Yusril Respons Sayembara Begal KDM: Penegakan Hukum Harus Dikedepankan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mem...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuka sayembara penangkapan begal. Ia menyampaikan sejumlah catatan agar semangat memberantas kriminalitas di wilayah tersebut tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Yusril di sela-sela rapat koordinasi di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Gubernur Dedi Mulyadi baru-baru ini menginisiasi sayembara berhadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku pembegalan. Inisiatif ini langsung menuai pro dan kontra di tengah publik. Sebagian warga mendukung karena dianggap sebagai terobosan untuk menekan angka kriminalitas jalanan yang semakin meresahkan. Namun, gagasan tersebut juga mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari pemerintah pusat melalui Menko Yusril.
Peringatan Menko Yusril
Menko Yusril menekankan bahwa segala upaya pemberantasan kejahatan harus tetap berlandaskan pada prinsip negara hukum. Ia mengingatkan, antusiasme warga dalam memberantas begal tidak boleh mengarah pada perbuatan yang melawan hukum. “Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan prosedur yang baku dalam melakukan penangkapan. Masyarakat tidak bisa serta-merta menangkap dan menghakimi pelaku di tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku kejahatan adalah proses yang rumit dan harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterlibatan warga secara langsung dapat menimbulkan risiko ganda: pelaku melawan dan terjadi bentrokan fisik, atau warga yang bertindak berlebihan justru melanggar hukum. Yusril menambahkan, stimulus hadiah yang ditawarkan dikhawatirkan mengaburkan batas antara partisipasi publik yang konstruktif dengan tindakan kriminal.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di berbagai daerah di mana fenomena main hakim sendiri bermula dari inisiatif warga menangkap pelaku kejahatan yang berujung pada kematian. “Kejadian seperti ini tidak bisa dibenarkan meskipun niat awalnya baik. Negara harus hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada massa,” ucapnya.
Konsekuensi Hukum Main Hakim Sendiri
Dari perspektif hukum pidana, pengeroyokan hingga menyebabkan kematian merupakan tindak pidana berat. Ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juga dapat menjerat warga yang melakukan kekerasan terhadap tersangka di luar mekanisme resmi.
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Dr. Riani Dwiastuti, mengatakan bahwa sayembara penangkapan yang digulirkan pejabat publik tanpa panduan tekhnis berpotensi melanggar asas legalitas dan melahirkan vigilantisme — praktik penegakan hukum oleh warga sipil tanpa otoritas negara. “Negara tidak boleh mendelegasikan fungsi penangkapan kepada masyarakat tanpa koridor yang ketat. Ini berbahaya karena bisa menciptakan kekacauan sosial,” katanya. Ia menyarankan agar pemerintah daerah lebih memilih jalur koordinasi intensif dengan aparat kepolisian untuk mempercepat penanganan kejahatan.
Respons Kepolisian Daerah Jawa Barat
Kepolisian Daerah Jawa Barat juga merespons sayembara tersebut. Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa fungsi penangkapan adalah domain resmi polisi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui layanan 110 atau aplikasi Polri Super App jika melihat tindak kejahatan, bukan bertindak sendiri. “Kami berharap warga dapat berperan sebagai mitra dengan melaporkan keberadaan tersangka, bukan melakukan penangkapan fisik. Eksekusi tetap kami yang jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengungkapan kasus. Polda Jabar akan memperkuat patroli gabungan di wilayah rawan begal dan membuka posko pengaduan 24 jam. Langkah ini diambil untuk menurunkan keresahan warga sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan di jalur yang benar.
Menguatkan Sinergi, Hindari Jalan Pintas
Menko Yusril menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih mengedepankan penguatan kapasitas kepolisian di kawasan rawan. Menambah personel patroli, memperbanyak kamera pengawas (CCTV), serta memperluas program pencegahan berbasis komunitas dinilai lebih efektif dan minim risiko. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membuat kebijakan populis yang kontraproduktif terhadap sistem peradilan pidana. “Semangat memberantas kejahatan harus diwujudkan dengan memperkuat institusi penegak hukum, bukan mengalihkan tanggung jawab kepada warga dengan iming-iming hadiah,” tegasnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyerukan agar tidak ada upaya penegakan hukum yang mengabaikan hak hidup pelaku kejahatan. Seorang komisioner menyatakan bahwa setiap orang, termasuk tersangka, berhak atas proses peradilan yang adil tanpa kekerasan. Seruan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara melindungi masyarakat dan menghormati hak asasi manusia.
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menjelaskan bahwa sayembara tersebut dimaksudkan sebagai gerakan partisipasi publik untuk membantu polisi yang kerap kewalahan merespons cepat laporan begal. Ia menjanjikan hadiah senilai puluhan juta rupiah. Namun, pernyataan itu memicu polemik karena sejumlah pihak menilai inisiatif tersebut dapat mendorong tumbuhnya aksi premanisme dan bertentangan dengan semangat reformasi penegakan hukum.
Menko Yusril berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh masyarakat, segera duduk bersama merumuskan langkah konkret penanganan kejahatan jalanan. Ia menekankan bahwa perlindungan warga adalah prioritas utama, namun harus dicapai melalui mekanisme penegakan hukum yang konstitusional dan berkeadilan, bukan dengan jalan pintas yang justru berpotensi melahirkan masalah baru.
Comments (0)