Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

JAKARTA — Tim Hukum dr Tifa Minta Hakim Batalkan Dakwaan Baru

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal publik sebagai dr Tifa, secara resmi mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan baru

JAKARTA — Tim Hukum dr Tifa Minta Hakim Batalkan Dakwaan Baru

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal publik sebagai dr Tifa, secara resmi mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan baru yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa mendesak majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan ulang dengan nomor registrasi PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 batal demi hukum karena dinilai melanggar prosedur peradilan pidana.

Persidangan yang menyita perhatian publik ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah eksepsi ini merupakan kali kedua yang ditempuh oleh tim penasihat hukum dr Tifa, setelah sebelumnya majelis hakim pada Juli 2026 mengabulkan gugatan perlawanan pertama dan membatalkan surat dakwaan awal milik jaksa penuntut umum.

Argumen Formil Kuasa Hukum dan Cacat Prosedur Dakwaan Ulang

Dalam pembacaan eksepsinya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa tindakan penuntut umum yang langsung menerbitkan surat dakwaan baru beberapa hari setelah putusan sela bulan Juli 2026 merupakan kekeliruan fatal secara hukum acara. Menurut mereka, apabila sebuah dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim, jaksa tidak diperbolehkan secara serta-merta mengajukan kembali berkas perbaikan tanpa adanya penetapan atau pemberian kesempatan eksplisit dari hakim.

"Bahwa setelah dakwaan PDM-133 dinyatakan batal demi hukum, tidak pernah ada penetapan atau pernyataan hakim yang memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dakwaan tersebut dalam putusan sela sebelumnya," tegas tim kuasa hukum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan JPU yang memaksakan dakwaan baru ini mengabaikan prinsip ketelitian dan kepastian hukum. "Ketidakpatuhan terhadap tata cara penyempurnaan dakwaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebabkan surat dakwaan baru ini mengandung cacat formil yang tidak dapat ditoleransi," ujar salah satu anggota tim hukum usai persidangan diskors.

Kronologi Perjalanan Kasus Ijazah di Pengadilan

Perjalanan peradilan kasus tudingan ijazah ini telah melewati beberapa tahapan krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berikut adalah urutan kronologis penanganan perkara dr Tifa:

  1. Juli 2026: Majelis Hakim membacakan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan pertama JPU (Nomor Registrasi PDM-133) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
  2. Akhir Juli 2026: JPU secara sepihak menyusun dan mendaftarkan kembali berkas dakwaan baru dengan Nomor Registrasi PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanpa arahan penetapan hakim.
  3. 17 September 2026: Dokter Tifa bersama tim kuasa hukum membacakan nota keberatan (eksepsi) kedua untuk menolak keberadaan dakwaan baru tersebut secara keseluruhan.

Perbandingan Berkas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Untuk memahami posisi hukum dari kedua berkas yang diajukan JPU, berikut adalah tabel perbandingan teknis antara dakwaan awal dan dakwaan ulang:

Parameter Perkara Dakwaan Pertama (PDM-133) Dakwaan Ulang (PDM-171)
Status Hukum Dinyatakan Batal Demi Hukum (Juli 2026) Ditolak melalui Eksepsi (September 2026)
Izin Perbaikan Hakim Tidak Tersedia dalam Putusan Sela Diajukan tanpa Penetapan Resmi Hakim
Fokus Perlawanan Formil Ketidakjelasan Urutan Substansi Perkara Pelanggaran Prosedur Pelimpahan Ulang

Dampak Hukum dan Agendasi Sidang Selanjutnya

Pakar hukum pidana menilai bahwa dinamika persidangan ini menguji kedisiplinan jaksa dalam menyusun surat dakwaan. "Surat dakwaan adalah mahkota dari penuntut umum. Ketika dakwaan awal dibatalkan demi hukum, jaksa harus mencermati betul amar putusan sela hakim sebelum memutuskan untuk melimpahkan ulang perkara agar tidak berulang kali mengalami cacat hukum," ungkap pengamat hukum peradilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menguji materi eksepsi yang telah diserahkan oleh terdakwa dan memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan dr Tifa sebelum majelis hakim mengambil keputusan sela kedua atas perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User