Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

Unnes Perjuangkan Standar Kopi dan Rempah Indonesia di Forum Internasional Beijing

BEIJING — Akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) membawa misi strategis dalam memperjuangkan standardisasi komoditas unggulan nasional pada sid

Unnes Perjuangkan Standar Kopi dan Rempah Indonesia di Forum Internasional Beijing

BEIJING — Akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) membawa misi strategis dalam memperjuangkan standardisasi komoditas unggulan nasional pada sidang internasional The 57th Session of the Codex Committee on Pesticide Residues (CCPR57). Forum bergengsi yang diselenggarakan oleh badan pangan dunia FAO dan WHO tersebut berlangsung di Beijing, Tiongkok, pada 7 hingga 12 September 2026.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam forum penentuan regulasi global ini dinilai krusial. Indonesia, sebagai salah satu produsen kopi dan rempah terbesar dunia, kerap menghadapi tantangan hambatan non-tarif berupa pengetatan ambang batas residu pestisida di pasar internasional.

Pertemuan Strategis CCPR57 di Beijing Dimulai

Sidang CCPR57 dibuka secara resmi di Beijing dengan mempertemukan delegasi dari berbagai negara anggota Codex Alimentarius Commission, akademisi, serta organisasi perdagangan pangan internasional. Agenda utama pertemuan tahunan ini adalah membahas dan menetapkan Maximum Residue Limits (MRL) atau batas maksimum residu pestisida pada berbagai produk pangan dan hasil pertanian segar olahan.

Dalam forum ini, delegasi Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Pascapanen Kopi dan Rempah (CoSpice) Unnes yang diwakili oleh peneliti Eka Yuli Astuti, Ph.D., bergabung bersama delegasi resmi Republik Indonesia untuk mengawal kepentingan komoditas ekspor nasional.

"Kehadiran akademisi dalam forum Codex ini bertujuan memastikan bahwa setiap penetapan batas maksimum residu pestisida didasarkan pada data ilmiah yang komprehensif, relevan, serta tidak merugikan praktik budi daya petani kopi dan rempah di negara berkembang seperti Indonesia," ujar Eka Yuli Astuti dalam keterangan tertulisnya.

Advokasi Berbasis Riset untuk Petani dan Eksportir Nasional

Penyusunan regulasi residu pestisida di tingkat global kerap menjadi tantangan bagi komoditas pertanian tropis. Tanpa intervensi dan data pembanding dari negara produsen, negara importir berpotensi memberlakukan standar yang terlalu ketat atau bahkan standar baku default yang berisiko menolak masuknya produk asal Indonesia.

Unnes memaparkan sejumlah hasil riset ilmiah terkait karakteristik agronomi dan penanganan pascapanen kopi serta rempah Indonesia melalui tahapan diplomasi teknis berikut:

  1. Penyampaian Data Lapangan: Menyerahkan data riset teruji mengenai dinamika degradasi residu pestisida pada sistem budi daya kopi dan aneka rempah tropis di sentra-sentra produksi nasional.
  2. Evaluasi Usulan MRL: Meninjau secara kritis draf batas residu yang diajukan negara mitra agar tetap selaras dengan prinsip keamanan pangan internasional tanpa mendiskriminasi produsen tradisional.
  3. Penguatan Aliansi Negara Produsen: Membangun konsensus dengan negara produsen kawasan tropis lainnya guna menyamakan pandangan terhadap parameter uji pestisida spesifik komoditas rempah.

Dampak Kebijakan Ambang Batas Residu terhadap Ekspor Kopi

Penetapan MRL di level Codex memiliki pengaruh langsung terhadap kelancaran arus ekspor kopi dan rempah Indonesia ke pasar Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, maupun Tiongkok. Standar yang disepakati di Beijing ini akan menjadi acuan utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam menyelesaikan sengketa perdagangan komoditas pangan.

Apabila ambang batas residu yang ditetapkan tidak mengakomodasi kondisi geografis iklim tropis Indonesia, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta jutaan petani kopi terancam mengalami kerugian akibat penolakan kargo di pelabuhan tujuan ekspor.

Langkah Lanjutan Diplomasi Standarisasi Pertanian

Partisipasi Unnes dalam delegasi Indonesia mencerminkan pentingnya sinergi triple helix antara akademisi, pemerintah, dan pelaku industri. Setelah pertemuan CCPR57 berakhir pada 12 September 2026, langkah tindak lanjut akan diimplementasikan ke tingkat hulu pertanian.

  • Sosialisasi Standar Baru: Menyosialisasikan regulasi MRL terbaru yang disahkan di CCPR57 kepada asosiasi petani dan eksportir kopi serta rempah di Indonesia.
  • Pengembangan Praktik Budi Daya Bersih: Mendorong penerapan Good Agricultural Practices (GAP) berbasis pengurangan pestisida kimia sintetik di sentra perkebunan rakyat.
  • Riset Berkelanjutan: Memperluas pemetaan residu di berbagai daerah guna menyiapkan data dukung saintifik untuk agenda sidang Codex periode berikutnya.

Melalui keterlibatan aktif di kancah global ini, Indonesia tidak hanya berperan sebagai produsen bahan baku, melainkan turut aktif menentukan arah kebijakan perdagangan pangan dunia demi melindungi kedaulatan ekonomi petani lokal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User