Jaringan Buzzer Penyebar Hoaks di Medsos Dibongkar, Rp220 Juta Disita

Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menghentikan operasi sekelompok buzzer yang selama ini diduga kuat menjadi mesin penyebar informasi palsu di berbagai platform media sosial. Se...

Jul 28, 2026 - 08:25
0 0
Jaringan Buzzer Penyebar Hoaks di Medsos Dibongkar, Rp220 Juta Disita

Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menghentikan operasi sekelompok buzzer yang selama ini diduga kuat menjadi mesin penyebar informasi palsu di berbagai platform media sosial. Sebanyak delapan orang kini berstatus tersangka setelah terbukti memproduksi dan mendistribusikan berita bohong secara terstruktur, dengan imbalan ekonomi yang tidak sedikit. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita uang tunai mencapai Rp220 juta yang diduga merupakan keuntungan dari aksi keji tersebut.

Operasi Pengungkapan yang Cermat

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim kepolisian mendeteksi lonjakan konten-konten mencurigakan yang masif pada beberapa topik sensitif, terutama isu-isu politik dan ekonomi, yang dengan cepat menjadi viral. Pola penyebarannya identik: puluhan akun anonim serentak memposting narasi yang sama dengan sedikit modifikasi, seolah berasal dari opini publik murni.

Petugas lalu melacak aliran data dan memetakan jejaring digital yang saling terkait. Ditemukan bahwa akun-akun tersebut dikendalikan dari sebuah lokasi terpusat di wilayah Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama tiga pekan, polisi menggerebek sebuah ruko yang dijadikan markas operasi. Dalam penggerebekan itu, delapan orang — terdiri dari enam pria dan dua wanita — ditangkap tanpa perlawanan. Mereka rata-rata berusia 20 hingga 35 tahun dengan latar belakang pendidikan teknologi informasi dan komunikasi.

Modus Operandi: Pabrikasi Opini Palsu

Para tersangka menjalankan bisnis buzzer yang cukup rapi. Mereka menerima pesanan dari klien yang berkepentingan — baik individu maupun kelompok — untuk menggiring opini publik ke arah tertentu. Pesanan tersebut bisa berupa kampanye hitam, penjatuhan reputasi, atau pengalihan isu dengan mengorbankan kebenaran. Tim ini lalu merancang skenario hoaks, memproduksi konten berupa teks, gambar, dan video yang diedit, kemudian menyebarkannya melalui ratusan akun bot di Twitter, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Menurut keterangan polisi, sindikat ini memiliki bank akun yang sangat banyak, sebagian dibeli dari penyedia jasa akun palsu, sebagian lagi dibuat dengan identitas fiktif. Setiap akun dipersonalisasi dengan profil palsu, lengkap dengan foto dan biodata agar terlihat meyakinkan. Para buzzer bekerja dalam shift, memantau reaksi warganet, dan siap menyusup ke kolom komentar untuk memperkuat narasi hoaks.

“Mereka seperti pasukan yang siap tempur di dunia maya. Begitu ada isu yang harus digoreng, semua akun bergerak serentak. Cara ini sangat efektif untuk menciptakan efek viral yang lalu diyakini sebagai kebenaran oleh masyarakat yang awam,” ujar seorang penyidik.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan unit komputer, telepon genggam, modem, serta ribuan kartu SIM yang telah terdaftar dengan nama-nama yang berbeda. Sehelai catatan transaksi juga ditemukan, menunjukkan aliran dana dari sejumlah pihak yang diduga sebagai pemesan. Uang tunai sejumlah Rp220 juta yang disimpan dalam brankas kecil diduga merupakan pembayaran dari klien dan siap dibagikan kepada para operator buzzer.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A, yang mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen di transaksi elektronik. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran) dengan ancaman lebih berat.

Kapolda Metro Jaya dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pemberantasan hoaks menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan media sosial untuk memecah belah persatuan, apalagi demi keuntungan finansial semata. Sindikat ini sudah mengotori ruang publik dengan kebohongan, dan kami akan proses seadil-adilnya,” tegasnya.

Dampak Merusak Hoaks terhadap Kepercayaan Publik

Peredaran berita bohong yang diproduksi secara massal oleh sindikat seperti ini memiliki daya rusak yang luar biasa. Informasi palsu tidak hanya menyesatkan individu, tetapi juga dapat memicu keresahan, konflik horizontal, hingga kerugian ekonomi. Para pelaku memanfaatkan kelemahan literasi digital masyarakat yang masih cenderung mempercayai informasi viral tanpa verifikasi.

Akademisi komunikasi digital, Dr. Andini Pratiwi, menilai bahwa langkah polisi ini merupakan pukulan telak bagi industri buzzer bayaran. “Ini adalah pengungkapan yang signifikan karena selama ini praktik buzzer seringkali lolos dari jeratan hukum. Barang bukti uang tunai Rp220 juta menunjukkan betapa besarnya imbalan dari bisnis hitam ini. Ini harus menjadi preseden kuat untuk menekan tumbuhnya ekosistem hoaks,” katanya.

Beliau menambahkan, kolaborasi antara platform media sosial dengan aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan. Platform perlu memperkuat sistem deteksi dan pelaporan akun palsu, sementara polisi perlu mempercepat proses penindakan agar efek jera benar-benar terasa. Masyarakat juga diharapkan menjadi lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mencurigakan.

Langkah Polisi Selanjutnya

Saat ini, kedelapan tersangka menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik sindikat ini, termasuk pemodal dan klien yang pernah menggunakan jasa mereka. Sitaan uang Rp220 juta akan dijadikan barang bukti utama untuk mengungkap aliran dana dan jerat pemidanaannya.

Polisi juga berencana mengajukan permohonan pemblokiran terhadap ribuan akun palsu yang teridentifikasi dalam operasi ini, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pengelola platform. Sementara itu, tim digital forensik masih menelusuri aktivitas mereka di dark web untuk melihat apakah ada jaringan yang lebih besar di tingkat nasional maupun internasional.

Langkah pengungkapan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, yang berharap agar penegakan hukum terhadap penyebar hoaks tidak berhenti di sini saja. Di era banjir informasi, keberanian seperti ini dinilai sangat penting untuk memulihkan kewarasan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User