Enam Anggota Satresnarkoba Tangsel Diamankan, Polri Tolak Segala Bentuk Impunitas
Tindakan tegas kembali diambil oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya membersihkan tubuh korps dari pengaruh narkoba. Enam anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tang...
Tindakan tegas kembali diambil oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya membersihkan tubuh korps dari pengaruh narkoba. Enam anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil diamankan oleh aparat pengawasan internal dalam sebuah operasi yang menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat, terlepas dari posisi atau jabatan yang diemban. Penangkapan ini menjadi pesan kuat bahwa Mabes Polri tidak akan memberikan impunitas bagi siapa pun yang merusak wibawa institusi dengan terlibat dalam jaringan narkotika.
Penangkapan yang Menjadi Sorotan
Enam personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan diamankan oleh tim internal pada Selasa (20/5) lalu. Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan oleh fungsi pengamanan internal terhadap perilaku anggota yang diduga menyimpang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam oknum tersebut terindikasi menggunakan dan memperdagangkan narkotika yang seharusnya menjadi barang bukti kasus-kasus yang mereka tangani. Modus operandi seperti ini sangat mencoreng nama baik institusi, ujar seorang sumber di lingkungan Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya. Mereka kini menjalani proses hukum di dua ranah, yaitu pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket sabu-sabu, alat hisap, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi gelap.
Sikap Tegas: Tidak Ada Impunitas
Mabes Polri langsung merespons kejadian ini dengan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota kepolisian yang kebal terhadap hukum. Prinsip equality before the law tetap berlaku, tanpa memandang pangkat atau jabatan, begitu bunyi pernyataan tersebut. "Kami tidak akan memberikan perlindungan atau keringanan dalam bentuk apa pun kepada personel yang terlibat kejahatan narkotika. Justru, mereka akan dihukum lebih berat karena telah mengkhianati sumpah jabatan," lanjutnya. Penindakan ini sekaligus menjadi pesan bagi seluruh personel bahwa Polri tidak akan segan-segan membersihkan internal dari oknum yang merusak.
Pembersihan Internal untuk Kepercayaan Publik
Langkah penangkapan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polri dalam mewujudkan institusi yang bersih dan berwibawa. Sepanjang tahun 2025, Divisi Propam Polri telah menindak puluhan anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba, dan sebagian besar dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Komitmen ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kepolisian yang menilai bahwa penegakan hukum internal merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Ketika penegak hukum justru menjadi bagian dari jaringan kejahatan, maka kredibilitas sistem peradilan akan runtuh, kata Bambang Widodo, pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Selain sanksi pidana, para pelanggar juga harus menghadapi konsekuensi administratif berat, seperti pemecatan, pencabutan hak pensiun, hingga pencatatan permanen dalam rekam jejak personel. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak main-main dalam membersihkan institusi dari pengaruh buruk narkoba. Bahkan, Mabes Polri telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah untuk melakukan tes urine secara acak kepada anggota, serta meningkatkan pengawasan melekat terhadap unit-unit yang rawan penyalahgunaan narkotika.
Pelanggaran Ganda: Pidana dan Etika
Enam anggota Satresnarkoba Tangsel yang ditangkap kini dihadapkan pada dua jenis proses hukum. Secara pidana, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat. Sementara secara internal, mereka akan disidang oleh komisi kode etik kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan tidak dengan hormat hampir pasti akan dijatuhkan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban ganda yang mencerminkan keseriusan institusi dalam memberantas narkoba dari akar rumput.
Polda Metro Jaya, yang membawahi Polres Tangsel, juga telah memerintahkan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan reserse narkoba di wilayah hukumnya. Kapolda Metro Jaya dalam sebuah apel internal menyampaikan bahwa kejadian di Tangsel harus menjadi pelajaran berharga bahwa tidak ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Bhayangkara. "Kita tidak hanya berperang melawan bandar narkoba di luar, tetapi juga harus tetap memerangi musuh dari dalam," tegasnya.
Respons Publik dan Masa Depan Polri
Masyarakat menyambut positif langkah cepat Mabes Polri dalam menindak para terduga pelanggar. Rasa kecewa terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam kejahatan kini dapat diredam dengan adanya transparansi dan proses hukum yang tidak pandang bulu. Langkah ini dianggap mampu meningkatkan kepercayaan warga terhadap institusi kepolisian yang selama ini kerap diguncang berbagai kasus. Banyak warga yang menyuarakan apresiasi melalui media sosial, menyebut bahwa ini adalah bukti nyata Polri serius berbenah. Dukungan publik semacam ini akan menjadi energi positif bagi institusi untuk terus melakukan pembersihan internal tanpa rasa ragu.
Polri berjanji akan terus melakukan pengawasan internal dan tidak akan melindungi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Komitmen ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan terpercaya. Diharapkan dengan ketegasan ini, jumlah keterlibatan aparat dalam peredaran gelap narkotika dapat ditekan hingga titik nol. Publik pun berharap agar upaya pembersihan ini tidak hanya bersifat seremonial atau reaktif semata, melainkan menjadi sistem yang berkelanjutan dan mengakar dalam kultur organisasi kepolisian.
Comments (0)