Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

AS — Majikan Ancam Laporkan Pekerja Migran ke ICE Terancam Pidana

Di tengah meningkatnya tensi kebijakan imigrasi dan guncangan operasi penindakan di Amerika Serikat, kerentanan para pekerja imigran kerap dimanfaatkan ole

AS — Majikan Ancam Laporkan Pekerja Migran ke ICE Terancam Pidana

Di tengah meningkatnya tensi kebijakan imigrasi dan guncangan operasi penindakan di Amerika Serikat, kerentanan para pekerja imigran kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa majikan dan pemilik penyewaan properti diduga menggunakan status imigrasi pekerja mereka sebagai alat intimidasi. Langkah tak terpuji ini kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran gaji yang menunggak atau memaksa pengosongan hunian secara sepihak tanpa proses hukum yang sah.

Namun, para ahli hukum secara tegas mengingatkan bahwa tindakan menakut-nakuti pekerja dengan ancaman pelaporan ke Badan Penegakan Hukum Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) bukan sekadar tindakan yang melanggar etika. Tindakan tersebut telah mengarah pada bentuk pelanggaran hukum pidana yang memiliki konsekuensi serius bagi para pelakunya.

Jerat Hukum Pidana bagi Majikan Nakal

Pengacara imigrasi dan ketenagakerjaan, Jaime Vázquez, menegaskan bahwa majikan yang sengaja mengancam akan memanggil ICE untuk memotong atau menahan upah pekerja dapat dijerat pasal pemerasan. Dalam sebuah wawancara bersama jaringan media Univision, Vázquez menjelaskan bahwa tindakan intimidasi berbasis status imigrasi memenuhi unsur kejahatan hukum.

"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan (coercion) atau pemerasan (extortion). Majikan tidak dapat menggunakan ancaman deportasi untuk menghapus atau melarikan diri dari kewajiban finansial mereka kepada pekerja," ujar Jaime Vázquez.

Secara hukum federal dan negara bagian di Amerika Serikat, pemerasan terjadi ketika seseorang menggunakan ancaman rasa takut—dalam hal ini ketakutan akan penangkapan dan deportasi oleh ICE—untuk memperoleh keuntungan materiil atau menghindari pembayaran utang atas jasa yang telah diberikan.

Hak Pekerja Tanpa Memandang Status Imigrasi

Banyak pekerja migran tanpa dokumen merasa tidak memiliki perlindungan hukum saat hak-hak dasar mereka dilanggar. Padahal, Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Adil (Fair Labor Standards Act/FLSA) di Amerika Serikat menjamin bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak untuk jam kerja yang telah diselesaikan, tanpa memandang status kewarganegaraan atau imigrasi mereka.

Berikut adalah ringkasan perbandingan antara hak hukum pekerja dan tindakan pembalasan ilegal yang kerap dilakukan oleh oknum majikan:

Hak Hukum Pekerja Tindakan Ilegal Majikan
Menerima gaji penuh sesuai jam kerja yang diselesaikan. Menahan atau memotong upah dengan ancaman panggilan ICE.
Melaporkan pelanggaran keselamatan dan hak kerja. Melakukan pembalasan (retaliation) atas pengaduan pekerja.
Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Memaksa pengusiran penyewa properti secara ilegal.

Vázquez menambahkan bahwa otoritas ketenagakerjaan di berbagai wilayah, termasuk Washington, telah memperketat sanksi bagi majikan nakal. Sanksi denda mulai dari US$1.000 hingga tuntutan pidana dapat dijatuhkan kepada pemberi kerja yang terbukti melakukan pembalasan dendam terhadap pekerja migran yang menuntut haknya.

Perlindungan Hukum dan Langkah Bagi Korban

Pemerintah dan organisasi advokasi hukum mengimbau para pekerja imigran untuk tidak takut melaporkan kasus pemerasan upah. Hukum perlindungan tenaga kerja melarang keras adanya aksi pembalasan (retaliation) dari majikan ketika pekerja menuntut gaji yang menjadi hak mereka.

Jika seorang majikan nekat melaporkan pekerjanya ke ICE sebagai bentuk pembalasan atas tuntutan gaji, tindakan majikan tersebut justru menjadi bukti kuat kejahatan pemerasan di pengadilan. Dalam beberapa kasus, situasi ini bahkan dapat membuka jalan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum khusus bagi korban kejahatan.

Ketakutan akan deportasi tidak boleh merenggut nilai-nilai kemanusiaan dasar serta hak atas penyerahan hasil kerja keras seseorang. Konsolidasi antara lembaga bantuan hukum dan komunitas imigran terus diperkuat guna memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

Pakar hukum di AS menegaskan bahwa status imigrasi tidak menghapus hak atas upah pekerja. Ancaman deportasi oleh majikan dapat dijerat hukum berat. Baca selengkapnya di Patokan.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer3
TENTANG PENULIS writer3

Bacaan Terkait

Comments (0)

User