JAKARTA — DPR Dorong Regulasi Sound Horeg dan Ambang Batas Parlemen
Panggung politik nasional kembali diwarnai oleh serangkaian isu strategis yang menyentuh ranah tata kelola sosial hingga kerangka hukum demokrasi. Dalam be
Panggung politik nasional kembali diwarnai oleh serangkaian isu strategis yang menyentuh ranah tata kelola sosial hingga kerangka hukum demokrasi. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada dua fokus utama yang mendominasi wacana nasional: wacana standardisasi dan regulasi fenomena audio berskala besar atau sound horeg, serta perdebatan tajam di Senayan mengenai usulan penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen untuk Pemilu 2029.
Dinamika ini mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi pemerintah dan regulator. Di satu sisi, negara dituntut menghadirkan ketertiban umum di tengah maraknya tren hiburan rakyat yang berpotensi merusak infrastruktur dan mengganggu kenyamanan publik. Di sisi lain, pembentuk undang-undang harus merumuskan persentase ideal ambang batas parlemen agar tidak menyederhanakan demokrasi secara berlebihan sekaligus menyerap aspirasi pemilih secara akurat.
Penataan Sound Horeg: Antara Tradisi Hiburan dan Ketertiban Umum
Fenomena audio berdaya tinggi atau yang akrab disapa sound horeg telah memicu polemik luas di berbagai daerah, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Penggunaan pengeras suara berkapasitas ribuan watt ini kerap memicu kerusakan fisik pada bangunan permukiman, gangguan kesehatan pendengaran, hingga keresahan sosial akibat tingkat kebisingan yang melampaui batas aman.
Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian dan DPR mulai merumuskan kerangka regulasi teknis yang jelas. Langkah ini diambil untuk memastikan agar kegiatan kebudayaan dan usaha penyewaan tata suara tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan hak atas rasa nyaman warga sekitar.
"Kami tidak berniat mematikan ekosistem ekonomi kreatif lokal yang tumbuh dari usaha tata suara masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap batas desibel dan jam operasional adalah hal mutlak. Ketertiban publik tidak boleh dikorbankan atas nama hiburan semata," tegas perwakilan kementerian terkait dalam dengar pendapat bersama Komisi DPR.
Sebagai panduan teknis yang sedang digodok, kementerian terkait mengusulkan zonasi batasan tingkat kebisingan untuk kegiatan luar ruang sebagai berikut:
| Kategori Kegiatan | Batas Kebisingan (dB) | Ketentuan Alat & Operasional |
|---|---|---|
| Kawasan Pemukiman Umum | 55 - 65 dB | Wajib izin warga, maksimal pukul 22.00 WIB |
| Kawasan Industri / Khusus | 70 - 85 dB | Pemeriksaan fisik berkala dan peredam getaran |
| Acara Parade / Horeg Karnaval | Maksimal 90 dB | Jarak aman minimal 15 meter dari fasilitas umum |
Perdebatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Senayan
Beralih ke ranah politik substantif, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu terus bergulir pascamutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Sejumlah fraksi di DPR mulai memunculkan wacana untuk menaikkan angka tersebut menjadi 5 persen guna menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Gagasan kenaikan ambang batas ini memicu pro dan kontra. Partai-partai besar berargumen bahwa persentase 5 persen sangat efektif untuk menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial dan mencegah fragmentasi politik yang berlebihan di parlemen. Sebaliknya, partai-partai non-parlemen dan pengamat politik menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berisiko membuang jutaan suara rakyat secara sia-sia.
"Penyederhanaan partai politik di parlemen memang krusial untuk efektivitas pengambilan keputusan. Namun, jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen tanpa formula konversi suara yang adil, kita berisiko mencederai prinsip proporsionalitas. Suara rakyat yang terbuang bisa mencapai puluhan juta," tutur peneliti senior hukum tata negara dalam forum diskusi kebijakan publik.
Berikut adalah perbandingan skenario penetapan ambang batas parlemen yang tengah dikaji oleh badan legislatif:
| Opsi Ambang Batas | Dampak Terhadap Parlemen | Estimasi Suara Terbuang |
|---|---|---|
| 3.5% - 4.0% | Partai moderat bertahan, keterwakilan majemuk | Rendah (5 - 8%) |
| 5.0% (Usulan Baru) | Penyederhanaan fraksi, konsolidasi partai besar | Tinggi (12 - 18%) |
| Batas Berjenjang | Fleksibel antara pusat dan daerah | Terintegrasi secara proporsional |
Tantangan Harmonisasi Kebijakan Publik dan Politik
Kedua isu ini—baik penataan sound horeg di tingkat tapak maupun penyusunan ambang batas parlemen di tingkat makro—menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam mengatur tata kehidupan berbangsa. Regulasi tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen pembatasan, melainkan sarana untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban.
Ke depan, pemerintah dan legislatif diharapkan mampu menuntaskan pembahasan kedua regulasi ini secara transparan dan inklusif. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) menjadi kunci utama agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan resistensi sosial di masyarakat maupun kemunduran dalam kualitas demokrasi Indonesia.




Comments (0)