Asosiasi Lawyer Muslim Adukan Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) secara resmi mengadukan sebuah acara tantangan menghafal Al-Qur'an yang menjanjikan minuman keras sebagai hadiah kepada Badan Reserse Kriminal (Baresk...

Aug 12, 2026 - 07:27
0 0
Asosiasi Lawyer Muslim Adukan Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) secara resmi mengadukan sebuah acara tantangan menghafal Al-Qur'an yang menjanjikan minuman keras sebagai hadiah kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya informasi mengenai kegiatan tersebut yang dinilai telah merendahkan kitab suci umat Islam.

Ketua umum ALMI menegaskan bahwa aduan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan upaya menegakkan martabat agama di ruang publik. Menurutnya, memadukan aktivitas mulia seperti menghafal ayat suci dengan imbalan minuman beralkohol merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan oleh norma agama maupun hukum positif di Indonesia.

Kronologi Tantangan yang Memicu Kontroversi

Berdasarkan informasi yang beredar, tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras itu diduga digelar dalam sebuah konser musik. Dalam acara tersebut, peserta diminta melantunkan hafalan ayat-ayat suci, sementara pihak penyelenggara menjanjikan minuman beralkohol bagi siapa pun yang berhasil menyelesaikan tantangan.

Rekaman dan unggahan terkait kegiatan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Banyak warganet menilai aksi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk kategori penodaan terhadap simbol agama.

ALMI menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci yang dimuliakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Menjadikannya bahan candaan dalam sebuah tantangan berhadiah minuman keras, apalagi dilakukan di tengah hingar-bingar konser, dinilai sangat melukai perasaan umat beragama.

Dasar Hukum Aduan

Dalam aduannya, ALMI menduga perbuatan para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana tentang penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu, penyebaran konten kegiatan tersebut melalui media elektronik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ALMI berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara acara, peserta, hingga pihak yang menyebarkan kontennya di dunia maya.

Organisasi advokat muslim ini juga menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurut mereka, kebebasan berkesenian dan berekspresi tetap harus tunduk pada nilai-nilai kesusilaan serta penghormatan terhadap keyakinan beragama masyarakat Indonesia.

Respons Kepolisian

Bareskrim Polri diketahui telah menerima aduan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti awal untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Tahap penyelidikan akan menentukan arah perkara ini selanjutnya. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian dapat meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sejauh ini, polisi belum memberikan keterangan rinci mengenai identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam acara tersebut. Namun, aparat memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seruan Menjaga Kerukunan Beragama

Peristiwa ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya menjaga sensitivitas antarumat beragama, terutama dalam penyelenggaraan acara hiburan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Para penyelenggara kegiatan diminta lebih berhati-hati dalam merancang konsep acara agar tidak menyinggung keyakinan kelompok mana pun.

ALMI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mereka berharap tidak ada tindakan main hakim sendiri yang justru dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak kerukunan antarwarga bangsa.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak bahwa penghormatan terhadap agama dan keyakinan merupakan fondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Segala bentuk ekspresi, termasuk dalam dunia hiburan, sepatutnya tetap berada dalam koridor nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User