UAD Pecat Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual saat KKN

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melak

Jul 16, 2026 - 08:36
0 0
UAD Pecat Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual saat KKN

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 14 November 2024, setelah melalui proses investigasi internal yang berlangsung selama dua pekan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada awal Oktober 2024 di lokasi KKN di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban, seorang mahasiswi peserta KKN lainnya, melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh ACR di salah satu posko KKN. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh dosen pembimbing lapangan (DPL) dan diserahkan ke pimpinan universitas.

“Kami menerima laporan pada tanggal 5 Oktober, dan segera membentuk tim investigasi yang terdiri dari unsur fakultas, biro kemahasiswaan, dan pusat studi gender. Tim bekerja secara independen dan profesional,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD, Dr. Gatot Wijayanto, saat konferensi pers.

Proses Investigasi dan Bukti

Tim investigasi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dari posko KKN, kesaksian tiga mahasiswa lain, dan percakapan pesan singkat antara ACR dan korban. Proses investigasi dilakukan selama 10 hari dengan melibatkan psikolog untuk memastikan kredibilitas kesaksian korban.

  1. Korban melapor ke DPL pada 5 Oktober 2024.
  2. DPL membuat laporan resmi ke fakultas pada 7 Oktober.
  3. Universitas membentuk tim investigasi pada 8 Oktober.
  4. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi serta tersangka pada 10-15 Oktober.
  5. Rapat pleno pimpinan universitas pada 18 Oktober untuk memutuskan sanksi.
  6. Sanksi DO dijatuhkan pada 14 November setelah proses administratif selesai.

Dalam pemeriksaan, ACR mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan bukti-bukti yang kuat. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Peraturan Rektor UAD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.

Sanksi dan Tindak Lanjut

Rektor UAD, Dr. Muchlas, M.T., menegaskan bahwa sanksi DO adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang. “Kami tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual. Ini adalah komitmen UAD untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

“Mahasiswa yang di-DO tidak dapat melanjutkan studi di UAD dalam bentuk apa pun. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar pulih dari trauma,” tambah Dr. Gatot.

Korban mendapat layanan konseling gratis dari Pusat Layanan Psikologi UAD. Pihak universitas juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk kemungkinan proses hukum pidana, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi ke polisi.

Dampak dan Pelajaran

Kasus ini menjadi sorotan di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya terkait pelaksanaan KKN yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 tercatat 86 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia. UAD sendiri mencatat tiga kasus serupa dalam dua tahun terakhir, dan dua di antaranya berujung pada sanksi DO.

Pihak universitas menyatakan akan memperketat prosedur KKN dengan mewajibkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual bagi semua peserta KKN mulai semester depan. “Kami juga akan menambah jumlah CCTV di setiap posko KKN dan mewajibkan pelatihan bagi dosen pembimbing,” ujar Dr. Muchlas.

Kesimpulan dan FAQ

Keputusan UAD memecat mahasiswa pelaku pelecehan seksual saat KKN diharapkan menjadi efek jera dan mendorong kampus-kampus lain untuk lebih serius menangani kasus serupa. Berikut adalah pertanyaan umum terkait kasus ini:

[SOCIAL_TWEET]: UAD pecat mahasiswa terbukti pelecehan seksual saat KKN. Sanksi DO tegas! Ini bukti kampus serius berantas kekerasan seksual. #StopKekerasanSeksual #PendidikanAman #UAD[SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING: Mahasiswa UAD di-DO setelah terbukti lakukan pelecehan seksual saat KKN. Proses investigasi transparan, korban didampingi psikolog. Detail: [link artikel]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User