Eks Pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan Menangis Mengaku Diminta Pasang Badan
Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak emosional. Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepa
Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak emosional. Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, tak kuasa menahan air mata saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap di lingkungan DJBC.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum, Orlando mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya instruksi dari pihak tertentu yang memintanya untuk "pasang badan". Langkah tersebut diklaim bertujuan agar pusaran perkara hukum yang sedang ditangani penyidik tidak meluas hingga menyentuh level pimpinan struktural yang lebih tinggi di lingkungan kepabeanan.
Kronologi Pengakuan dan Fakta Persidangan
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, jalannya sidang berlangsung dinamis sebelum akhirnya Orlando terisak ketika menceritakan tekanan psikologis dan institusional yang dialaminya selama proses hukum berjalan. Berikut rangkaian fakta yang terungkap di muka sidang:
- Tekanan Internal Saat Penyelidikan: Orlando membeberkan bahwa tak lama setelah kasus dugaan suap kepabeanan mencuat ke publik, dirinya sempat dipanggil dan diarahkan untuk membatasi keterangan di hadapan penyidik.
- Permintaan Menutup Aliran Dana: Saksi memaparkan adanya upaya sistematis agar pola penerimaan uang atau gratifikasi berhenti pada level operasional bawahannya dan dirinya pribadi, tanpa mengaitkan koordinasi vertikal ke level direktur maupun pimpinan teras.
- Momen Emosional di Muka Sidang: Ketika majelis hakim mendalami motif di balik laporan intelijen kepabeanan yang dimanipulasi, Orlando menangis dan mengaku merasa dikorbankan demi menyelamatkan nama baik pihak-pihak tertentu.
"Saya diminta pasang badan, Yang Mulia. Supaya masalah ini berhenti di saya saja dan kasusnya tidak melebar ke mana-mana," ujar Orlando dengan suara bergetar seraya menyeka air matanya di kursi persidangan.
Modus dan Indikasi Pelanggaran di Lingkungan Ditjen Bea Cukai
Perkara suap ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam prosedur pengawasan dan penindakan intelijen kepabeanan terhadap sejumlah komoditas impor yang masuk melalui pelabuhan strategis. Sebagai pejabat yang memegang otoritas intelijen penindakan, Orlando memiliki wewenang untuk merekomendasikan penahanan atau pelepasan kontainer impor yang dicurigai melanggar kepatuhan dokumen kepabeanan.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan intelijen tersebut diduga disalahgunakan melalui skema transaksional bersama importir bermasalah. Jaksa Penuntut Umum menyoroti sejumlah poin kunci terkait dugaan praktik lancung tersebut:
- Penyalahgunaan Jalur Hijau-Merah: Adanya manipulasi status kepatuhan importir guna meloloskan komoditas tanpa pemeriksaan fisik menyeluruh.
- Aliran Dana Non-Prosedural: Penemuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening penampung terkait pengondisian dokumen penindakan.
- Kompromi Pengawasan: Melemahnya fungsi audit pascapenindakan akibat adanya kesepakatan informal di bawah meja.
Implikasi Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Pengakuan terbuka dari Orlando Hamonangan dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperluas penyidikan. Majelis hakim mengingatkan bahwa setiap saksi yang bersumpah di bawah Alkitab maupun Al-Qur'an terikat pada konsekuensi hukum pidana kesaksian palsu, sehingga pengakuan Orlando dicatat secara mendalam dalam berita acara sidang.
Pakar hukum pidana menilai keterangan saksi mahkota atau saksi kunci yang mengungkap adanya intervensi atasan dapat dikembangkan menggunakan instrumen Justice Collaborator (JC) atau pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP). Langkah ini penting untuk membongkar tuntas praktik korupsi struktural di instansi pelayanan publik vital seperti Bea dan Cukai demi memulihkan penerimaan kas negara.




Comments (0)