BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Ilegal Berbahaya di Bangkalan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran produk farmasi tanpa izin edar dan ob
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran produk farmasi tanpa izin edar dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Dalam operasi penertiban terpadu yang menyasar sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.523 produk obat ilegal siap edar.
Langkah pengamanan ini diambil menyusul laporan masyarakat serta hasil penelusuran tim intelijen penindakan BBPOM yang mendeteksi maraknya penjualan obat kuat dan jamu ilegal di wilayah Madura. Produk-produk yang disita diketahui tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta diduga kuat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kronologi Operasi Penertiban di Bangkalan
Operasi pengawasan dan penindakan berlangsung secara sistematis guna memutus rantai distribusi obat ilegal di Jawa Timur. Berikut adalah urutan tahapan operasi penertiban yang dilakukan oleh petugas:
- Pengumpulan Informasi dan Pengintaian: Tim intelijen BBPOM Surabaya mengidentifikasi indikasi peredaran sediaan farmasi ilegal di beberapa depot jamu dan toko kelontong di Bangkalan setelah menerima aduan dari masyarakat.
- Inspeksi Mendadak (Sidak): Petugas gabungan diterjunkan ke lokasi target untuk melakukan pemeriksaan legalitas operasional dan izin edar produk farmasi serta obat tradisional yang dipajang.
- Penyitaan Barang Bukti: Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan ribuan kemasan obat ilegal tanpa izin edar resmi yang disimpan di etalase maupun disembunyikan di gudang penyimpanan.
- Penyegelan dan Pendataan: Sebanyak 2.523 sediaan obat dan jamu ilegal langsung disita, disegel, dan diangkut ke kantor BBPOM Surabaya untuk proses verifikasi laboratorium dan penyidikan lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan wujud komitmen BBPOM Surabaya dalam melindungi konsumen dan masyarakat Jawa Timur dari ancaman obat-obatan ilegal yang berisiko merusak organ vital tubuh."
Daftar Temuan Produk dan Bahaya Bahan Kimia Obat
Dari ribuan produk yang diamankan, mayoritas didominasi oleh obat tradisional penambah stamina pria dan jamu pegal linu tanpa izin edar. Beberapa merek terkenal yang ditemukan di lapangan antara lain Urat Madu, King Cobra, Africa Black Ant, serta berbagai racikan jamu serbuk tanpa nomor registrasi BPOM.
Petugas menegaskan bahwa produk-produk tersebut sering kali dicemari bahan kimia aktif seperti Sildenafil Sitrat dan Tadalafil tanpa takaran medis. Penyalahgunaan senyawa kimia ini secara bebas dan tanpa resep dokter dapat menimbulkan efek samping fatal, di antaranya:
- Gangguan irama jantung mendadak hingga risiko serangan jantung.
- Penurunan tekanan darah secara drastis (hipotensi berat).
- Kerusakan permanen pada fungsi hati dan gagal ginjal akut.
- Gangguan penglihatan, pusing parah, dan risiko stroke.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha
Pihak berwenang mengingatkan kepada seluruh produsen, distributor, maupun pengecer agar tidak lagi memperjualbelikan produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pengedaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal mencapai miliaran rupiah.
BBPOM Surabaya turut mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi obat maupun suplemen tradisional guna memastikan keamanan diri dan keluarga.




Comments (0)