Begal Manfaatkan Aplikasi Kencan Sejenis, Polisi Bekuk Tiga Pelaku di Depok

DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok membongkar sindikat perampokan yang memanfaatkan platform pencarian pasangan sesama jenis sebagai alat untuk menjebak para korban. Tiga tersangka b...

Jul 28, 2026 - 01:51
0 0
Begal Manfaatkan Aplikasi Kencan Sejenis, Polisi Bekuk Tiga Pelaku di Depok

DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok membongkar sindikat perampokan yang memanfaatkan platform pencarian pasangan sesama jenis sebagai alat untuk menjebak para korban. Tiga tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada akhir pekan lalu, setelah aksi mereka meresahkan komunitas pengguna aplikasi berkode di wilayah Depok, Jawa Barat.

Ketiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan diketahui bukanlah pengguna biasa. Mereka secara sistematis membangun persona palsu untuk memikat target, lalu mengubah ajang pertemuan menjadi arena kriminal. Polisi menyebut pengungkapan ini menjadi bukti betapa teknologi komunikasi semakin rawan disalahgunakan oleh kelompok oportunis yang haus keuntungan instan.

Modus Perampokan Berkedok Kencan

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengoperasikan setidaknya tiga akun buatan di aplikasi yang populer di kalangan pencari hubungan sejenis. Mereka memilih foto-foto pria menarik dari internet dan menuliskan deskripsi yang memikat dengan sejumlah kode rahasia. Kode seperti “openminded”, “fun tonight”, atau “hosting now” sengaja mereka sematkan di kolom profil untuk mempersempit target—yakni korban yang dianggap memiliki hasrat tinggi untuk pertemuan singkat tanpa banyak syarat.

Begitu komunikasi terjalin, pelaku lantas mengarahkan percakapan ke arah janji temu di lokasi yang telah ditentukan. Biasanya pelaku memilih indekos sewaan jangka pendek, hotel melati, atau bahkan kontrakan reyot yang mereka kuasai sebelumnya. Setelah korban tiba dan kehilangan kewaspadaan di dalam ruang privat, dua pelaku lain yang telah bersembunyi langsung muncul dengan todongan senjata tajam. Pisau lipat, cutter besar, dan balok kayu kecil menjadi alat intimidasi andalan mereka.

Keterangan saksi yang berhasil dihimpun petugas menyebutkan bahwa korban tidak hanya kehilangan barang berharga seperti ponsel, dompet, dan perhiasan, tetapi juga dipaksa membuka aplikasi dompet digital untuk mentransfer seluruh saldo. Dalam beberapa insiden, korban bahkan diikat dan mulutnya disumpal agar tidak berteriak. Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Sejauh ini, polisi mengidentifikasi lima laporan resmi dengan kerugian total mencapai puluhan juta rupiah, meski diduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena rasa malu yang menghambat pelaporan.

Penggerebekan dan Penangkapan

Tim khusus yang dibentuk Kapolresta Depok bergerak setelah menerima aduan dari seorang korban yang nekat melapor. Korban tersebut memberikan petunjuk krusial berupa tangkapan layar percakapan dan titik lokasi pertemuan. Dengan bantuan analisis digital serta pelacakan alamat IP, polisi mempersempit pergerakan tersangka hingga ke sebuah rumah petak di kawasan Cimanggis.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari. Tiga pria berinisial MR (28), FH (31), dan AS (26) tertangkap basah saat tengah menyiapkan aksi berikutnya. Di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa empat unit telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual, dua bilah pisau lipat, satu gulung lakban, serta selembar kertas yang berisi daftar kode dan skrip percakapan untuk merayu calon mangsa. Polisi juga mengamankan satu ponsel yang masih membuka aplikasi kencan dengan notifikasi yang terus masuk.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, dalam keterangan pers yang digelar Senin siang, menyebut ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka baru bebas bersyarat sekitar enam bulan lalu dan langsung merancang aksi dengan modus baru yang dinilai minim risiko. “Mereka paham betul psikologi korban, yaitu kecenderungan untuk tidak melapor karena takut identitas seksualnya terbongkar. Ini yang membuat kami sangat mendorong agar seluruh korban berani angkat suara,” ujarnya.

Keterangan Polisi dan Imbauan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa siapapun berhak atas perlindungan hukum tanpa memandang orientasi atau latar belakang pribadi. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada saat menggunakan aplikasi pencarian teman atau pasangan, terlepas dari platform maupun jenis kelamin penggunanya. Beberapa langkah pencegahan disarankan, antara lain memverifikasi identitas lawan bicara melalui panggilan video terlebih dahulu, memilih lokasi pertemuan di tempat umum yang ramai, serta memberi tahu kerabat terdekat mengenai rencana pertemuan.

“Jangan mudah tergoda dengan kode-kode yang ditawarkan. Jika memang harus bertemu, pastikan Anda dalam posisi aman dan tidak terjebak di ruang tertutup yang memudahkan pelaku melancarkan aksinya,” tambah perwira tersebut. Ia juga mengimbau para pengelola aplikasi kencan agar meningkatkan sistem pelaporan dan verifikasi pengguna guna menekan potensi penyalahgunaan serupa.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Proses penyidikan terus didalami, termasuk kemungkinan membongkar jaringan lain yang menggunakan modus serupa di wilayah Jabodetabek. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian sektor lain untuk memetakan laporan-laporan yang memiliki kemiripan pola.

Kisah pahit dari Kota Depok ini menjadi peringatan bahwa kejahatan dapat menjelma dalam berbagai rupa, bahkan melalui layar ponsel yang tampak ramah. Di era yang serba digital, kewaspadaan adalah tameng utama yang tidak boleh ditawar, dan keberanian melapor adalah kunci untuk menempatkan para predator di balik jeruji besi yang layak mereka huni.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User