Febrie Adriansyah Soroti Absennya Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU

Jakarta, Patokan – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku tidak dapat memahami konstruksi hukum perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang me...

Jul 28, 2026 - 07:30
0 0
Febrie Adriansyah Soroti Absennya Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU

Jakarta, Patokan – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku tidak dapat memahami konstruksi hukum perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang menjeratnya. Status tersangka yang disematkan kepadanya oleh aparat penegak hukum dinilai janggal lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasarinya.

Dalam doktrin hukum pidana, TPPU merupakan kejahatan lanjutan (follow-up crime) yang harus memiliki kejahatan awal atau pokok. Tanpa adanya tindak pidana asal, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencucian uang. Namun, dalam kasus Febrie, justru elemen fundamental tersebut terabaikan.

Keanehan yang Mengusik Keadilan

Advokat Febri Diansyah, yang mendampingi Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya menyisakan banyak tanya. “Kami tidak mendapatkan gambaran utuh tentang apa sesungguhnya kejahatan yang menjadi pemicu dugaan pencucian uang ini. Padahal, itu adalah syarat mutlak yang harus dijelaskan sejak awal,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/6). Pernyataan tersebut menggambarkan kebingungan mendalam yang dialami eks Jampidsus itu.

Febrie Adriansyah sendiri, menurut Febri Diansyah, merasa seperti dihadapkan pada sebuah ruang hampa. Di satu sisi ia menyandang status tersangka, di sisi lain fondasi hukum yang menopang sangkaan itu belum terang. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak asasi tersangka untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapan atau penyidikan.

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secara eksplisit mensyaratkan adanya tindak pidana asal. Tanpa pemenuhan unsur ini, dakwaan TPPU dapat dipatahkan dengan mudah di pengadilan. Oleh karena itu, kubu Febrie Adriansyah menilai langkah penyidik terlalu terburu-buru dan kurang cermat dalam membangun perkara.

Langkah Hukum ke Depan

Tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menguji legalitas penetapan tersangka. Praperadilan menjadi salah satu jalur yang paling mungkin ditempuh guna meminta hakim menilai sah atau tidaknya status tersangka. “Kami akan menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia. Prinsipnya, proses ini harus berjalan adil dan terbuka, bukan sekadar formalitas,” tegas Febri Diansyah.

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2019–2021. Namanya dikenal luas dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk di bidang korupsi. Penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat latar belakangnya sebagai penegak hukum senior. Namun, sorotan kini tidak hanya tertuju pada pribadi Febrie, melainkan juga pada kualitas penyidikan yang dinilai cacat prosedural.

Di media sosial dan forum diskusi hukum, muncul perbandingan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya pembuktian tindak pidana asal lebih dulu sebelum seseorang dapat dijerat TPPU. Jika penyidik tidak mampu membuktikan kejahatan awal, maka seluruh konstruksi perkara bisa runtuh. Kondisi ini membuka ruang bagi munculnya dugaan bahwa penetapan tersangka sarat dengan kepentingan lain di luar penegakan hukum murni.

Suara dari Luar

Sejumlah pengamat hukum turut menyuarakan pandangan serupa. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menyebut bahwa perkara ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. “Penegak hukum tidak bisa sembarangan menerapkan pasal TPPU. Harus ada benang merah yang jelas antara kejahatan asal dan harta yang diduga hasil pencucian. Tanpa itu, ini bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Senada dengan itu, aktivis antikorupsi meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dihentikan jika memang tidak ditemukan tindak pidana asal yang memadai. Mereka mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak menjadikan TPPU sebagai alat untuk menjerat siapa pun tanpa dasar yang kokoh, agar tidak mencoreng kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanti Jawaban Otoritas

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan pernyataan resmi mengenai kejelasan tindak pidana asal dalam sangkaan TPPU yang membelit Febrie Adriansyah. Upaya konfirmasi yang dilakukan Patokan masih menunggu respons. Ketidakpastian ini kian menambah tanda tanya besar terhadap arah kasus yang notabene menyeret mantan petinggi kejaksaan.

Febrie Adriansyah sendiri dikabarkan akan menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya dengan didampingi tim penasihat hukum. Ia berharap kepadanya bisa segera diberikan penjelasan yang gamblang sehingga tidak terus-menerus berada dalam situasi yang disebutnya sebagai “terdakwa tanpa sebab”.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau Patokan. Yang pasti, sorotan publik kini berada pada integritas aparat dalam membangun dakwaan yang logis, transparan, dan berbasis bukti—bukan sekadar asumsi atau tekanan politik. Sebab, hukum tanpa kepastian hanyalah alat kekuasaan yang kosong.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User