JAKARTA — PKB Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen dengan Syarat
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali menghangat di Senayan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak keberatan dengan wa
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali menghangat di Senayan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak keberatan dengan wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Kendati demikian, partai berbasis nahdliyin tersebut memberikan catatan krusial agar perubahan regulasi dibarengi dengan aturan turunan yang matang demi mencegah terbuangnya jutaan suara pemilih secara sia-sia.
Sikap resmi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, yang akrab disapa Cak Udin. Menurutnya, penetapan angka ambang batas parlemen tidak boleh sekadar menjadi instrumen pembatasan partai politik, melainkan harus tetap menjamin prinsip proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat dalam lembaga legislatif.
Komitmen Menjaga Suara Rakyat dan Keputusan MK
Cak Udin menegaskan bahwa wacana penyesuaian PT hingga angka 5 persen pada dasarnya bukan hal yang menakutkan bagi PKB. Namun, formulasi undang-undang yang baru wajib mematuhi tenggat dan amanat hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Usulan-usulan partai-partai soal ambang batas 5% buat PKB tidak ada problem, yang penting semangatnya adalah bagaimana ambang batas itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat,” tegas Cak Udin dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan norma baru dalam UU Pemilu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) politik. Hal ini penting agar proses penyederhanaan sistem kepartaian berjalan secara alamiah dan demokratis, tanpa mendegradasi hak konstitusional warga negara yang telah menyalurkan suaranya di TPS.
“Selain itu, harus senada dengan semangat putusan MK. Angka itu perlu ditimbang dan didiskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” lanjutnya.
Dinamika Perkembangan Ambang Batas Parlemen di Indonesia
Penerapan ambang batas parlemen di Indonesia terus mengalami dinamika perubahan dari pemilu ke pemilu. Kebijakan ini berdampak langsung pada proporsi suara sah yang berhasil dikonversi menjadi kursi di Senayan.
| Periode Pemilu | Besaran PT | Keterangan dan Dampak Suara Terbuang |
|---|---|---|
| Pemilu 2009 | 2,5% | Berlaku untuk DPR RI; sekitar 19 juta suara partai tak lolos parlemen terbuang. |
| Pemilu 2014 | 3,5% | Berlaku nasional; sekitar 2,9 juta suara partai non-parlemen hilang. |
| Pemilu 2019 & 2024 | 4,0% | Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara (9,79%) terbuang akibat PT 4%. |
| Wacana Pemilu 2029 | 5,0% (Usulan) | PKB minta aturan turunan agar persentase suara terbuang tidak makin membengkak. |
Mendorong Penguatan Sistem Presidensial dan Fleksibilitas Opsi
Walaupun PKB secara umum dapat menerima angka 5 persen, Cak Udin menyampaikan bahwa partainya tetap terbuka terhadap opsi-opsi alternatif. Fleksibilitas ini didasari oleh keinginan untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang stabil, seraya memastikan representasi publik tetap terjaga secara optimal.
"Meski setuju dengan angka 5%, PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita," ujar Sekjen PKB tersebut.
Para pengamat politik menilai bahwa isu ambang batas parlemen memang merupakan salah satu krusialitas utama dalam pembenahan tata kelola kepemiluan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peta kekuatan partai di DPR RI, tetapi juga menentukan bagaimana suara rakyat dihargai dalam sistem demokrasi yang adil dan inklusif. Pembahasan rancangan undang-undang pemilu mendatang diharapkan mampu melahirkan formula hukum turunan yang solutif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.




Comments (0)