salah satu anggota mendapatkan pasokan dari pemasok ilegal di luar institusi, lalu mendistribusikan kepada rekan-rekan sejawatnya di lingkungan Polres. Pola ini mirip dengan peredaran "happy water" atau cairan kimia psikoaktif lainnya yang selama ini menjadi perhatian aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melalui keterangannya, menegaskan bahwa siapa pun tanpa terkecuali akan diproses hukum jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan terlibat narkoba. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam polisi tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar atau jaringan pengedar yang lebih besar. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Kode Etik dan Pemecatan Menanti

Selain proses pidana, seluruh oknum polisi itu juga dihadapkan pada sidang kode etik profesi. Kabar miring mengenai Satresnarkoba yang justru terlibat narkoba merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turut bergerak melakukan pendampingan pengawasan internal untuk memastikan sanksi tegas terhadap para pelaku. Ini bukan kali pertama aparat penegak hukum terjerat kasus serupa, namun kasus yang melibatkan seorang kepala satuan reserse narkoba secara langsung dianggap sangat memalukan dan mencoreng citra.

Masyarakat tentu menaruh harapan besar agar Polri tidak menoleransi perilaku menyimpang di tubuhnya sendiri. Transparansi dalam penanganan kasus ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang tengah berbenah ini. Apalagi, peran Satresnarkoba sangat vital dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Etomidate, Zat Baru dengan Risiko Tinggi

Etomidate bukan sekadar nama baru di dunia penyalahgunaan zat. Di beberapa negara, obat ini sudah ditempatkan dalam daftar pengawasan ketat karena insiden overdosis yang kerap terjadi. Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengategorikannya sebagai obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis. Jika disuntikkan tanpa indikasi medis, dosis yang tidak terkontrol bisa menyebabkan depresi pernapasan, gagal jantung, bahkan kematian. Dalam konteks ini, penggunaan oleh anggota polisi yang seharusnya paham dampak zat berbahaya justru menunjukkan tingkat pembiaran dan pembangkangan yang mengkhawatirkan.

Pascapenangkapan, Bareskrim berencana berkoordinasi dengan BPOM serta Kementerian Kesehatan untuk mengetatkan distribusi dan pengawasan etomidate di pasaran. Karena selama ini, celah hukum membuat zat tersebut relatif mudah diperjualbelikan secara daring tanpa pengawasan berarti. Langkah ini diharapkan dapat menutup pintu bagi potensi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Respons Publik dan Komitmen Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi panjang, namun sumber internal menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya akan segera melakukan rotasi besar-besaran di Polres Tangerang Selatan sebagai bentuk pembenahan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya bahwa Polri akan bertindak tegas. Namun, beberapa aktivis antinarkoba menyayangkan mengapa pengawasan internal di tingkat polres bisa sedemikian longgar hingga seorang kepala satuan narkoba dan lima anak buahnya bebas mengonsumsi zat terlarang. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh personel Satresnarkoba di wilayah Jabodetabek.

Hingga berita ini ditulis, keenam oknum polisi tersebut masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim untuk pengembangan lebih lanjut. Sidang etik dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa perang melawan narkoba harus dimulai dari memperkuat integritas aparat penegak hukumnya sendiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User