Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri setelah Kasus Brigadir J
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri, resmi batal dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Deng
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri, resmi batal dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini menjadi babak baru dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengguncang institusi Polri sepanjang 2022–2023.
Profil dan Karier Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 14 Juli 1972. Ia lulusan Akpol 1993 dan pernah menjabat sejumlah posisi strategis, termasuk Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, dan Direktur Reskrimum Polda Sumsel. Sebelum terjerat kasus Brigadir J, ia menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, posisi yang membawahi pengawasan internal.
Dalam sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada September 2022, Hendra dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J. Ia disebut terlibat dalam perusakan barang bukti, termasuk mengubah rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kronologi Penjatuhan Sanksi
Berikut urutan peristiwa penting dalam kasus Hendra Kurniawan:
- 7 Agustus 2022 — Timsus Polri menetapkan Hendra sebagai tersangka obstruction of justice.
- 19 September 2022 — Sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH, namun belum final karena banding.
- 22 Februari 2023 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas pasal 221 KUHP (obstruction of justice).
- Juli 2023 — Banding PTDH dikabulkan oleh Ketua KKEP, sanksi diubah menjadi mutasi demosi selama 2 tahun.
"Kami bersyukur klien kami tidak dipecat. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ditegakkan dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan prestasi yang bersangkutan," ujar kuasa hukum Hendra, Ardiyanto, dalam konferensi pers setelah putusan banding.
Dasar Pembatalan PTDH
Keputusan membatalkan PTDH didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan Hendra yang murni dilakukan atas perintah atasan. Kedua, rekam jejak selama 30 tahun dianggap sebagai hal yang meringankan. Ketiga, sanksi pidana 2 tahun penjara dinilai sudah cukup sebagai efek jera tanpa harus mengakhiri karier.
"Pertimbangan utama adalah faktor kepatuhan hierarki. Dalam budaya Polri, perintah atasan sulit ditolak," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Muhammad Mustofa, dalam wawancara dengan Patokan.com.
Dampak dan Reaksi Publik
Keputusan ini menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai Polri terlalu lunak pada anggotanya sendiri. Namun, internal Polri menyebut putusan ini sudah melalui mekanisme banding yang ketat. Hendra kini masih berstatus anggota Polri dengan jabatan sebagai Perwira Staf di Lemdiklat Polri, setelah menjalani mutasi demosi.
Kasus serupa menunjukkan bahwa dari 12 terpidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, hanya Ferdy Sambo yang dipecat. Para anggota Polri lainnya, termasuk Hendra, mendapatkan sanksi lebih ringan.
Comments (0)