Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot Pascadugaan Penganiayaan Tahanan
Seorang perwira polisi di Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya menyusul dugaan keras bahwa ia menganiaya seorang tahanan di dalam sel. Langkah cepat diambil ...
Seorang perwira polisi di Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya menyusul dugaan keras bahwa ia menganiaya seorang tahanan di dalam sel. Langkah cepat diambil pimpinan sebagai bentuk respons tegas atas pelanggaran yang mencoreng profesionalitas serta marwah institusi Polri. Kini Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara tengah menyelidiki insiden yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tahanan itu dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius. Tahanan berinisial MR (32), yang ditahan dalam kasus penggelapan, diduga mengalami kekerasan dari oknum polisi yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) di Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan terjadi pada Kamis malam (12/6) di ruang pemeriksaan Mapolres Luwu Utara. Korban saat itu sedang menjalani interogasi. Proses pemeriksaan tiba-tiba memanas, dan oknum polisi yang terlibat diduga kehilangan kendali. Ia menghantam tahanan itu dengan tangan kosong dan benda tumpul yang belum teridentifikasi lebih lanjut.
Aksi kekerasan itu menyebabkan MR menderita luka lebam di bagian wajah, punggung, dan tangan, serta sempat pingsan. Petugas jaga yang melihat kondisi korban merosot langsung membawa MR ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba guna memperoleh penanganan medis darurat.
Pelaku Merupakan Kanit PPA
Oknum yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang perwira berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang mengemban tugas sebagai Kanit PPA. Jabatan ini seharusnya diisi oleh personel yang memiliki integritas tinggi dan empati terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Ironisnya, oknum tersebut justru diduga melakukan kekerasan yang bertentangan dengan perannya sebagai pelindung.
Fakta bahwa ia adalah Kanit PPA menuai kecaman luas. Banyak kalangan menilai tindakan itu mengkhianati sumpah jabatan dan menodai citra institusi Bhayangkara. Identitas oknum polisi itu masih ditutup untuk kepentingan penyelidikan, namun sejumlah pihak di Polres telah mengonfirmasi siapa dia.
Propam Polres Luwu Utara Turun Tangan
Begitu laporan diterima, tim Propam Polres Luwu Utara langsung bergerak. Mereka menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang terpasang di sekitar ruang pemeriksaan. Sejumlah saksi—baik dari internal polisi maupun tahanan lain yang berada di blok yang sama—telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Propam menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Kami tidak menoleransi kekerasan terhadap tahanan, apalagi dilakukan oleh anggota yang semestinya menegakkan aturan. Proses akan berjalan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri,” ujarnya. Jika terbukti, oknum itu dapat dijerat dengan pasal penganiayaan di KUHP, serta sanksi internal yang berat.
Dicopot dari Jabatan
Tanpa menunggu hasil akhir penyelidikan, Kapolres Luwu Utara langsung mencopot oknum polisi tersebut dari posisi Kanit PPA. Langkah antisipatif ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Kapolres menyebut pencopotan ini sebagai komitmen teguh institusi dalam menindak setiap pelanggaran.
“Apalagi ini menyangkut penganiayaan tahanan yang sudah jelas melanggar hak asasi manusia dan prosedur kepolisian. Kami tidak akan mentolerir,” tegas Kapolres dalam konferensi pers singkat Sabtu (14/6). Selama proses, oknum tersebut akan ditempatkan di tempat khusus untuk mencegah potensi mengintervensi saksi dan bukti.
Kondisi Tahanan yang Dianiaya
MR masih menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Djemma Masamba. Ia sempat mengalami penurunan kesadaran akibat sejumlah pukulan di kepala. Tim dokter melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk CT-Scan, untuk mendeteksi tingkat cedera otak dan trauma yang dialaminya.
Pihak keluarga korban merasa terpukul. “Saya tidak menyangka adik saya diperlakukan seperti itu hanya karena kasus kecil. Kami akan menempuh jalur hukum jika penyelidikan tidak berjalan adil,” ujar kakak MR di rumah sakit. Keluarga berharap polisi memberikan keadilan utuh tanpa pandang bulu.
Tanggapan Kapolres dan LSM
Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perbuatan anak buahnya. Ia menjanjikan pendampingan hingga rehabilitasi bagi korban sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Di sisi lain, LSM hak asasi manusia di Sulawesi Selatan mengecam keras peristiwa itu dan mendesak pengawasan langsung dari Polda dan Mabes Polri.
“Ini jelas pelanggaran HAM. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami minta pengamanan ruang pemeriksaan diperkuat dengan CCTV yang berfungsi penuh, serta evaluasi psikologis anggota di unit pelayanan rentan,” kata koordinator LSM. Mereka menekankan praktik kekerasan dalam penyidikan masih marak dan baru terungkap saat korban dilarikan ke rumah sakit.
Komitmen Transparansi dan Sanksi Tegas
Polres Luwu Utara berjanji membuka seluruh hasil penyelidikan kepada publik. Pencopotan cepat dianggap sinyal bahwa era impunitas bagi anggota melanggar hukum telah berakhir. Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan perkara.
Propam kini terus menggelar pemeriksaan intensif sambil menyusun berkas disiplin dan kode etik. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, oknum polisi tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menghadapi proses pidana umum. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Polri untuk memperketat pengawasan di sel tahanan dan ruang interogasi, memastikan perlindungan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Comments (0)