Dua Polisi Ditangkap Bareskrim: Kasat Narkoba Tangsel dan Personel Polda Aceh
Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri kembali memperlihatkan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan internal institusi. Setelah sebelumnya menciduk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnar...
Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri kembali memperlihatkan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan internal institusi. Setelah sebelumnya menciduk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, aparat juga mengamankan seorang anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Polda Aceh. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup luas.
Operasi Senyap yang Membongkar Jaringan
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus peredaran sabu di wilayah Tangerang Selatan. Bareskrim, melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba, melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam melindungi dan bahkan terlibat langsung dalam transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, nama AKP Pardiman mencuat sebagai salah satu aktor kunci yang diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai perwira narkoba. Tak hanya itu, jejak digital dan komunikasi yang disadap turut mengarah pada seorang personel dari Polda Aceh yang diduga menjadi penghubung dengan pemasok barang haram dari luar Sumatera.
Penangkapan AKP Pardiman dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara itu, anggota Polda Aceh—yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan—diamankan di Banda Aceh pada hari yang sama. Keduanya langsung digelandang ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti yang disita antara lain beberapa paket sabu dengan berat total mencapai ratusan gram, alat hisap, serta sejumlah buku rekening yang diduga terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Rekam Jejak dan Dugaan Peran
AKP Pardiman merupakan salah satu perwira menengah yang cukup dikenal di jajaran Polres Tangerang Selatan. Sebagai Kasat Resnarkoba, ia bertanggung jawab langsung terhadap upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya. Ironisnya, bukannya memberangus peredaran, ia justru diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar. Menurut sumber di Bareskrim, Pardiman diduga berperan sebagai pengaman bagi transaksi narkoba berskala besar, serta sesekali turut mengatur distribusi dari gudang ke pengedar kecil.
Sementara itu, anggota Polda Aceh yang ditangkap berpangkat Bripka—demikian keterangan sementara—diduga menjadi koordinator lapangan yang menghubungkan sindikat di Sumatera dengan jaringan di Jakarta dan sekitarnya. Aceh dikenal sebagai salah satu pintu masuk narkotika dari jalur laut, terutama sabu dan ganja, sehingga peran personel ini menjadi vital dalam rantai distribusi. Penangkapan keduanya mengindikasikan adanya kerja sama lintas provinsi yang terorganisasi dengan rapi.
Pernyataan Resmi Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Bareskrim tidak akan pernah mentoleransi keterlibatan anggota dalam kejahatan apa pun, apalagi narkoba. Ini adalah bentuk komitmen institusi untuk membersihkan tubuh Polri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps,” tegasnya dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan transparan tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami mendalami semua temuan, termasuk aliran dana dan komunikasi yang tersimpan di ponsel para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan jaringan ini lebih luas dari yang kami perkirakan,” imbuhnya. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Propam untuk menjatuhkan sanksi etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Respons Publik dan Kalangan Pengamat
Tak hanya dari internal Polri, berita penangkapan ini pun mendapat sorotan tajam dari publik dan pengamat kepolisian. Mereka menilai bahwa fenomena oknum polisi yang terlibat narkoba bukan sekadar masalah individual, melainkan buah dari lemahnya sistem pengawasan. “Kalau sampai kepala satuan narkoba sendiri yang terlibat, ini adalah pukulan telak bagi kredibilitas pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujar Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK yang kini aktif di lembaga pemantau kepolisian. Ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja satuan narkoba di semua tingkatan.
Di sisi lain, masyarakat Tangerang Selatan mengaku kaget karena selama ini AKP Pardiman dikenal cukup vokal dalam berbagai operasi penangkapan. Beberapa video operasi narkoba yang menampilkan sosoknya sempat viral di media sosial, menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Sementara itu, warga Aceh berharap penangkapan rekan asal daerah mereka menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi anggota yang mencoba bermain api dengan jaringan narkoba internasional.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mengingat status mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba, hakim nantinya bisa memberikan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam aturan peradilan.
Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Tim penyidik mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku, termasuk keterangan saksi dan rekaman transaksi. Mereka juga tengah memburu beberapa buronan lain yang diduga bagian dari sindikat ini dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Refleksi Internal Polri
Kasus ini kembali menjadi cermin bagi Polri untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menyatakan perang terhadap narkoba dan menekankan agar seluruh jajaran tidak ada yang terlibat. Namun faktanya, godaan finansial yang besar dari bisnis narkoba sering kali membuat sebagian oknum tergelincir. Pengamat menyarankan agar satuan narkoba dirotasi secara berkala dan diawasi langsung oleh inspektorat khusus.
Banyak pihak berharap agar transparansi penanganan perkara ini dapat mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus. “Polri sedang berbenah, dan penangkapan semacam ini harus diapresiasi sebagai bukti bahwa tidak ada tempat sembunyi bagi pengkhianat institusi,” kata Trunoyudo. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri di mana pun bertugas: bahwa tugas utama adalah melindungi masyarakat, bukan menjadi predator yang memanfaatkan jabatan untuk kejahatan.
Sejauh ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang tahanan Bareskrim. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Publik menanti vonis seberat-beratnya sebagai bentuk efek jera bagi oknum polisi lainnya yang mungkin menyimpan niat serupa.
Comments (0)