Cekcok soal Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istrinya

Seorang pria di Serang, Banten, tega menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka di bagian leher. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi setelah korban menyampaikan keinginann...

Aug 10, 2026 - 12:20
0 1
Cekcok soal Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istrinya

Seorang pria di Serang, Banten, tega menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka di bagian leher. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi setelah korban menyampaikan keinginannya untuk bercerai kepada pelaku.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, insiden berdarah itu bermula dari percekcokan di antara pasangan suami istri tersebut. Korban mengutarakan niatnya mengakhiri pernikahan mereka. Alih-alih merespons dengan kepala dingin, pelaku justru tersulut emosi dan kehilangan kendali atas dirinya.

Berawal dari Permintaan Cerai

Peristiwa nahas ini berlangsung ketika korban secara terang-terangan meminta agar rumah tangga mereka diakhiri. Pelaku yang tidak terima dengan permintaan sang istri lantas naik pitam. Situasi di dalam rumah keduanya pun berubah memanas dalam sekejap.

Emosi yang meluap membuat pelaku nekat melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan. Ia menyayat leher istrinya sendiri hingga korban terluka. Akibat perbuatan brutal itu, korban menderita luka serius yang mengancam keselamatannya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini sontak dibuat geger. Mereka tidak menyangka pertikaian rumah tangga pasangan itu berujung pada aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa.

Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian

Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengamankan pelaku. Setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pria itu. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus dugaan KDRT ini sedang ditangani secara serius. Penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap serta motif di balik penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya sendiri.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Polisi memastikan penanganan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam praktiknya, penanganan perkara KDRT sering menghadapi tantangan tersendiri. Tidak sedikit korban yang memilih mencabut laporan karena berbagai alasan, mulai dari tekanan keluarga hingga ketergantungan ekonomi terhadap pelaku.

Padahal, kekerasan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi terus berulang dan bahkan meningkat eskalasinya. Pola kekerasan dalam rumah tangga umumnya tidak berhenti hanya dengan satu kali kejadian apabila tidak ada intervensi hukum yang tegas.

KDRT Masih Jadi Persoalan Serius

Kasus yang menimpa perempuan di Serang ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap istri yang terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan catatan sejumlah lembaga perlindungan perempuan, KDRT masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan setiap tahunnya.

Ironisnya, banyak kasus serupa yang justru dipicu oleh keinginan korban untuk keluar dari rumah tangga yang tidak sehat. Permintaan cerai kerap ditanggapi dengan kekerasan oleh pelaku yang tidak bisa menerima keputusan pasangannya.

Para pegiat perlindungan perempuan berulang kali mengingatkan pentingnya kesadaran korban untuk berani melapor. Dukungan dari keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum juga dinilai sangat krusial agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan di lingkungan sekitar. Laporan cepat kepada pihak berwajib dapat menyelamatkan nyawa korban sebelum kekerasan berujung pada tragedi yang lebih buruk.

Untuk itu, keberadaan unit pelayanan perempuan dan anak di kepolisian menjadi sangat penting. Unit ini dirancang khusus untuk menangani korban kekerasan dengan pendekatan yang lebih sensitif dan melindungi.

Kasus di Serang ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa persoalan rumah tangga seharusnya diselesaikan melalui jalan yang bijak, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pada penderitaan dan konsekuensi hukum.

Sementara itu, kondisi korban kini terus dipantau. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis selama proses pemulihan dan penanganan perkara yang menjerat suaminya berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User