Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Hukum Dugaan TPPU yang Menjeratnya

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menghadapi situasi hukum yang dinilai janggal oleh tim kuasa hukumnya. Ia disangkakan terlibat dalam tinda...

Jul 28, 2026 - 04:00
0 0
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Hukum Dugaan TPPU yang Menjeratnya

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menghadapi situasi hukum yang dinilai janggal oleh tim kuasa hukumnya. Ia disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai apa sesungguhnya tindak pidana asal yang mendasari tuduhan tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari pihaknya ihwal validitas konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Kebingungan yang Mendasar

Dalam ranah hukum pidana, tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri. Ia bersifat aksesor atau mengikuti — selalu membutuhkan apa yang disebut sebagai predicate crime atau tindak pidana asal. Tanpa adanya kejahatan awal yang menghasilkan harta kekayaan ilegal, mustahil suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai pencucian uang. Prinsip elementer inilah yang kini menjadi poros kegelisahan Febrie Adriansyah.

Sumber di lingkungan kuasa hukum mengungkapkan bahwa Febrie berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik perihal tindak pidana asal yang disangkakan kepadanya. Pertanyaan itu tidak kunjung memperoleh jawaban yang memadai. "Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuci uang sementara tidak jelas uang hasil kejahatan apa yang dimaksud?" demikian inti dari kegamangan yang dirasakan klien tersebut.

Peran Strategis Febri Diansyah

Di tengah pusaran ketidakpastian ini, Febrie Adriansyah menunjuk Febri Diansyah sebagai penasihat hukum. Pilihan ini bukan tanpa alasan. Febri Diansyah merupakan advokat senior yang pernah menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam menangani perkara-perkara kejahatan keuangan dan korupsi berskala besar. Kehadirannya diharapkan mampu membongkar kejanggalan-kejanggalan yang melingkupi perkara ini.

Tim kuasa hukum langsung mengambil langkah taktis dengan menginisiasi komunikasi intensif bersama penyidik. Mereka mendesak agar konstruksi perkara ditunjukkan secara transparan, terutama berkaitan dengan titik taut antara dugaan pencucian uang dan tindak pidana asalnya. "Permintaan ini sifatnya fundamental dan menjadi hak setiap tersangka untuk mengetahui dengan pasti apa yang dituduhkan kepadanya," ujar seorang anggota tim hukum yang enggan disebutkan namanya.

Preseden yang Mengkhawatirkan

Para pengamat hukum menilai kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk apabila aparat penegak hukum dibiarkan menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang tanpa mampu menyebutkan kejahatan asalnya secara eksplisit. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuka pintu bagi kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang di masa depan. Sebab, pasal TPPU yang dirumuskan secara luas — ditambah dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar — merupakan instrumen hukum yang sangat tajam.

Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia pasca ratifikasi Konvensi Palermo, pembuktian TPPU memang dimungkinkan tanpa harus membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Akan tetapi, frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu" tidak dapat ditafsirkan bahwa tindak pidana asal tidak perlu disebutkan atau diidentifikasi sama sekali. Identifikasi predicate crime tetap menjadi elemen esensial dalam dakwaan dan surat perintah penyidikan, karena di sanalah letak sifat melawan hukum dari harta kekayaan yang dicuci.

Konteks Karier dan Reputasi

Febrie Adriansyah bukanlah figur sembarangan di korps Adhyaksa. Selama bertahun-tahun ia meniti karier sebagai jaksa dan menduduki posisi Jampidsus, salah satu jabatan paling prestisius sekaligus paling rawan secara politis di Kejaksaan Agung. Di posisi itulah ia mengawal sejumlah penanganan perkara besar, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ironisnya, pemahaman mendalamnya tentang rezim anti pencucian uang justru kini membawanya pada posisi mempertanyakan balik logika penyidik.

Dukungan mulai mengalir dari kalangan internal Kejaksaan, meskipun sebagian besar masih bersifat tertutup. Sejumlah mantan kolega Febrie menilai tidak masuk akal apabila seorang mantan Jampidsus yang kesehariannya bergelut dengan perkara TPPU justru diperlakukan tanpa kejelasan hukum yang memadai. "Ini soal prinsip due process of law, bukan soal siapa orangnya," kata salah satu sumber dari lingkungan Adhyaksa.

Langkah Hukum ke Depan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dikabarkan sedang mempersiapkan sejumlah langkah hukum strategis. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat. Melalui mekanisme ini, mereka akan menguji keabsahan penetapan tersangka, khususnya menyangkut kecukupan bukti permulaan dan kejelasan konstruksi tindak pidana asal.

Selain praperadilan, tim hukum juga membuka peluang untuk mengajukan permohonan kepada pimpinan institusi penegak hukum terkait agar dilakukan pengawasan internal terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa prosedur formil dan materiel benar-benar dipenuhi, bukan sekadar formalitas administratif belaka.

Yang lebih fundamental, kuasa hukum berencana menyampaikan pandangan komprehensif mengenai penerapan pasal TPPU yang tidak boleh dilepaskan dari konteks predicate crime. Mereka akan menekankan bahwa frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu" sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, semestinya dimaknai secara proporsional agar tidak melahirkan kesewenang-wenangan dalam praktik penegakan hukum.

Panggung Ujian Profesional

Kasus ini pada akhirnya bukan semata pertarungan hukum bagi Febrie Adriansyah sebagai individu, melainkan juga panggung ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Bagaimana aparat penegak hukum memperlakukan prinsip-prinsip dasar seperti kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani seorang mantan petinggi institusi yang sama akan menjadi sorotan publik dan komunitas hukum secara luas.

Publik kini menanti bagaimana perkembangan selanjutnya. Apakah penyidik akan segera memberikan kejelasan mengenai tindak pidana asal dalam kasus ini, atau justru praperadilan yang kelak akan memaksa pengadilan memberikan jawaban atas kegamangan fundamental yang dirasakan oleh Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User