Guru Les Cabuli 29 Murid di Tangerang, Janjikan Uang dan Kuota

Kepolisian Resor Metro Tangerang menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AK (42 tahun), seorang guru les privat lepas, ...

Jul 28, 2026 - 08:12
0 0
Guru Les Cabuli 29 Murid di Tangerang, Janjikan Uang dan Kuota

Kepolisian Resor Metro Tangerang menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AK (42 tahun), seorang guru les privat lepas, diduga mencabuli setidaknya 29 bocah laki-laki dalam kurun waktu setahun terakhir. Modus yang digunakan pelaku sangat licik: ia merayu para korban dengan menjanjikan uang jajan dan kuota internet gratis.

Penangkapan AK mengguncang warga Kecamatan Ciledug, Tangerang, tempat ia tinggal dan menjalankan aksinya. Tersangka dikenal sebagai sosok yang ramah dan kerap membantu anak-anak di sekitar rumah kontrakannya. Namun di balik kebaikan itu, ia menyimpan niat jahat yang telah merenggut masa kecil puluhan anak. Warga setempat mengaku terkejut, sebagian bahkan tidak menyangka guru les yang mereka anggap peduli pendidikan ternyata menjadi predator seksual.

Iming-iming Uang Saku dan Data Internet

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AK memanfaatkan kondisi ekonomi sebagian besar korbannya. Ia mendekati anak-anak yang bermain di sekitar lingkungannya, menawarkan bantuan les tambahan secara gratis. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku mulai memberikan uang saku senilai Rp10.000 hingga Rp20.000 serta membelikan paket kuota internet kepada anak-anak tersebut.

Salah satu korban berusia 10 tahun mengaku diajak ke kamar kontrakannya dengan dalih mengakses video pendidikan. Di sana, ia diberi uang Rp15.000 setelah diminta melakukan perbuatan cabul. Korban lain menceritakan hal serupa: pelaku menjanjikan kuota 2GB untuk bermain permainan daring. "Saya dikasih uang terus disuruh diam-diam. Katanya itu rahasia kita berdua," ujar seorang korban saat ditemui pendamping. Rata-rata korban berusia 7 hingga 12 tahun, dengan mayoritas berasal dari keluarga prasejahtera yang kesulitan memenuhi kebutuhan internet anak-anaknya.

Kecurigaan Orang Tua dan Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu mencurigai perubahan perilaku anak bungsunya yang berusia 9 tahun. Sang anak sering pulang dengan uang tanpa alasan jelas dan menunjukkan kecenderungan menolak diajak ke tempat les. Setelah melakukan pendekatan persuasif, anak tersebut akhirnya menceritakan perlakuan yang dialaminya.

Orang tua korban segera melapor ke Polres Metro Tangerang. Tim penyidik Satreskrim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AK di rumah kontrakannya pada Selasa malam (10/12). Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel pintar yang berisi ribuan file percakapan dengan para korban, beberapa mainan anak-anak, dan lembar uang tunai yang diduga digunakan untuk memuluskan aksinya. Dalam interogasi awal, AK sempat membantah, namun setelah dihadapkan pada bukti digital, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dari luar wilayah, mengingat AK kerap berpindah tempat tinggal dalam beberapa tahun terakhir.

Trauma Mendalam dan Tuntutan Hukum

AH, salah satu orang tua korban, mengaku syok mengetahui bahwa guru les yang dipercaya selama ini justru menjadi predator seksual. "Anak saya jadi sering mengompol dan takut tidur sendiri. Dia juga jadi pendiam," ujarnya dengan suara bergetar. Saat ini seluruh korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang serta Dinas Sosial setempat. Psikolog forensik yang menangani menyebut sebagian besar korban menunjukkan gejala trauma akut, seperti mimpi buruk dan ketakutan berlebihan pada orang dewasa asing, yang memerlukan terapi jangka panjang.

AK dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat korbannya lebih dari satu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Jaksa bahkan dapat menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mendukung tuntutan maksimal agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari predator serupa.

Kapolres Metro Tangerang dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban agar tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya. Ia juga mengapresiasi keberanian orang tua pertama yang melapor sehingga jaringan kejahatan ini bisa terungkap.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak, termasuk guru les privat. KPAI melalui juru bicaranya menyarankan agar orang tua rutin berkomunikasi dengan anak, memeriksa perubahan perilaku, dan memastikan setiap kegiatan belajar di luar sekolah berlangsung dalam pengawasan orang dewasa yang tepercaya. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperketat izin dan pengawasan terhadap jasa les privat informal yang selama ini minim regulasi, agar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan seksual.

Kini, AK mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang. Ia terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu lama sebagai ganjaran atas kejahatan yang telah menghancurkan masa depan puluhan anak. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera yang nyata, sembari terus mendukung pemulihan psikologis para korban agar mereka dapat kembali menjalani masa kecil dengan aman dan bahagia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User