JAKARTA, PATOKAN.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat

Target Penyelesaian dan Roadmap Pembahasan Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislatif Komisi III DPR pada periode ini. Pimpina

Aug 19, 2026 - 08:19
0 1
JAKARTA, PATOKAN.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat

Target Penyelesaian dan Roadmap Pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislatif Komisi III DPR pada periode ini. Pimpinan rapat menyampaikan bahwa jadwal pengerjaan undang-undang tersebut telah dipetakan secara ketat agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas dan selesai sesuai timeline yang ditetapkan. Desember 2026 dipilih sebagai batas akhir mengingat kompleksitas substansi hukum yang dibahas serta perlunya sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, termasuk KUHAP, UU Tipikor, dan UU Pencucian Uang.

Dalam roadmap yang disusun, tahapan pembahasan meliputi penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, konsultasi publik lintas sektor, serta penyusunan draf berdasarkan masukan dari RDPU. Komisi III berkomitmen untuk tidak mengulangi kendala pada periode sebelumnya di mana pembahasan sering terhenti akibat perbedaan pandangan fundamental antar-fraksi maupun dengan eksekutif.

Substansi RUU dan Urgensi Pengesahan

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan instrumen hukum kepada negara dalam menyita dan mengambil alih aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dianggap sangat penting mengingat maraknya praktik pencucian uang dan korupsi skala besar di mana para tersangka sengaja mengulur waktu persidangan sambil mengalihkan atau menyembunyikan harta kekayaan ke berbagai yurisdiksi.

Berbagai pihak menyoroti bahwa regulasi perampasan aset yang efektif akan menjadi game changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini, aparat penegak hukum masih mengandalkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dianggap belum cukup komprehensif untuk menjangkau aset-aset hasil kejahatan yang telah dipindah-tangankan ke pihak ketiga atau dikonversi menjadi bentuk kekayaan lain.

  • Memberikan kewenangan penyitaan aset lebih awal dalam proses penyidikan
  • Memperkuat peran Badan Pengelola Aset Hasil Tindak Pidana Umum (Barang Rampasan Negara)
  • Menciptakan mekanisme pembalikan beban bukti terbatas terkait aset tidak wajar
  • Menjamin perlindungan hak asasi manusia dan due process of law bagi tersangka
  • Menyelaraskan regulasi dengan standar internasional seperti UNCAC dan FATF

Respons dan Aspirasi Publik dalam RDPU

Rapat dengar pendapat umum yang terus digelar oleh Komisi III menjadi wadah penting untuk mengidentifikasi berbagai perspektian terhadap RUU ini. Dari sisi aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan perlunya kewenangan khusus untuk melacak aliran keuangan lintas batas serta membekukan rekening tersangka secara preventif sebelum aset tersebut berpindah ke luar negeri atau disamarkan melalui transaksi fiktif.

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum dan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan bahwa perampasan aset tanpa putusan pengadilan harus dibarengi dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat. Mereka meminta agar dalam RUU tersebut jelas disebutkan kriteria objektif untuk menentukan aset yang dapat dirampas, batas waktu pengaduan, serta mekanisme ganti rugi apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan.

"RUU Perampasan Aset adalah pisau bermata dua. Jika disusun dengan benar, ia akan menjadi senjata ampuh melawan korupsi. Namun, jika tata kelola dan pengawasan internalnya lemah, undang-undang ini justru bisa menjadi alat pemerasan dan pelanggaran hak milik warga negara. Kami mendesak DPR memastikan adanya checks and balances yang kuat dalam setiap pasalnya."

Tantangan Teknis dan Politik Hukum

Di balik target yang ambisius, pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi sejumlah tantangan teknis yang tidak mudah. Salah satunya adalah harmonisasi dengan sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut prinsip praesumptio innocentiae, di mana setiap tersangka dianggap tidak bersalah hingga ada putusan hukum tetap. Penerapan perampasan aset non-konviction based (NCB) memerlukan formulasi hukum yang cermat agar tidak bertabrakan dengan prinsip dasar tersebut, tetapi tetap memberikan ruang bagi negara untuk mengambil alih kekayaan hasil kejahatan.

Selain itu, persoalan administrasi pengelolaan aset rampasan juga menjadi perhatian serius. Data menunjukkan bahwa hingga saat ini masih banyak aset hasil tindak pidana yang terlantar atau mengalami penurunan nilai akibat pengelolaan yang kurang optimal. RUU ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek pemidanaan, tetapi juga mencakup tata kelola aset rampasan yang transparan dan berkelanjutan, termasuk pengalokasiannya kembali untuk kepentingan restitusi korban serta pembangunan infrastruktur hukum.

Secara politik, dukungan lintas fraksi menjadi kunci utama kelancaran pembahasan. Beberapa fraksi menyatakan kesiapan untuk mendukung asas manfaat dari RUU ini, namun tetap meminta klarifikasi detail mengenai pengawasan independen terhadap lembaga yang berwenang melakukan perampasan. Ada kekhawatiran bahwa kewenangan yang terlalu luas dapat menimbulkan abuse of power, terutama jika mekanisme judicial review dan pengaduan tidak diatur dengan tegas.

Proyeksi dan Harapan ke Depan

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai target Desember 2026, Indonesia akan memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melawan pencucian uang dan korupsi transnasional. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra Indonesia di mata komunitas internasional, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Komisi III DPR menegaskan bahwa momentum pembahasan saat ini tidak boleh terlewatkan. Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam setiap forum publik yang diselenggarakan, baik secara daring maupun luring, agar aspirasi rakyat benar-benar tercermin dalam naskah akademik dan draf

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User