Guru Les Tangerang Cabuli 29 Bocah, Janjikan Uang Jajan dan Kuota

Seorang pengajar les privat di wilayah Tangerang, Banten, diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki. Pria berinisial AK itu diduga kuat menggunakan modus rayua...

Jul 28, 2026 - 02:51
0 0
Guru Les Tangerang Cabuli 29 Bocah, Janjikan Uang Jajan dan Kuota

Seorang pengajar les privat di wilayah Tangerang, Banten, diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki. Pria berinisial AK itu diduga kuat menggunakan modus rayuan pemberian uang saku dan kuota internet untuk menjerat para korbannya. Sebanyak 29 anak telah teridentifikasi sebagai korban, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah seiring pengembangan penyidikan. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati anak.

Awal Mula Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan seorang wali murid yang curiga dengan perubahan sikap anaknya. Setelah didesak, sang anak akhirnya mengaku bahwa ia kerap diajak ke sebuah rumah dan diperlakukan tidak senonoh oleh guru lesnya. Sang guru, yang dikenal dengan inisial AK, selama ini dipercaya oleh banyak orang tua di lingkungan tersebut untuk memberikan bimbingan belajar tambahan. Orang tua korban yang terkejut langsung mendatangi Polres Tangerang dan membuat pengaduan resmi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Modus Licik yang Digunakan

Dari hasil pemeriksaan, AK memanfaatkan kemiskinan dan ketertarikan anak pada gadget sebagai pintu masuk. Ia menawarkan uang jajan dalam jumlah bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah, serta paket kuota internet yang dapat dipakai untuk bermain gim dan berselancar di media sosial. Anak-anak yang masih lugu tergiur dengan iming-iming tersebut dan bersedia datang ke rumah AK sepulang sekolah atau pada akhir pekan. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi pencabulannya. Modus serupa dijalankan berulang kali hingga jumlah korbannya mencapai 29 orang. Beberapa korban bahkan mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah mengantongi cukup bukti, tim PPA Polres Tangerang bergerak cepat menangkap AK di kediamannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain beberapa telepon seluler milik pelaku yang berisi riwayat percakapan dengan para korban, catatan transaksi pengiriman uang, serta pakaian dan benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Para korban telah menjalani visum et repertum dan proses identifikasi oleh tim forensik. Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut selama lebih dari satu tahun terakhir.

Ancaman Hukum Berat

Atas perbuatan kejinya, AK dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo Pasal 82, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar. Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, pelaku juga terancam hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Kapolres Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara serius untuk memberikan efek jera.

Trauma Mendalam bagi Korban

Psikolog forensik yang terlibat dalam penanganan kasus ini mengungkapkan bahwa dampak psikis yang dialami para korban sangat serius. Banyak di antara mereka yang mengalami gangguan tidur, ketakutan bertemu orang asing, penurunan prestasi sekolah, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Sejumlah anak bahkan menunjukkan gejala trauma berat dan memerlukan terapi intensif. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendirikan posko pengaduan dan menyediakan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarga. “Pemulihan membutuhkan waktu lama, sehingga kita semua harus sabar mendampingi mereka,” ujar seorang psikolog.

Pentingnya Pengawasan dan Edukasi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kekerasan seksual di sekitar anak. Para pemerhati anak menekankan pentingnya edukasi sejak dini mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, serta membangun keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak. Selain itu, penggunaan internet dan ponsel pada anak harus diawasi secara ketat, mengingat modus pemberian kuota internet menjadi pintu masuk pelaku. Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungan masing-masing. Hanya dengan kewaspadaan kolektif, kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir.

Sementara itu, AK kini mendekam di tahanan Polres Tangerang menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain di luar wilayah Tangerang. Kasus ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan gerakan perlindungan anak yang lebih kuat di Indonesia, sekaligus memacu aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User