DJP Tegaskan Pajak Sewa Rumah Kontrakan Bukan Pungutan Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait ramainya pembahasan publik mengenai pengenaan pajak bagi pemilik rumah kontrakan. Otoritas pajak memastikan ketentua...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait ramainya pembahasan publik mengenai pengenaan pajak bagi pemilik rumah kontrakan. Otoritas pajak memastikan ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pungutan anyar yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Penjelasan resmi ini muncul setelah beredar luas informasi di berbagai platform media sosial yang membuat banyak pemilik properti sewa resah. Tidak sedikit yang mengira pemerintah tengah menyiapkan instrumen pemungutan pajak baru yang menyasar penghasilan dari usaha kos-kosan maupun rumah sewa.
Aturan Sudah Berlaku Bertahun-tahun
DJP menuturkan, penghasilan yang diperoleh seseorang dari kegiatan menyewakan tanah maupun bangunan sejatinya sudah sejak lama masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh). Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang PPh dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2). Besaran tarifnya ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan yang diterima oleh pemilik properti.
Dengan demikian, kewajiban perpajakan ini sesungguhnya telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa ada perubahan kebijakan dari sisi regulasi. Pemerintah juga tidak menambahkan beban baru kepada masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari bisnis sewa properti.
Mekanisme Pemungutannya
Dalam praktiknya, mekanisme pembayaran pajak atas sewa properti bergantung pada siapa pihak penyewa. Apabila penyewa merupakan badan usaha atau pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka penyewa wajib memotong PPh final sebesar 10 persen dari nilai sewa dan menyetorkannya ke kas negara.
Sebaliknya, jika penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong pajak, kewajiban penyetoran berpindah ke tangan pemilik properti. Pemilik harus menghitung sendiri, menyetor sendiri, serta melaporkan penghasilan sewanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagai gambaran sederhana, apabila seseorang menyewakan rumahnya seharga Rp30 juta per tahun, maka PPh final yang terutang mencapai Rp3 juta. Nilai tersebut dihitung langsung dari jumlah bruto tanpa dikurangi biaya apa pun.
Edukasi Bukan Penagihan Dadakan
DJP menilai kehebohan yang terjadi belakangan ini lebih disebabkan oleh kesalahpahaman informasi. Menurut otoritas, apa yang dilakukan petugas pajak di lapangan merupakan bagian dari upaya edukasi dan pendataan agar kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat.
Aktivitas tersebut bukan berarti ada penagihan secara tiba-tiba atau penerapan kebijakan baru. Petugas hanya memastikan seluruh wajib pajak memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang sudah berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. Segala informasi resmi seputar perpajakan dapat diakses melalui kanal resmi DJP, baik situs web maupun layanan contact center Kring Pajak di nomor 1500200.
Kepatuhan Sukarela Jadi Fokus
Lebih jauh, DJP mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak secara sukarela merupakan fondasi utama sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment. Setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan kewajibannya secara benar.
Pemilik rumah kontrakan, kamar kos, ruko, maupun bangunan sewa lainnya diminta memeriksa kembali kewajiban perpajakannya. Apabila selama ini belum melaporkan penghasilan sewa, mereka dapat segera melakukan pembetulan SPT atau memanfaatkan layanan konsultasi di kantor pajak terdekat.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berbagai layanan digital seperti e-Filing dan e-Billing disiapkan agar proses pembayaran serta pelaporan pajak dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan adanya penjelasan ini, DJP berharap keresahan di kalangan pemilik properti sewa dapat mereda. Masyarakat diminta tetap tenang karena tidak ada pungutan baru, melainkan hanya penegasan atas aturan yang memang sudah berjalan selama ini.
Comments (0)