CIANJUR — Isfhan Taufik Munggaran Menggelar Sosialisasi P5HAM Bersama Kemenham
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Isfhan Taufik Munggaran, secara resmi menggelar kegiatan sosialisasi Penghormatan,
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Isfhan Taufik Munggaran, secara resmi menggelar kegiatan sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Agenda strategis ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (29/8/2026).
Sebanyak 204 peserta yang terdiri dari warga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perangkat desa setempat antusias mengikuti jalannya acara. Sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremoni tahunan, melainkan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dan edukasi parlemen untuk memastikan bahwa nilai-nilai dasar HAM terimplementasi secara konkret sampai ke tingkat tapak atau pedesaan.
Kronologi Pelaksanaan Sosialisasi P5HAM di Naringgul
Rangkaian acara sosialisasi P5HAM di Desa Wangunjaya berlangsung secara terstruktur dan interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat setempat. Berikut adalah urutan kronologi pelaksanaan kegiatan tersebut:
- Pembukaan dan Sambutan Resmi: Acara diawali dengan pembukaan oleh panitia penyelenggara serta sambutan dari perwakilan pemerintah desa dan Kemenham yang menekankan pentingnya pemahaman HAM hingga pelosok daerah.
- Pemaparan Materi Utama: Isfhan Taufik Munggaran menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai lima pilar P5HAM serta relevansinya terhadap dinamika sosial sehari-hari masyarakat pedesaan.
- Sesi Dialog dan Diskusi Interaktif: Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta kondisi riil penegakan HAM di lingkungan tempat tinggal mereka.
- Penutupan dan Komitmen Bersama: Kegiatan diakhiri dengan perumusan komitmen bersama antara warga, pemerintah desa, dan parlemen untuk merawat kerukunan serta perlindungan HAM secara swadaya.
Ulasan Empiris Lima Pilar P5HAM oleh Legislator
Dalam pemaparannya, Isfhan secara mendalam mengulas bagaimana lima pilar P5HAM bersentuhan langsung dengan ranah domestik dan kemasyarakatan. Pada pilar penghormatan, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap toleransi antarwarga di Desa Wangunjaya yang dinilai sangat baik dan terbebas dari tindakan diskriminatif.
"Sebagai contoh pada aspek penghormatan, kami berdialog dan bertanya apakah masyarakat di sini masih memiliki rasa toleransi. Misalnya saat melihat perbedaan fisik seperti warna kulit, postur tubuh, hingga suku dan agama, apakah masih dibeda-bedakan? Ternyata mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi," kata Isfhan dalam keterangannya.
Sementara itu, pada aspek perlindungan, Isfhan menggarisbawahi bahwa penciptaan rasa aman di tengah masyarakat tidak boleh semata-mata dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, fondasi perlindungan yang paling kokoh berawal dari keharmonisan dalam lingkup keluarga serta kepedulian antarwarga di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Kita harus mampu melindungi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan rukun tetangga. Artinya, jika hubungan antara suami, istri, anak, dan tetangga harmonis, maka potensi tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dapat diminimalisasi secara mandiri sebelum melibatkan aparat," lanjut Isfhan.
Penerapan Sektoral Lima Pilar P5HAM di Tingkat Desa
Sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan seluruh hak warga negara terpenuhi tanpa terkecuali. Adapun pemahaman mengenai penerapan lima pilar P5HAM yang disampaikan dalam forum tersebut meliputi:
- Penghormatan (Respect): Menghargai keberagaman suku, ras, agama, dan perbedaan fisik tanpa ada perlakuan diskriminatif dalam pergaulan sehari-hari.
- Perlindungan (Protection): Menjaga rasa aman mulai dari tingkat keluarga dan tetangga guna mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun konflik sosial.
- Pemenuhan (Fulfillment): Mendorong pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik.
- Penegakan (Enforcement): Memastikan aturan dan norma hukum berlaku adil serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa tebang pilih.
- Pemajuan (Advancement): Melakukan edukasi berkelanjutan dan penyebaran informasi HAM secara berkesinambungan hingga tingkat pedesaan.
Melalui kegiatan ini, Komisi XIII DPR RI berharap sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif melalui Kemenham, dan masyarakat lokal terus terjalin erat. Kehadiran wakil rakyat secara langsung di wilayah Cianjur Selatan ini diharapkan mampu menyerap aspirasi riil sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai keadilan sosial dan penegakan HAM benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat tapak.




Comments (0)